Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Tahun 2021 Melalui bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong. Gencar melaksanakan kegiatan perlindungan cagar budaya yang ada pada setiap daerah di Kabupaten Parigi Moutong.
Ninong Pandake, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait perlindungan cagar budaya pada sejumlah wilayah Parigi Moutong.
Sosialisasi yang telah selesai dilaksanakan tersebut, melibatkan pihak pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan.
“Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat tau kalau di Kabupaten Parigi Moutong ini mempunyai cagar budaya yang harus dilestarikan,” ujarnya kepada media kabarSAURUS, Senin (07/06).
Untuk diketahui benda cagar budaya adalah suatu benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan, kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya. Kemudian, Berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun.
Serta, benda itu dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Dalam rangka Menjaga eksistensi warisan budaya agar tidak musnah digerus perubahan diperlukan perhatian bagi pihak-pihak tertentu dalam pemeliharaanya.
Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1992. UU itu menyebutkan, setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.
Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat satu. Wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
“Kita juga sudah melihat kemarin ada beberapa cagar budaya yang tidak terawat sehingga kita perlu mengenalkan dan mengajak masyarakat untuk melindungi setiap peninggalan yang ada,” jelasnya
Ninong menyebutkan, Daerah Kabupaten Parigi Moutong memiliki 35 cagar budaya yang tersebar pada beberapa kecamatan. Dari sejumlah kecamatan tersebut, yang paling banyak memiliki situs cagar budaya merupakan wilayah Kecamatan Parigi Barat.
“Kalau ada misalnya yang tidak terdaftar pada kami. Kita masih masih menunggu informasi dari masyarakat jika ada temuan baru kita akan kunjungi,” tandasnya
Kegiatan Lawatan Sejarah, Salah Satu Upaya Memperkenalkan Situs Cagar Budaya Parigi Moutong
Namun kendala yang saat ini, pihaknya belum memiliki tim ahli cagar budaya yang dapat menentukan suatu hal peninggalan atau tidak.
Sehingga lanjut ia, jika ada masyarakat melaporkan maka pihaknya akan mengundang langsung tim ahli cagar budaya provinsi.
Sementara itu, Ninong menambahkan dengan melakukan kegiatan lawatan sejarah oleh setiap siswa/siswi sekolah adalah salah satu upaya untuk memperkenalkan situs sejarah cagar budaya tersebut.
“Kegiatan itu sudah kita laksanakan, dengan siswa siswi SMA dan SMP, sehingga dengan kegiatan itu mereka bisa kenal bahwa daerah ini memiliki cagar budaya,” tuturnya.
Ia berharap, jika pandemi Covid-19 berakhir maka pihaknya akan sasar masyarakat melakukan sosialisasi dalam rangka perlindungan cagar budaya daerah.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.