KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Polemik yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene merupakan ‘pejabat teras’ di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moutong berinisial (D), kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi proses pidana yang sedang berjalan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
Status hukum yang telah disematkan kepada oknum pejabat RSUD Moutong yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan penipuan sontak memicu desakan agar instansi terkait tidak hanya menunggu perkembangan proses pidana saja, tetapi juga melakukan evaluasi dari aspek kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, akuntabilitas, serta menjaga martabat dan kehormatan profesi sebagai pelayan publik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang dapat mencederai kehormatan, martabat, maupun kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Dalam aturan tersebut, pejabat yang berwenang memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang PNS.
Kemudian, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga menegaskan bahwa setiap PNS harus menjaga kehormatan, citra, dan kredibilitas korps pegawai negeri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dugaan pelanggaran terhadap kode etik dapat diperiksa melalui mekanisme Majelis Kode Etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada media ini melalui sambungan telepon, Syam Komariah yang merupakan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi (STIA) Pembangunan Palu, menilai dugaan pelanggaran kode etik ASN merupakan ranah yang berbeda dengan proses pidana.
Menurutnya, kedua hal ini dapat berjalan secara terpisah sesuai mekanisme masing-masing, sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan manajemen ASN, kata ia, setiap aparatur negara dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi.
“Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, pejabat pembina kepegawaian maupun atasan langsung memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administratif sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/bkpsdm-parimo-periksa-dugaan-pelanggaran-asn-di-rsud-moutong-kuasa-hukum-terlapor-soroti-surat-pernyataan/
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah pihak manajemen RSUD Moutong telah membentuk tim pemeriksa atau mengambil langkah administratif terkait status hukum oknum ASN tersebut.
Sementara itu, sejak pekan kemarin Direktur RSUD Moutong terkesan mengelak saat media ini coba mengkonfirmasi terkait tindakan yang dilakukannya selaku pucuk pimpinan manajemen RSUD Moutong terhadap oknum ASN dilingkupnya, yang telah menyandang status tersangka dugaan kasus penipuan.
“Maaf Pak, Saya Masih Sibuk,” singkat Kurnia, Direktur RSUD Buluye Napoae Moutong, menjawab pertanyaan yang dilayangkan media ini (Jumat, 24 Juni 2026)Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang kembali dilakukan media ini kepada Direktur RSUD Moutong melalui pesan singkat WhatsApp, (Kamis, 02 July 2026), belum mendapat jawaban.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.