Diduga PT Agro Semesta Utama Pekerjakan WNA Ilegal?

Diduga PT Agro Semesta Utama Pekerjakan WNA Ilegal
Diduga PT Agro Semesta Utama Pekerjakan WNA Ilegal

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Sejumlah warga negara asing (WNA) diduga kuat jadi pekerja di PT Agro Semesta Utama (ASU) yang merupakan salah satu perusahaan pemilik izin pengelola packing house durian di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan penelusuran kabarsaurusonline.com, ketiga WNA tersebut terlihat di area operasional PT. ASU yang beralamat dijalan Kampal.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Ketiga WNA ini nampak tidak sekedar berada di lokasi area lingkungan perusahaan layaknya seorang tamu atau pihak yang melakukan kunjungan kerja. Tetapi, Ketiga WNA yang diduga ilegal ini, sempat terpantau melakukan aktivitas pekerjaan di lingkungan perusahaan.

Dugaan adanya WNA Ilegal sebagai pekerja di PT ASU tersebut, makin menguat dengan informasi yang berhasil dihimpun media ini dari warga sekitar perusahaan, yang mencurigai ketiga WNA tersebut menginap disalah satu bangunan yang berlokasi di lingkungan perusahaan.

“Kita curigai menginap disitu, (diduga pada bangunan tempat yang terdapat cold storage). Karena disitu pasti agak dingin udaranya. Mereka (WNA) ini, kan terbiasa dengan daerah dingin,” ungkap salah seorang warga Kampal bernama Muhammad, kepada media ini, Kamis (12 Maret 2026).

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas keberadaan serta status ketenagakerjaan para WNA tersebut.

“Kalau soal mereka berizin atau tidak, saya kurang tahu juga. Kemungkinan besar memang tidak ada izin. Wajarlah kita kita curigai, bagaimna juga dipagar pakai seng begini, jadi terkesan memang terkesan kayak yang ingin disembunyikan dari masyarakat luas,” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah.

Selain itu, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia juga wajib memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Disisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian secara tegas mengatur bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya

Jika terbukti bekerja tanpa izin yang sah, maka dapat dikenakan sanksi mulai dari tindakan administratif hingga deportasi.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui panggilan saluran telepon dan pesan singkat via WhatsApp ke nomor yang diyakini milik salah seorang pihak manajemen di perusahaan tersebut bernama Hartono, belum mendapat jawaban, saat berita ini diterbitkan.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.