Ketua Fraksi PKB Harap, Revisi RTRW Bukan Untuk Pertambangan

Ketua Fraksi PKB Harap, Revisi RTRW Bukan Kepentingan Pertambangan
H.Wardi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – H. Wardi yang merupakan Anggota Legislatif (Anleg) sekaligus ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Parigi Moutong berharap, agar nantinya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bukan untuk kepentingan kawasan pertambangan.

Perda RTRW, menjadi pijakan diterbitkannya sebuah izin pertambangan disuatu daerah yang sesuai dengan kebijakan penetapan kawasan pertambangan sebagaimana yang termuat dalam peraturan tersebut.  

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Untuk diketahui dalam Perda tentang RTRW 2010-2030 Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 tahun 2011 yang disusun DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) saat itu, tercamtum luas kawasan pertambangan mineral logam sekitar 97.091 hektar.

Dalam perjalanannya, DPRD dan Pemda kembali bersepakat menerbitkan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW tahun 2020-2040. Dalam Perda ini, luas kawasan pertambangan mineral logam tersisa hanya sekitar 13.992 hektar, yang masing-masing tersebar di Kecamatan Kasimbar, Taopa, dan Kecamatan Moutong. 

Sementara itu, keberhasilan sejumlah warga Desa Buranga yang mendirikan Koperasi Pertambangan Rakyat dan telah mengantongi Izin untuk kegiatan ini di desa tersebut, seakan menjadi angin segar bagi sejumlah pihak yang juga ingin mengelola kandungan mineral logam dalam perut bumi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, secara legal.

Apalagi, maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah daerah ini, merupakan hal yang tidak perlu diragukan lagi didalam perut bumi Kabupaten Parigi Moutong, kaya akan kandungan logam emas.

Hal ini lantas memunculkan sejumlah spekulasi yang mengkhawatirkan adanya kepentigan memperluas kawasan pertambangan, dibalik niat Pemda bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang berencana merevisi Perda RTRW sebelumnya.

H. Wardi yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Parigi Moutong, angkat bicara terkait rencana revisi perda RTRW daerah ini.

Menurutnya, selain adanya pasal yang yang memungkinkan terjadinya revisi atas Perda tersebut, rencana revisi terhadap Perda ini pun juga dianggap perlu demi melakukan penyesuaian dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kalau mengacu pada Perda RTRW nomor 5 tahun 2020 Kabupaten Parigi Moutong, memang memuat pasal yang memungkinkan untuk dilakukan pembahasan atau perubahan setelah lima tahun. Selain itu, perlu kita pahami bersama, bahwa RTRW Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengalami revisi setelah Parigi melakukan revisi tahun 2020 silam. Sehingga, mau tidak mau seluruh daerah yang menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Harus melakukan revisi RTRWnya, bukan hanya Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, (Sabtu, 25 Mei 2025).

Meski demikian, ia berharap, agar revisi Perda tersebut, semata-mata untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah yang mengedepankan penguatan ketahanan pangan sesuai dengan program nasional Presiden Prabowo.

“Saya berharap, agar teman-teman Anleg DPRD bersama Pemda yang bertugas dalam membahas revisi Perda ini, betul-betul tidak memilki maksud untuk melakukan revisi perda RTRW ini untuk kepentingan pertambangan. Kebetulan saya tergabung sebagai anggota Pansus pada penyusunan Perda LP2B yang lalu, sehiingga perlu saya ingatkan kembali, bahwa dalam Perda LP2B tersebut, hanya ada Kecamatan Parigi dan Parigi Utara di Kabupaten Parigi Moutong, yang tidak memiliki kawasan Pertanian dan Pangan berkelanjutan beserta lahan cadangannya,” tegasnya.

H.Wardi menambahkan, revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong ini, masih dalam pembahasan tahap perencanaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/05/23/aspirasi-warga-feiny-desak-dpupr-normalisasi-sungai-ongka/?amp=1

KUNJUUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/moh-asyur-tujuh-wilayah-di-parimo-akan-masuk-dalam-revisi-perda-rtrw/?amp=1

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250