Sidang Putusan DKPP, Anggota KPU Parigi Moutong ‘Tumbang’

Parigi Moutong – Karir Tahir sebagai anggota komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terpaksa kandas ditengah jalan.

Kiprah Tahir sebagai anggota KPU Parigi Moutong terhenti pasca Majelis hakim DKPP membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menyeretnya sebagai teradu dalam kasus yang diadukan sejak tahun 2019.

Pantauan KabarSAURUSonline.com, melalui siaran langsung akun facebook DKPP RI. Sidang pembacaan putusan DKPP terhadap sejumlah aduan yang dilayangkan kepada penyelenggara pemilu.

Putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Tahir, menjadi agenda nomor 10 sidang yang digelar Rabu, (23/6).

Berdasarkan pertimbangan sejumlah fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim, sejak tahun 2009 Tahir sudah menjadi anggota Partai Demokrat dan terdaftar sebagai calon anggota DPRD Parigi Moutong pada pemilu tahun 2009.

Tidak terpilih sebagai wakil rakyat pada pemilu tersebut, Tahir menyiapkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai yang diterima sekretaris DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, atas nama H. Suwardi pada 08 oktober 2012.

Masih berdasarkan pantauan sidang putusan DKPP itu, Majelis hakim juga mengungkapkan Tahir membenarkan Partai Demokrat tidak pernah menerima surat keputusan pemberhentian atas dirinya.

Selanjutnya, pada tahun 2016 nama Tahir masih tetap tercantum sebagai pengurus DPC Partai Demokrat dengan jabatan wakil ketua lima. Hal itu berdasarkan pembuktian SK DPP Partai  Demokrat Periode 2016-2021, tertanggal 22 Desember 2016.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang nota bene mantan ketua DPC Partai Demokrat, periode 2016-2021, Haris Lasimpara, mengungkap bahwa Tahir pernah meminta agar namanya dimasukkan dalam kepengurusan hasil musyawarah cabang tahun 2016.

Atas permintaan tersebut, Haris Lasimpara meminta agar Tahir mengisi surat pernyataan kesetiaan dan fakta integritas calon pengurus DPC Partai Demokrat. Setelah itu, namanya diusulkan kepada tim formatur.

Anggota KPU Parigi Moutong Masih Terdaftar Sebagai Pengurus Parpol

Dalam sidang 02 Juni 2020, Berdasarkan keterangan Bidang SDM KPU RI bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tahir, terdaftar dalam aplikasi Sipol kepengurusan Partai Demokrat.

NIK itu sesuai dengan NIK pada salinan dokumen milik Tahir saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai Tahir terbukti sebagai pengurus Partai politik. Sehingga, tidak bisa lagi menjabat sebagai anggota KPU Parigi Moutong berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.

Menurut majelis hakim, Tahir beralasan dengan mengaku baru mengetahui namanya dicatut sebagai pengurus parpol pada 21 juli 2019. Saat dilakukan klarifikasi pemeriksaan dari KPU Provinsi Sukawesi Tengah.

Selain itu, majelis hakim menilai Tahir terkesan tidak bersungguh-sungguh agar namanya dihapus dari SK kepengurusan Partai Demokrat. Sehingga, majelis hakim menganggap bahwa Tahir terbukti secara formil maupun materil sebagai anggota pengurus partai politik.

Kemudian, Tahir dinilai terbukti tidak jujur saat mengikuti seleksi untuk menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode 2019 – 2024.

Tahir juga dianggap telah memberikan keterangan tidak benar berkaitan dengan syarat menjadi anggota komisioner KPU. Pasalnya, dia menerangkan telah mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai anggota Parpol, sejak lima tahun sebelum mencalonkan diri.

Bukti dokumen dan pemeriksaan saksi serta sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Mengarahkan Tahir terbukti melanggar tiga pasal dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Tentang kode etik dan pedoman berlaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Tahir, sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, terhitung sejak dibacakan keputusan ini. Memerintahkan KPU RI, untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan,” tegas majelis hakim DKPP RI.   

Pelantikan Empat Pejabat Parigi Moutong Beraroma Kolusi dan Nepotisme

Parigi Moutong – Dianggap cacat prosedur, Pelantikan empat pejabat Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah juga beraroma Kolusi dan Nepotisme.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, kesejumlah awak media diruangannya mengatakan, pelantikan keempat kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Parigi Moutong itu, terkesan dipaksakan.

“Pelantikan tersebut belum mengantongi rekomendasi dari Komisi ASN,” ujarnya, Selasa (23/6).

Berdasarkan aturan kata dia, pengangkatan ASN harus mengikuti uji kelayakan sesuai dengan job pengangkatan. Secara otomatis lanjut dia, jika menjadi kepala OPD harus dinyatakan lulus terlebih dahulu.

Terkait hal tersebut, Sayutin mengendus aroma Kolusi dan Nepotisme yang bertujuan untuk mengamankan ‘kepentingan’ segelintir orang dalam lingkaran Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Ini terkesan tendensius. pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong wajib bermohon kepada Komisi ASN terkait pelaksanaan pengangkatan. Misalnya, Kadis Pertanian dan Kesehatan, maka mereka berdua ini harus mengikuti presedur dinas kesehatan atau pertanian,” ungkapnya.

Dia beranggapan, dua dari empat pejabat yang dilantik Bupati Parigi Moutong beberapa belum lama ini, memiliki kinerja yang baik memimpin OPD yang mereka kepalai saat itu.

“Pemerintahan juga harus diukur dari kinerja kerjanya. Nah pertanyaanya, apakah kedua Kadis tersebut tidak memiliki kinerja yang baik selama ini. Dalam sambutannya saat pelantikan, Bupati bilang kinerja kerja mereka baik,” jelasnya. 

“Pelantikan juga harus ada undangan resminya dari Baperjakat daerah melalui proses seleksi kepangkatan dan rekom Komisi ASN,” tambahnya. 

Pelantikan Empat Pejabat di Parigi Moutong, Jadi Perhatian Ketua DPRD

Dia mengatakan, pelantikan empat pejabat daerah yang terkesan janggal ini, menarik dia untuk memberikan perhatian khusus. Sehingga, meminta agar Komisi I mengadakan RDP dengan Baperjakat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Hasilnya katanya, akan direkomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindak lanjuti apakah proses rotasi dan mutasi ASN di daerah ini sudah sesuai aturan atau tidak,” tegasnya. 

Dikonfirmasi terkait hal itu Kepala BKD-RB Kabupaten Parigi Moutong, Ahmad Saiful melalui gawainya menjelaskan, jika prosesnya sudah sesuai aturan pengangkatan kepegawaian. 

“Itu berdasarkan asesmen tahun 2018 yang masa berlakunya maksimal dua tahun. Keempat pejabat tersebut sudah mengikuti proses asesmen,” terangnya singkat. 

Baca juga: https://kabarsaurusonline.com/

Gempa di Sulawesi Utara, Sulteng Ikut ‘Bergoyang’

Parigi Moutong – Gempa Bumi yang berpusat di Sulawesi Utara, turut menggoyangkan sejumlah daerah di wilayah Sulawesi Tengah.

Dilansir dari postingan akun Twiter @infoBMKG, pusat gempa berkekuatan 6,3 Magnitudo terjadi sekitar pukul 16:00 waktu setempat.

Pusat titik gempa berada pada 0,03 LU, 123 82 BT (42 Km Barat Daya Bolaanguki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara) dengan kedalaman 94 Km.

Akun @infoBMKG itu turut memposting foto lokasi titik gempa bertanda merah, disekitar wilayah Teluk Tomini. Meski demikian, gempa tersebut tidak berpotensi Tsunami.

Gempa tersebut turut dirasakan sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo, hingga beberapa wilayah di Sulawesi Tengah.

Seperti di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, yang berhadapan langsung dengan Teluk Tomini. Meski guncangan tidak begitu hebat. Namun goyangan bumi terasa cukup lama.

Pantauan media ini KabarSAURUSonline.com, goyangan bumi itu terasa hampir lima menit di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Bencana 28 September 2018 silam, memang masih membekas dalam ingatan sejumlah warga Parigi Moutong. Sehingga, gempa yang dirasakan beberapa menit yang lalu sempat membuat warga panik.

Selain masih membekas dalam ingatan warga, bencana gempa bumi yang terjadi sekitar dua tahun silam juga masih menyisahkan jejak fisik sejumlah bangunan tempat tinggal warga Parigi Moutong.

Bahkan sampai saat ini, ribuan warga yang terdata sebagai korban bencana PADAGIMO 28 September 2018, masih menanti tersalurkannya bantuan dana stimulan bencana tahap II dari pihak BPBD di masing-masing daerah terdampak bencana.

Sementara itu, tidak sedikit juga warga yang tidak terdata sebagai penerima bantuan dana stimulan bencana tersebut, sudah membenahi bangunan tempat tinggal mereka secara swadaya.

Diketahui, penyaluran dana bantuan tersebut seharusnya berakhir pada Juni 2020.   

Bencana Non Alam: Pemdes Sidoan Barat Penuhi BLT Desa Tahap II

Parigi Moutong – Biar tidak jadi soal, Pemerintah Desa Sidoan Barat Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah kembali penuhi hak warganya, terkait bantuan bencana non alam Covid-19.

Bencana Non Alam yang disebabkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), membuat Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatan Dana Desa (DD) sebesar 25 sampai 35 persen dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Namun, tahapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bersumber dari Dana Desa (DD), sering menimbulkan tanggapan dari semua kalangan terkait keterlambatannya.

Berpijak dari hal tersebut, Pemerintah  Desa (Pemdes) Sidoan Barat membuktikan keseriusannya memenuhi pencairan BLT desa tahap II, Senin (22/06).

Periode pencairan bulan Mei tahun 2020 itu, disalurkan kepada 122 keluarga yang sudah terverifikasi sebagai penerima manfaat.

“Saya harap dana BLT ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok,” tutur Kepala Desa Sidoan Barat, Ishak H. Lasapa kepada KabarSAURUSonline.com.

Ishak mengatakan, Jumlah dana yang diterima dari BLT tahap II itu, masih berjumlah Rp 600 ribu. Sehingga secara keseluruhan dari 122 keluarga penerima bantuan berjumlah Rp.73.200.000.

Diingatkannya, kepada warga penerima harus menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kehidupan. Hal itu sebagai wujud pemanfaatan bantuan secara terarah dari pemerintah baik pusat hingga desa.

“Benar ini adalah uang rakyat. Namun perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa pemanfaatannya harus sesuai dengan kebutuhan mendesak,” jelasnya.

Dia berharap, masyarakat Desa Sidoan Barat selalu mematuhi aturan pemerintah. Himbauan itu diantaranya selalu mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak apabila berada diluar rumah dan memakai masker. Hal itu katanya demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah setempat.

“Dalam proses penyaluran BLT untuk tahap berikutnya, saya harap seluruh penerima wajib menggunakan masker,” pintanya. 

Baca Juga: https://kabarsaurusonline.com/2020/06/12/122-warga-sidoan-barat-terima-blt-desa/

(Iswadi Idris)

New Normal Dalam Teori Manajemen Perubahan

Oleh: Ulfa Ananda

Berbagai cara dilakukan Pemerintah di Indonesia untuk melawan Covid­-19. Edukasi dan ajakan untuk stay at home (di rumah saja), work from home (berkreasi dari rumah), social distancing (menjaga jarak interaksi), hingga lockdwon (penutupan daerah) lokal  mewarnai kehidupan masyarakat selama Pandemi.

Pemerintah juga berupaya untuk secara bertahap membuka kembali toko, kantor, sekolah, dan lain sebagainya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini juga dikenal dengan istilah new normal.

Bagi mahasiswa, penerapan new normal ini sebagai angin segar. Namun, hal ini juga bisa berdampak sebaliknya seperti, harapan yang menakutkan.

Angin segar, berarti mahasiswa yang selama ini tidak nyaman dengan perkuliahan online dapat kembali merasakan kehidupan kampus walau tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan new normal bisa menjadi harapan yang menakutkan sebab keinginan kami untuk ke kampus tidak didukung dengan kondisi di sekitar kita.

Faktanya, kondisi di sekitar lingkungan kampus juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri karena masih ditemukannya kasus terkonfirmasi positif setiap harinya.

Sehingga penerapan  new normal dengan dibukanya kembali kampus, berisiko meningkatkan penularan Covid-19 secara drastis. Artinya, kondisi ini belum aman.  

Kebimbangan turut dihadapi masyarakat dan mahasiswa karena minimnya kajian atau riset tentang dampak new normal jika diterapkan di Indonesia.

Selain harus menyampaikan konsep ini ke publik, pemerintah juga harus fokus dan bersungguh-sungguh atas kebijakan yang dibuat, tidak sekadar mengutip  dari negara lain yang kondisinya tidak sama persis dengan Tanah Air.

Old Normal dan New Normal

Belakangan  ini, istilah new normal menjadi primadona dalam pergaulan sehari-hari. Dari Presiden, politikus, intelektual, sampai ibu-ibu rumah tangga, semua beramai-ramai bicara soal new normal.

Namun, pemahaman setiap orang terhadap istilah ini sangat berbeda-beda. Bahkan, seorang Amien Rais yang nota bene mantan Ketua MPR RI menilai, telah terjadi salah paham mengenai istilah new normal ini.

Sehingga, Dia meminta agar istilah ini tidak dipakai lagi karena bisa mengelabui diri sendiri (Tribunnews, 2020). 

Untuk itu, saya (Penulis) mencoba memaknai new normal sebagai sebuah tradisi baru yang baik, yang secara terpaksa atau sukarela dipraktikkan secara kolektif sebagai dampak dari penyebaran virus korona.

Perkuliahan melalui Googleclassroom, rapat-rapat, dan pelatihan yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom, belajar di rumah bagi anak-anak SD dengan pemberian penugasan melalui Whatsapp orangtuanya, atau tukang sayur yang melayani pengantaran ke rumah, adalah beberapa contoh rutinitas masyarakat yang dikategorikan sebagai “normal baru”.

Kebiasaan mencuci tangan, memakai masker, atau menjaga jarak, baik saat pandemic, maupun tidak, adalah juga new normal.

Saya (Penulis) memiliki pendapat yang berbeda dengan pandangan umum. Saya meyakini bahwa new normal itu belum terjadi dan belum tentu dalam waktu dekat akan benar-benar menjadi kenyataan. Banyak argumen yang bisa menjelaskannya.

Pertama, jika ada new normal berarti ada situasi normal lain yang mendahuluinya, sebut saja  old normal. Nah, coba perhatikan dengan baik, berapa lama kita hidup dalam era normal terdahulu?

Berapa lama kita telah bekerja dengan cara normal? Pagi buta berangkat ke kantor, terjebak kemacetan, sampai di kantor langsung absensi, menerima tamu dari luar kota secara tatap muka, berpindah dari rapat yang satu ke rapat lainnya, dan seterusnya?

Atau, sudah berapa lama anak-anak kita belajar secara “normal” di sekolah dengan ibu guru di kelasnya? Lantas, mungkinkah new normal itu terjadi begitu tiba-tiba tanpa proses pembiasaan yang panjang?

Kedua, dari perspektif manajemen perubahan, apa yang terjadi saat ini sebenarnya barulah sebatas “perubahan”. Tetap tidak ada garansi perubahan itu akan menjadi sebuah norma baru yang akan berlangsung lama.

Model Perubahan

Salah satu teori yang pas untuk menjelaskan fenomena perubahan dalam merespons pandemi Covid-19 adalah teori Kurt Lewin tentang Change Management atau manajemen perubahan.

Lewin menyebut ada tiga fase terjadinya perubahan, yakni  unfreeze, change, dan refreeze.

Tahap unfreeze (mencairkan yang beku) ditandai oleh munculnya peristiwa atau situasi yang memberi urgensi untuk sebuah perubahan.

Misalnya, keuntungan perusahaan yang terus merosot, kinerja karyawan, dan iklim kerja yang memburuk, dan seterusnya.

Ketika pertama kali pemerintah mengumumkan pasien positif Covid-19 pada awal Maret 2020, sesungguhnya juga menjadi permulaan tahap unfreeze.

Begitu muncul kesadaran bahwa kita sudah berada di tahap unfreeze, maka dilakukanlah berbagai cara untuk merespons, yang disebut dengan change (perubahan).

Perubahan kerja dari kantor menjadi bekerja dari rumah work from home (WFH), atau belajar dan kuliah dari rumah, ibadah dari rumah, belanja dari rumah, bisnis dari rumah, dan sebagainya, adalah tahap kedua dari Change Management model-nya Lewin.

Dari teori Lewin di atas dapat dilihat bahwa new normal itu tidak mudah untuk dicapai. New normal juga berbeda dengan perubahan, bahkan jauh lebih menantang dibanding perubahan itu sendiri.

 Tahapan change (Lewin) belum

bisa dikatakan sebagai era normal baru, tetapi masih sebatas transisi menuju era baru.

Untuk menuju ke sana, kita harus pandai-pandai menjaga agar masa transisi dan segenap perubahan yang menyertainya, bisa terlembagakan menjadi tradisi dan sistem baru, bukan hanya sebagai inisiatif sesaat di kala terjadi situasi darurat.

Seandainya wabah korona telah berlalu, kemudian kita mengulang lagi cara lama kita dalam bekerja, menempuh ilmu, berbelanja, dan seterusnya, maka tahap refreeze atau performing tidak akan pernah terwujud.

Justru yang terjadi sebaliknya, kita kembali ke tahapan freeze atau forming. Dalam situasi seperti ini, tidak ada sama sekali era bernama new normal itu.

Oleh karena itu, tantangan terbesar kita adalah bagaimana melakukan institusionalisasi terhadap perubahan yang banyak terjadi di masa transisi ini.

Salah satu cara yang paling efektif untuk proses institusionalisasi tersebut adalah dengan menyesuaikan seperangkat aturan yang tidak lagi kompatibel dengan perubahan.

Sebagai contoh, aturan bekerja dari rumah (WFH), semestinya segera diakomodir ke dalam peraturan di bidang kepegawaian. Jika tidak, maka WFH hanya akan menjadi kenangan indah di masa yang sulit.

Demikian pula, jika anak-anak sekolah kembali ke kelasnya dan dijauhkan dari platform digital. Sementara, orang tua tidak lagi intens membimbing anaknya belajar dan menyerahkan kembali pendidikan anak sebagai urusan guru, artinya kita kembali ke masa old normal.

Singkatnya, pandemi Covid-19 adalah momentum bagi umat manusia untuk memperbaiki cara menjalani kehidupannya. 

New normal adalah kurva baru yang menandakan umat manusia sudah beralih ke peradaban yang lebih baik.

Jika pandemi tidak membawa manusia ke era new normal, ada dua kerugian besar yang harus dibayar, yakni korban materi dan jiwa yang amat banyak, serta kegagalan berhijrah ke peradaban baru.

Namun, new normal pun jika berlangsung terlalu lama akan menjadi usang, sehingga umat manusia harus mencari new normal berikutnya.

Ya, sejarah peradaban umat manusia pada hakikatnya adalah mencari perbaikan secara berkesinambungan, berpindah dari sebuah tradisi ke tradisi baru yang semakin baik. ***

(Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Manajemen FISIP Universitas Sembilanbelas November Kolaka)

Baca juga: https://kabarsaurusonline.com/2020/06/10/pasca-covid-19-anggaran-stunting-bakal-bertahan/

Kader Gerindra Tidak Lupa Konstituen, Zalzulmida Bagi Bingkisan Lebaran

Parigi Moutong – Tingginya intensitas jam kerja sebagai seorang wakil rakyat dua periode di Sulawesi Tengah. Tak lantas membuat kader Gerindra Hj. Zalzulmida Djanggola lupa dengan konstituennya di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagai wakil rakyat, membuat Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menghabiskan banyak waktunya untuk urusan kepentingan rakyat, melalui gedung wakil rakyat.

Bahkan dalam kondisi tertentu, sebagai Kader Gerindra yang mengemban visi – misi partai, membuat Hj. Zalzulmida Djanggola harus turun langsung menjadi pendengar setia curahan hati rakyat sampai menggadaikan waktu beristirahatnya.   

Konsistensinya itu bukan hanya karena faktor sebagai anggota DPRD Provinsi saja. Namun secara politik, hal itu merupakan upaya untuk mendapat pundi –pundi suara dalam pemilihan, minimal mempertahankan suara dari konstituennya.

Alhasil, tidak hanya mendapat kesempatan untuk kedua kali duduk ‘dikursi putar’ di gedung wakil rakyat Provinsi Sulawesi Tengah. Hj Zalzulmida Djanggola juga berhasil mendapat kursi wakil ketua II DPRD Provinsi.

Melalui Pemdes, Bingkisan Kader Gerindra Disalurkan ke Warga Desa Kayuboko

Belum lama ini, isteri Longki Djanggola, mantan Bupati dua periode di Kabupaten Parigi Moutong, yang juga berhasil menjabat sebagai Gubernur dua periode di Sulawesi Tengah. Hj. Zalzulmida Djanggola kembali turun langsung menjabat tangan rakyat.

Desa Kayuboko sebagai salah satu desa yang dipilih Wakil Ketua II DPRD Propinsi ini, dalam kunjungan langsungnya diwilayah pemenangannya, di Parigi Moutong.

Dalam kunjungan itu, Anleg dari Partai besutan Prabowo Subianto ini membawa bantuan berupa bingkisan bahan pokok untuk dibagikan kepada warga di desa tersebut.

Melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Kayuboko, ratusan paket bingkisan dari Anleg dua periode di DPRD Sulawesi Tengah ini. Dibagikan kepada janda tua dan sejumlah warga yang kurang mampu.

“Sekitar 100 paket bingkisan itu, yang setiap paket bantuannya berisikan 5 Kilo Gram beras, 1 Kilo Gram tepung terigu, 1 Kilo Gram Gula pasir, dan 1 Liter minyak goreng,” ujar Kepala Desa Kayuboko, Rahmad.

“Setiap dusun pembagiannya kami bagi rata supaya tidak terjadi kecemburuan dimasyarakat,” tambahnya kepada KabarSAURUSobline.com, saat penyaluran bingkisan tersebut di Kantor Desa, Kamis (18/6).  

Dijelaskannya, penyaluran paket sembako itu dilaksanakan dijadwalkan sebelum Lebaran Idul Fitri. Namun, kondisi yang belum kondusif akibat Covid-19, sehingga pemberiannya harus ditunda sampai menunggu sampai waktu yang tepat.

Dia menambahkan, meskipun terjadi keterlambatan dalam penyerahan bantuan dari pihak Anleg tersebut namun pihaknya sangat mengapresiasi pemberian Paket Sembako dari Politisi Partai Gerindra itu.

“Pesan beliau kepada kami, agar memberikan paket sembako pemberian harus tepat sasaran. Selaku Pemdes Kayuboko, saya sangat berterimah kasih kepada Hj. Zalzulmida Djanggola yang sudah memperhatikan masyarakat di Desa kami,” tutupnya.

Bappelitbangda Parigi Moutong Rencanakan Monitoring Desa Stunting

Parigi Moutong – Mengacu pada 20 indikator penanganan stunting, 47 desa sasaran program stunting di Kabupaten Parigi Moutong akan dilakukan monitoring. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sosial dan Budaya Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Sahid Badja Jumat (19/6).

Dijelaskannya kepada KabarSAURUSonline.com, proses monitoring akan dilakukan selama delapan hari kedepan. Dalam sehari menurut Sahid, ada satu tim yang akan ditugaskan menangani tiga desa.

“Kami sudah menghitung efesiensi waktu dalam melakukan monitoring nantinya. Untuk pelaksanaan program stunting minggu depan ini kita melaksanakan monitoring 47 desa sasaran,” ujarnya.

Dia menerangkan, menurut Kemenpan kegiatan penanganan stunting tetap dijalankan sesuai perencanaan, meskipun ditengah pandemi Covid-19. Namun diakuinya, dalam pelaksanaan program tersebut ada beberapa kegiatan yang bergeser. Seprti, anggaran rapat melibatkan banyak orang diganti dengan rapat virtual.

Menurut dia, sementara tahapan yang sudah terlaksana sampai keaksi empat, yang saat ini prosesnya masuk pada pengimputan laporan.

“Kami sudah melakukan rembuk stunting secara virtual yang  diikuti semua stakeholder. Hasil dari rembuk stunting yaitu adanya kesepakatan bersama untuk menurunkan angka stunting di 47 desa sasaran program stunting,”  jelasnya.

Disebutkannya, awal Desember 2020 ini pihaknya sudah akan turun mengevaluasi desa sasaran progran stunting. Hal itu sebagai upaya komitmen untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Parigi Moutong.

Diketahui juga katanya, anggaran DID dan DAK merupakan sumber pelaksanaan program stunting. Namun sisi lain, pihak desa juga diperkenankan mengalokasikan dana desa untuk mendukung program tersebut.

“Tidak akan ada tumpang tindih, karena dalam juknis sudah ada mata anggaran yang bisa dialokasikan di desa untuk program stunting, begitu juga yang dari DID dan DAK di OPD,” paparnya.

Exit mobile version
%%footer%%