Sidang Putusan DKPP, Anggota KPU Parigi Moutong ‘Tumbang’

Sidang Putusan DKPP, Anggota KPU Parigi Moutong 'Tumbang'
Foto ilustrasi. Sumber editing Bashar Badja
banner 468x60

Parigi Moutong – Karir Tahir sebagai anggota komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terpaksa kandas ditengah jalan.

Kiprah Tahir sebagai anggota KPU Parigi Moutong terhenti pasca Majelis hakim DKPP membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menyeretnya sebagai teradu dalam kasus yang diadukan sejak tahun 2019.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Pantauan KabarSAURUSonline.com, melalui siaran langsung akun facebook DKPP RI. Sidang pembacaan putusan DKPP terhadap sejumlah aduan yang dilayangkan kepada penyelenggara pemilu.

Putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Tahir, menjadi agenda nomor 10 sidang yang digelar Rabu, (23/6).

Berdasarkan pertimbangan sejumlah fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim, sejak tahun 2009 Tahir sudah menjadi anggota Partai Demokrat dan terdaftar sebagai calon anggota DPRD Parigi Moutong pada pemilu tahun 2009.

Tidak terpilih sebagai wakil rakyat pada pemilu tersebut, Tahir menyiapkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai yang diterima sekretaris DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, atas nama H. Suwardi pada 08 oktober 2012.

Masih berdasarkan pantauan sidang putusan DKPP itu, Majelis hakim juga mengungkapkan Tahir membenarkan Partai Demokrat tidak pernah menerima surat keputusan pemberhentian atas dirinya.

Selanjutnya, pada tahun 2016 nama Tahir masih tetap tercantum sebagai pengurus DPC Partai Demokrat dengan jabatan wakil ketua lima. Hal itu berdasarkan pembuktian SK DPP Partai  Demokrat Periode 2016-2021, tertanggal 22 Desember 2016.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang nota bene mantan ketua DPC Partai Demokrat, periode 2016-2021, Haris Lasimpara, mengungkap bahwa Tahir pernah meminta agar namanya dimasukkan dalam kepengurusan hasil musyawarah cabang tahun 2016.

Atas permintaan tersebut, Haris Lasimpara meminta agar Tahir mengisi surat pernyataan kesetiaan dan fakta integritas calon pengurus DPC Partai Demokrat. Setelah itu, namanya diusulkan kepada tim formatur.

Anggota KPU Parigi Moutong Masih Terdaftar Sebagai Pengurus Parpol

Dalam sidang 02 Juni 2020, Berdasarkan keterangan Bidang SDM KPU RI bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tahir, terdaftar dalam aplikasi Sipol kepengurusan Partai Demokrat.

NIK itu sesuai dengan NIK pada salinan dokumen milik Tahir saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai Tahir terbukti sebagai pengurus Partai politik. Sehingga, tidak bisa lagi menjabat sebagai anggota KPU Parigi Moutong berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.

Menurut majelis hakim, Tahir beralasan dengan mengaku baru mengetahui namanya dicatut sebagai pengurus parpol pada 21 juli 2019. Saat dilakukan klarifikasi pemeriksaan dari KPU Provinsi Sukawesi Tengah.

Selain itu, majelis hakim menilai Tahir terkesan tidak bersungguh-sungguh agar namanya dihapus dari SK kepengurusan Partai Demokrat. Sehingga, majelis hakim menganggap bahwa Tahir terbukti secara formil maupun materil sebagai anggota pengurus partai politik.

Kemudian, Tahir dinilai terbukti tidak jujur saat mengikuti seleksi untuk menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode 2019 – 2024.

Tahir juga dianggap telah memberikan keterangan tidak benar berkaitan dengan syarat menjadi anggota komisioner KPU. Pasalnya, dia menerangkan telah mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai anggota Parpol, sejak lima tahun sebelum mencalonkan diri.

Bukti dokumen dan pemeriksaan saksi serta sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Mengarahkan Tahir terbukti melanggar tiga pasal dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Tentang kode etik dan pedoman berlaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Tahir, sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, terhitung sejak dibacakan keputusan ini. Memerintahkan KPU RI, untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan,” tegas majelis hakim DKPP RI.   

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.