Dinilai lalai, Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tergugat

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comKetua DPRD Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini dijabat Sayutin Budianto, dinilai lalai menjalankan fungsinya.

Hal tersebut menyeretnya menjadi tergugat sengketa lahan yang disinyalir kini dalam penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong sebagai aset daerah.

Hal itu disampaikan Andi Makassau, selaku Kuasa Hukum Adnan G Bua, sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, kepada kabarSAURUSonline.com, melalui telepon selulernya, belum lama ini.

Menurutnya, ketua DPRD Parigi Moutong telah lalai menjalankan fungsi pengawasan DPRD, seperti yang diamanatkan Undang – Undang.

“Ketua DPRD itu digugat karena gagal atau lalai menggunakan hak pengawasannya,” tegasnya.

Atas hal tersebut kata dia, DPRD dimasukan sebagai turut tergugat atau tergugat III, menyusul Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat I. Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) DKP sebagai II dalam surat gugatan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Dalam Struktur gugatan perdata, yah sudah seperti itu. Dia (Ketua DPRD) tergugat, makanya dimasukan sebagai turut tergugat,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui situs resmi terkait penelusuran perkara PN Parigi, tercatat nilai sengketa sebesar 1.945.000.0000.

Dalam petitum permohonannya, Adnan G Bua (pengugat) memohon agar, Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menyakatan obyek sengketa sah milik penggugat, Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai hak-hak penggugat (obyek sengketa).

Kemudian, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan ini. Menghukum Turut Tergugat untuk memberi dukungan kepada segala kebijakan yang disetujui dan diatur oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam menyikapi perkara a quo.

Selanjutnya, menghukum semua pihak untuk mematuhi isi putusan ini. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar yang ditetapkan.

Serta, Memulihkan hak-hak penggugat dalam keadaan semula untuk selanjutnya dilakukan pembahasan pengalihan hak/transaksi kepada para pihak.

Terakhir, jika pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Berstatus Tergugat, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sikapi ‘Santai’

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, Sayutin Budianto yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Parigi Moutong periode 2019-2024. Menanggapi ‘dingin’ dirinya sebagai tergugat.

Ia mengaku, sengketa lahan yang bergulir tersebut, jauh sebelum dirinya memiliki jabatan penting di Kabupaten Parigi Moutong.

Sehingga katanya, dalam sidang pertama yang rencananya akan digelar Senin, 14 September 2020 nanti, hanya akan dihadiri kuasa hukumnya saja.

Menurutnya, jika berbicara fungsi. Seharusnya, yang menjadi turut tergugat adalah DPRD secara kelembagaan.

“Permasalahannya terjadi sekitar tahun 2004, sebelum saya manjadi ketua DPRD Parigi Moutong. Pasca saya menjabat sebagai Ketua DPRD Parigi Moutong periode 2019-2024, belum ada yang mengadukan hal ini,” tandasnya.

Ada ‘Ampao’ Dibalik Judi Sabung Ayam di Kota Palu?

Palu, kabarSAURUSonline.comSelain masih maraknya kegiatan prostitusi di bekas lokasi bisnis ‘esek-esek’ (eks Lokalisasi Tondo) Kota Palu. Judi sabung ayam, kini turut mewarnai sejumlah aktifitas diwilayah tersebut.

Dilansir dari portalsulawesi.id, arena judi sabung ayam lewat kegiatan ketangkasan hewan tersebut. Berada sekitar pemukiman warga eks lokaslisasi Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Sulawesi Tengah.

Selain itu, lokasi ini juga terletak tidak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur.

Maraknya aktifitas judi sabung ayam ini, disebut-sebut mendapat perlindungan sejumlah pihak mulai dari Aparat Penegah Hukum (APH). Parahnya, beberapa media turut andil menerima ‘ampao’ dari bisnis ini.

“Kami sudah membangun komitmen dengan kawan kawan media, pokoknya maen amanlah. Semua ada jatahnya om, pokoknya merata,” ungkap salah seorang pengurus arena sabung ayam tersebut.

Diketahui, selain judi sabung ayam, ada juga judi permainan Dadu dan bola-bola dilokasi yang berukuran sekitar setengah hektare itu.

Selain di Tondo, area ketangkasan hewan yang ditenggarai sebagai tempat judi juga berada di Kelurahan Petobo.

Masni,salah satu warga Tondo berharap Kapolda Sulteng serta Kapolres Palu yang baru dapat mengatasi Persoalan sosial di Eks Lokalisasi Tondo. Serta, mencarikan solusi secara permanen.

“Kapolres palu yang baru semoga bisa bersikap tegas dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian dikota Palu. Karena, berpotensi menciptakan kerawanan sosial dan peluang kejahatan disekitar lokalisasi ini,” tandasnya

Selain Judi Sabung Ayam, Prostitusi Juga Masih Marak di Eks Lokalisasi Tondo Kota Palu

Praktek prostitusi  di eks Lokalisasi Tondo saat ini makin marak,walau dinyatakan pemerintah tempat bisnis esek esek itu telah ditutup. tetapi kenyataanya praktek lendir disana masih terus berdenyut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng secara umum menyoroti kinerja aparat baik Pemkot Palu ataupun Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian.

Pasalnya, bekas  Lokalisasi Tondo sering terjadi kekerasan bagi para Pekerja Seks Komersial (PSK). Bahkan, kuat dugaan telah terjadi praktek perdagangan manusia (Traficking) disana.

“Praktek prostitusi dan perjudian di Eks Lokalisasi Tondo saat ini makin marak. Keberadaanya diketahui masyarakat luas. Tetapi, upaya penegakan hukum terkesan setengah hati, ndak serius,” ungkap Julianer Ketua LBH Sulteng.

TIM

Sengketa Aset Parigi Moutong, Ketua DPRD Jadi Tergugat

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline Ketua DPRD Parigi Moutong, menjadi turut tergugat dalam salah satu sengketa lahan yang menjadi aset daerah di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil penelusuran kabarSAURUSonline.com, di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Menunjukkan ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, sebagai Tergugat Tiga dalam perakara bernomor 40/PDT.G/2020/PN prg.

Adnan G. Bua sebagai penggugat melayangkan Surat permohonan gugatan kepada pihak PN Parigi, Pada Rabu, 19 Agustus 2020. Kemudian teregistrasi PN Parigi pada Selasa 01 September 2020.

Adnan G Bua, menggugat Bupati Parigi Moutong sebagai tergugat Satu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Tergugat Dua, Ketua DPRD sebagai Tergugat Tiga dengan nilai sengketa sebesar 1.945.000.0000.

Masih berdasarkan situs resmi itu, tercatat jadwal sidang pertama atas perkara ini, pada Senin, 14 September 2020.

“Iya, apa yang ada diwebsite itu benar. Hari ini surat pemberitahuan kesejumlah pihak tergugat kami layangkan,” ujar Riswandi Humas PN Parigi, kepada awak media. Selasa 08 September 2020. 

Sementara itu, ditemui kabarSAURUSonline.com diruang kerjanya usai memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari PN Parigi.

Berdasar isi surat tersebut katanya, jabatan sebagai ketua DPRD Parigi Moutong yang ia sandang kini, ikut diseret dalam ‘pusaran’ sengketa lahan yang nota bene menjadi aset daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Meski demikian, Sayutin Budianto, terkesan tidak ‘goyang’ dengan gugatan tersebut. Pasalnya, Ia mengaku persengketaan yang terjadi, jauh sebelum dirinya menjadi Ketua DPRD Parigi Moutong.

“Kasus terjadi sekitar tahun 2004. Itu, saya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bontang. Masih menjadi warga Bontang berdasarkan KTP. Tapi, sidang nanti pengacara pribadi saya yang akan hadir,” tandasnya.

Wow, PAD Parigi Moutong Naik Ditengah Pandemi Covid-19

Parigi Moutong kabarSAURUSonline.com – PAD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah naik, meski saat ini dalam situasi Pandemi Covid-19. Padahal, sejumlah daerah lain maupun beberapa negara lainnya, mengalami penurunan dalam hal tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Bangggar), antara DPRD bersama dengan Tim TAPD Pemerintah Daerah (Pemda). Diruang sidang DPRD Kabupaetn Parigi Moutong, Senin (7/9).       

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban PKAD) Parigi Moutong, Yusrin. Menuturkan, ratusan Miliyar Rupiah anggaran itu, bersumber dari PAD pajak dan retribusi daerah, bagi hasil serta pendapatan lainnya yang sah.

“Target untuk PAD pada APBD perubahan 2020 sebesar Rp122.071.468.132,44. Dari total sisi pendapatan kita tahun 2020, sebesar Rp 1.533.035.607.238,04,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pendapatan itu dari beberapa sisi penerimaan. Seperti, Dana perimbangan yang sebelumnya mengalami pengurangan dari pemerintah pusat.

Kemudian, melalui DAK cadangan yang kembali masuk untuk APBD Perubahan 2020 senilai Rp 1.094.074.457.000.

Selanjutnya, dana bagi hasil Pemerintah Provinsi yang tertuang dalam APBD Perubahan ditargetkan sebesar Rp 316.880.682.105,60.

“Padahal sebenarnya, ditengah wabah Covid-19 ini, postur APBD Parigi Moutong sangat dapat terpengaruh. Sehingga, perkiraan resesi ekonomi pada bulan september ini tidak menjadi kenyataan.

Hal inilah lanjutnya, dapat menimbulkan kekhawatiran Pemda beberapa bulan kedepan. Harapnya, postur APBD tahun 2020, dapat memberikan efek stimulan bagi perekonomian masyarakat.

PAD Parigi Moutong Naik Mulai APBD Tahun 2018

Berdasarkan data yang diperoleh KabarSAURUSonline.com. Sejak tiga tahun terakhir, PAD daerah ini mengalami kenaikan.

Hal itu, sebagaimana tercantum pada tabel 3.12 tentang realisasi dan proyeksi pendapatan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2016-2020, dalam RKPD Parigi Moutong tahun 2020.

Tercatat jelas, pada tahun 2016 realisasi PAD sebesar Rp 85.951.297.970,67. Kemudian, tahun 2017 menurun senilai Rp 77.021.184.904,00.

Sementara itu, pada tahun 2018 PAD Parigi Moutong kembali mengalami kenaikan tercatat Rp 100.540.445.580,00.

Hal yang sama kembali terjadi tahun 2019. Proyeksi PAD kembali mengalami kenaikan mencapai angka Rp 112.414.568.000.00.

Sedangkan tahun 2020, proyeksi PAD yang tertuang pada APBD sebelum refocusing APBD untuk anggaran penangan bencana non alam. DPRD bersama Pemda sepakat pada Rp 115.598.968.404,00.

Sementara, pada pembahasan APBD perubahan tahun 2020. Terungkap, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong mampu memperoleh PAD senilai Rp122.071.468.132,44.

Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Sulteng, Ada Praktek Kongkalikong?

Palu, kabarSAURUSonline.com Penanganan kasus korupsi di Kejati Sulteng yang lambat, menimbulkan dugaan praktek kongkalikong, yang dilakukan sejumlah pihak   dalam gedung Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Pasalnya, penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat seakan tidak jelas, bak menjadi tumpukan kertas tidak berarti dimeja penyidik Kejati Sulteng.

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Abdul Salam Adam. Saat ditemui kabarSAURUSonline.com, disalah satu cafe di Kota Palu, Rabu (02/9).

Diungkapnya, dalam catatan KRAK Sulteng, beberapa dugaan kasus korupsi telah dilaporkan secara resmi kepihak Kejati Sulteng.

“Kasus jalan lingkar Togean tahun 2017, kasus Irigasi Bonemarawa tahun 2016, kasus proyek air bersih Kabupaten Donggala tahun anggaran 2017-2019, proyek peningkatan jalan transmigrasi di Sidera. Serta, pekerjaan jaringan Irigasi Uerani di Kabupaten Sigi,” ungkapnya.

Menurutnya, kuat dugaan terdapat pelanggaran pada seluruh proyek pekerjaan disejumlah titik tersebut, yang mengakibatkan kerugian Negara.

Sayang, lanjutnya, laporan bersamaan dengan dokumen pendukung yang dianggap KRAK Sulteng, dapat membantu pihak Kejati Sulteng, dalam penanganan sejumlah kasus tersebut, seakan dimanfaatkan segelintir orang atas nama hukum.

“Kami melaporkan secara resmi, sejumlah proyek yang diduga bermasalah dan tidak punya asas manfaat. Bahkan, ada yang sampai terbengkalai. Padahal, puluhan Miliyar Rupiah uang Negara yang digelontorkan untuk proyek itu,” tegasnya.

Tuturnya, Indikasi praktek kongkalikong semakin kuat. Menyusul, tindakan pihak Kejati yang memilih melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Morowali.

Padahal, perusahaan tersebut masih sementara melakukan pengerjaan terhadap proyek gardu tersebut.

“Ini cukup unik, masih dilakukan proses pengerjaan. Tapi, pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan, ada apa ini,” terangnya, yang ditutup  dengan nada tanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat KRAK Sulteng akan kembali bertandang ke Kejati Sulteng, untuk menarik sejumlah berkas dokumen laporan mereka.

Penyerahan dokumen pendukung terkait dugaan Kasus Korupsi oleh KRAK Sulteng, ke Kejati Sulteng. Sumber Foto: Portalsulawesi.id

Pihak Kejati Sulteng Mengaku Tidak Terima Laporan KRAK Sulteng

Sementara itu, dilansir dari portalsulawesi.id. Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sulteng, Edwar Malau, mengaku, pihaknya tidak pernah menerima laporan sejumlah proyek tersebut oleh KRAK Sulteng.

“Kami tidak pernah menerima berkas laporan itu. Coba tanyakan kemana dilaporkan kasus itu,” tuturnya, usai konfrensi pers penetapan tersangka atas dugaan kasus jembatan empat Palu. Rabu (26/08/2020).

Berdasarkan KUHAP, keberadaan pelapor sebetulnya telah diakui secara implisit sebagai salah satu subjek terkait dengan laporan adanya  peristiwa Pidana.

Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang – Undang (UU), kepada pejabat berwenang. Tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, Hal yang sama juga diatur dalam UU Nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001. Kemudian, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2000.

Baca Juga: https://kabarsaurusonline.com/seorang-pejabat-daerah-parigi-moutong-jadi-tersangka-kasus-korupsi/

Balon Pilkada Touna: Ini Syarat Pendaftaran Serta Jadwal Pelaksanaan

Kabupaten Tojo Una-Una, kabarSAURUSonline.com, – KPUD Tojo Una-Una (Touna), Provinsi Sulawesi Tengah, belum lama ini resmi mengumumkan syarat dan jadwal pendaftaran Balon Pilkada di daerah tersebut.

Pada Jumat pekan kemarin (28/8 Red), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Touna. Secara resmi mengumumkan syarat pendaftaran Bakal Calon (Balon), kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Touna.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPUD Touna, Dirwansyah Putra. Melalui Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Sahlan M. Sabu, melalui konferensi pers diruang pertemuan gedung KPUD Touna.

“Pengumuman pendaftaran mulai dilaksanakan selama enam hari, dari 28 Agustus hingga 3 September 2020. Kemudian, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada 4-6 September 2020. Untuk itu, diharapkan kepada tim pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati (Wabub), agar segera melengkapi berkas syarat pencalonannya,” ujarnya.

Hal ini katanya, ditegaskan lagi dengan Surat Pengumuman bernomor: 166/PL.02.2-Pu/7209/KPU-Kab/VIII/2020. Tentang pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020

Pertama lanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Kemudian, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Syarat Pendaftaran Balon Pada Pilkada Touna

Syarat pendaftaran Balon Pilkada Touna seperti tercamtum dalam Keputusan KPU Touna Nomor: 142/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/VIII/2020. Tentang persyaratan pengusulan Balon Bupati dan Wabub Touna dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Tahun 2020,

Pertama, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol memperoleh paling sedikit 20 persen atau sedikitnya Lima kursi, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Touna Tahun 2019.

Kedua, Parpol dan gabungan Parpol peroleh paling sedikit  19.845 suara sah atau 25 persen, dari akumulasi perolehan suara sah pada Pilcaleg Tahun 2019.

Dokumen Syarat Balon Pilkada Touna

Pertama, formulir model B-KWK Parpol (surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol)

Kedua, formulir model B-KWK Parpol (surat persetujuan Paslon yang ditandatangani pimpinan Parpol tingkat Pusat).

Syarat dokumen ketiga yaitu, keputusan tentang kepengurusan Parpol tingkat pusat/propinsi. Tingkat kabupaten/kota sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) Parpol yang bersangkutan untuk Balon Bupati dan Wabub.

Kemudian, untuk dokumen syarat Calon yang wajib dilengkapi adalah, formulir model BB 1-KWK (surat pernyataan calon Bupati dan Wabup). Formulir BB 2-KWK (daftar riwayat hidup Paslon). Formulir Model BB.3-KWK (surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN maupun BUMD).

Adapun bukti syarat calon lainnya yang sesuai perundang-undangan.

Dokumen diserahkan dalam bentuk soft file dan hardcopy sebanyak 2 rangkap (1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan). Dimasukan dalam map bertuliskan nama Balon Bupati dan Wabub Kabupaten Touna.

Diketahui, ketentuan pendaftran Balon Bupati dan Wabub Touna dilaksanakan pada 4-5 September 2020, mulai pukul 08.00- 16.00, Wita.

Kemudian dihari berikutnya, Minggu 6 September 2020 dimulai pukul 08.00 -24.00, Wita. Tempat kantor KPU Touna. “Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Pendaftaran Balon Bupati dan Wabub Touna, dapat menghubungi Help Desk. Pencalonan KPU atau contact person komisioner KPU setempat,” tutupnya. 

Seorang Pejabat Daerah Parigi Moutong, Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comSeorang pejabat daerah Parigi Moutong, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari), sebagai tersangka kasus korupsi. Terkait dugaan penyalahgunaan aset, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah

Pejabat Daerah Parigi Moutong tersebut, berinisial HL yang kini masih aktif mejalankan tugas dan fungsi sebagai seorang Aparat Sipil Negara (ASN). Dengan menyandang jabatan, Kepala Dinas (Kadis) pada salah satu OPD di Kabupaten Parigi Moutong.

Hal itu terungkap dalam Konfrensi Pers Kejari Parigi Moutong, yang digelar Selasa (1/9), di ruang alua pertemuan gedung Kejari Parigi Moutong.

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Muhamad Fahrorozi, mengungkapkan, sekitar 30 orang telah diperiksa pihaknya terhadap kasus yang disinyalir merugikan Negara kurang lebih Rp 2,1 milyar di Kabupaten Parigi Moutong.

“Dalam penyidikan sementara. Dinyatakan, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dan atau penyalagunaan kewenangan terkait pengelolaan aset DPK Parigi Moutong yang terjadi pada tahun 2012,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait perkara itu.

Diakuinya, saat ini, pihak baru bisa menyimpulkan jika HL, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian katanya, proses penyidikan masih terus berjalan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang ikut terjerat dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang patut diduga melakukan pemufakatan. Beberapa aset yang menjadi temuan penyidikan yakni pabrik es, Kapal dan beberapa aset lainnya,” bebernya.

Dituturkannya, HL disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001. Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa mengungkap tersangka baru. Ya, kawan-kawan pasti taulah pasal 55 nya yang tentunya pasti ada tersangka barunya,” tutupnya.

Exit mobile version
%%footer%%