Parigi Moutong, kabarSAURUSonline – Ketua DPRD Parigi Moutong, menjadi turut tergugat dalam salah satu sengketa lahan yang menjadi aset daerah di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penelusuran kabarSAURUSonline.com, di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Menunjukkan ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, sebagai Tergugat Tiga dalam perakara bernomor 40/PDT.G/2020/PN prg.
Adnan G. Bua sebagai penggugat melayangkan Surat permohonan gugatan kepada pihak PN Parigi, Pada Rabu, 19 Agustus 2020. Kemudian teregistrasi PN Parigi pada Selasa 01 September 2020.
Adnan G Bua, menggugat Bupati Parigi Moutong sebagai tergugat Satu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Tergugat Dua, Ketua DPRD sebagai Tergugat Tiga dengan nilai sengketa sebesar 1.945.000.0000.
Masih berdasarkan situs resmi itu, tercatat jadwal sidang pertama atas perkara ini, pada Senin, 14 September 2020.
“Iya, apa yang ada diwebsite itu benar. Hari ini surat pemberitahuan kesejumlah pihak tergugat kami layangkan,” ujar Riswandi Humas PN Parigi, kepada awak media. Selasa 08 September 2020.
Sementara itu, ditemui kabarSAURUSonline.com diruang kerjanya usai memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari PN Parigi.
Berdasar isi surat tersebut katanya, jabatan sebagai ketua DPRD Parigi Moutong yang ia sandang kini, ikut diseret dalam ‘pusaran’ sengketa lahan yang nota bene menjadi aset daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Meski demikian, Sayutin Budianto, terkesan tidak ‘goyang’ dengan gugatan tersebut. Pasalnya, Ia mengaku persengketaan yang terjadi, jauh sebelum dirinya menjadi Ketua DPRD Parigi Moutong.
“Kasus terjadi sekitar tahun 2004. Itu, saya masih menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bontang. Masih menjadi warga Bontang berdasarkan KTP. Tapi, sidang nanti pengacara pribadi saya yang akan hadir,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.