Kabupaten Tojo Una-Una, kabarSAURUSonline.com, – KPUD Tojo Una-Una (Touna), Provinsi Sulawesi Tengah, belum lama ini resmi mengumumkan syarat dan jadwal pendaftaran Balon Pilkada di daerah tersebut.
Pada Jumat pekan kemarin (28/8 Red), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Touna. Secara resmi mengumumkan syarat pendaftaran Bakal Calon (Balon), kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Touna.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPUD Touna, Dirwansyah Putra. Melalui Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Sahlan M. Sabu, melalui konferensi pers diruang pertemuan gedung KPUD Touna.
“Pengumuman pendaftaran mulai dilaksanakan selama enam hari, dari 28 Agustus hingga 3 September 2020. Kemudian, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada 4-6 September 2020. Untuk itu, diharapkan kepada tim pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati (Wabub), agar segera melengkapi berkas syarat pencalonannya,” ujarnya.
Hal ini katanya, ditegaskan lagi dengan Surat Pengumuman bernomor: 166/PL.02.2-Pu/7209/KPU-Kab/VIII/2020. Tentang pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020
Pertama lanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Kemudian, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Syarat Pendaftaran Balon Pada Pilkada Touna
Syarat pendaftaran Balon Pilkada Touna seperti tercamtum dalam Keputusan KPU Touna Nomor: 142/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/VIII/2020. Tentang persyaratan pengusulan Balon Bupati dan Wabub Touna dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Tahun 2020,
Pertama, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol memperoleh paling sedikit 20 persen atau sedikitnya Lima kursi, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Touna Tahun 2019.
Kedua, Parpol dan gabungan Parpol peroleh paling sedikit 19.845 suara sah atau 25 persen, dari akumulasi perolehan suara sah pada Pilcaleg Tahun 2019.
Dokumen Syarat Balon Pilkada Touna
Pertama, formulir model B-KWK Parpol (surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol)
Kedua, formulir model B-KWK Parpol (surat persetujuan Paslon yang ditandatangani pimpinan Parpol tingkat Pusat).
Syarat dokumen ketiga yaitu, keputusan tentang kepengurusan Parpol tingkat pusat/propinsi. Tingkat kabupaten/kota sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) Parpol yang bersangkutan untuk Balon Bupati dan Wabub.
Kemudian, untuk dokumen syarat Calon yang wajib dilengkapi adalah, formulir model BB 1-KWK (surat pernyataan calon Bupati dan Wabup). Formulir BB 2-KWK (daftar riwayat hidup Paslon). Formulir Model BB.3-KWK (surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN maupun BUMD).
Adapun bukti syarat calon lainnya yang sesuai perundang-undangan.
Dokumen diserahkan dalam bentuk soft file dan hardcopy sebanyak 2 rangkap (1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan). Dimasukan dalam map bertuliskan nama Balon Bupati dan Wabub Kabupaten Touna.
Diketahui, ketentuan pendaftran Balon Bupati dan Wabub Touna dilaksanakan pada 4-5 September 2020, mulai pukul 08.00- 16.00, Wita.
Kemudian dihari berikutnya, Minggu 6 September 2020 dimulai pukul 08.00 -24.00, Wita. Tempat kantor KPU Touna. “Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Pendaftaran Balon Bupati dan Wabub Touna, dapat menghubungi Help Desk. Pencalonan KPU atau contact person komisioner KPU setempat,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.