Bekas Kades Siniu Kabupaten Parigi Moutong, Divonis Bebas

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Terdakwa dugaan kasus korupsi BLT Covid-19. Mantan Kades Siniu Kabupaten Parigi Moutong. mendapat vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (02/02).

Gufran Ali Boyana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Siniu, Kecamatan Siniu Parigi Moutong. Menjadi terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.  Demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, secara virtual di Pengadilan Negeri klas A PHI/Tipikor/ Palu.

Ernawati mengatakan, tidak ada pemaksaan dalam Pemotongan dana BLT COVID-19, sudah ada kesepakatan pemotongan sebelum pembagian dana bantuan sosial tersebut. Olehnya, Kata Ernawati, berdasarkan uraian tersebut, unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi. Maka terdakwa harus bebas dari segala tuntutan hukum.

Usai pembacaan putusan, Ernawati Anwar memberikan kesempatan 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan lima tahun penjara terhadap Gufran Ali Boyana yang disinyalir telah merugikan Negara senilai Rp19,5 juta.

Sementara itu, Hartono Taharudin selaku pengacara dari Gufran Ali Boyana berharap, nama baik klienya dapat dipulihkan.

Hal itu katanya, karena kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap Dinas PMD segera mengembalikan nama baik dan mengambalikan status kades. Kami akan melakukan hal – hal yang kami perlukan untuk mengembalikan status kadesnya,” ujar Hartono Taharudin kepada sejumlah media, usai sidang. 

Peti Dongi – Dongi, Lokasi TNLL ‘Dijaga Untuk Dijarah’

Sedoa, kabarsaurusonline.com– Geliat Peti Dongi-Dongi yang merupakan wilayah masih dalam Kawasan Konserasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) seakan dijaga untuk dijarah. Sedikitnya ada 200 lubang tambang yang dikelola masyarakat dengan dukungan pemodal dari berbagai wilayah.

Melansir dari Portalsulawesi.id. Kawasan Peti Dongi-Dongi yang pernah dinyatakan ditutup oleh Gubernur Sulawesi Tengah Tersebut kembali marak bahkan semakin terang terangan, Ekplorasi kandungan emas dari bebabtuan di perut bumi Dusun Dongi-Dongi sekarang berlangsung 24 Jam Non Stop.

Hal ini disebabkan tidak berdayanya pengawasan yang dilakukan Oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BB TNLL) selaku pemangku wilayah , keadaan menjadi tambah parah dengan hadirnya Oknum aparat dikawasan yang semestinya dilindungi tersebut.

Para Penambang Ilegal di Kawasan Peti Dongi – Dongi bukan saja berasal dari Masyarakat sekitar Sulawesi Tengah, masyarakat luar Sulawesi Tengah juga banyak menjadi pengelola Tambang yang merusak ekosistem dan tata kelola hutan Konservasi tersebut.

“ Ada warga Manado,Gorontalo, Ambon bahkan dari Jawabarat ada mengolah disini, mereka punya Kongsi sendiri dan Beknya (Beking) aparat “ Ungkap Samuel, salah serang warga yang juga bekerja disalah satu Kongsi.

Parahnya, dikawasan yang semestinya dijaga kelestarian alamnya, sejumlah Oknum Anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sulteng diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan illegal tersebut.

Kehadiran mereka bahkan sudah menjadi rahasia umum dikalangan penambang , mereka diduga melakukan praktek “Beking-Bekingan” dikawasan Konservasi tersebut.

Penelusuran media ini dilapangan menemukan sejumlah Nama yang kerap disebut Penambang sebagai Oknum yang diduga bermain Tambang, mereka diantaranya berinisial VNC, DW, TR dan KTT.

Salah Satu Oknum APH Diduga ‘Pemain’ Pada Peti Dongi – Dongi Sudah Dilaporkan

Bahkan ,salah satu Oknum tersebut yang bernama Bripka Ventje Muaya telah dilaporkan ke Propam Polda Sulteng dikarenakan merampas Handphone salah satu Warga , Korban yang merupakan warga Desa Uenuni Palolo tersebut sempat mengalami Intimidasi dan ancaman oleh rekan rekan Oknum Brimob tersebut.

“ HP saya dirampas oleh pak Ventje, saya diseret ke Pos Jaga Polisi di Kayu Tiga, saya dicekik dan diajak berantam dengan salah satu oknum Polisi sambil mengatakan bahwa kehadiran mereka di kawasan tambang sesuai Srint “ Ungkap Salmian, Korban Perampasan HP oleh Oknum Brimob tersebut.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Jusman Kepada sejumlah Media terkejut ketika dikonfirmasi terkait keberadaan Aparat Brimob di Kawasan Peti Dongi-Dongi ,karena menurutnya pihaknya belum pernah berkoordinasi lagi terkait penempatan aparat Kepolisian di sana Pasca Pelaksanaan Pilkada Desember 2020 Silam.

“Kami terakhir berkoordinasi untuk penempatan anggota Polri di Kawasan pertambangan Ilegal tersebut pada Desember tahun 2020 silam,tepatnya sebelum Pilkada serentak “ Ungkap Jusman.

Menurut Kababes TNLL, Komunikasi terakhir dengan Petinggi Polda Sulteng semasa dijabat oleh Irjen. Pol. Syafril Nursal , pasca pergantian Jabatan Kapolda ke Irjen Pol. Rahman Baso pihaknya belum pernah mengusulkan penambahan personil didalam kawasan tersebut.

“Belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Kapolda sekarang terkait penempatan Personil Polisi di sana (Dongi-Dongi), saya maklum karena pak Kapolda sekarang Fokus di Operasi Tinombala“ jelasnya.

Faktanya, kehadiran Oknum Aparat di Kawasan Pertambangan Emas Ilegal tersebut membuat para penambang resah , kehadiran mereka disana bukan untuk menjaga agar kawasan tersebut bebas penambang tetapi lebih cenderung menerapkan aturan “Bagi Hasil “.

Dugaan Praktek Bagi Hasil Antara Aparat dan Penambang Terjadi di Peti Dongi-dongi

Dikawasan PETI Dongi-Dongi, pada zona tambang  Kayu Tiga ada dua Pos yang berdiri bersebelahan, yang satu Pos ditempati Aparat dari Kepolisian dan yang satu lagi Pos Polhut dan Mitra Polhut.

Para penambang yang akan melakukan aktivitas dikawasan diwajibkan melapor diri ke Pos Polisi Kayu Tiga , sebuah buku disiapkan untuk mencatat nama Kongsi serta nama penanggung jawab Kongsi.

Setiap Kongsi saat menambang diwajibkan mematuhi aturan bagi hasil yakni aturan 10-4 atau 12-5 , sebuah pembagian yang dinilai sebagian besar penambang berat.

“Aturan sekarang didalam (pertambangan) adalah 10-4 atau 12-5 , maksudnya 10-12  Koli yang keluar dari lubang ,wajib keluar 4-5 Koli ke Pos jaga, karena semua ada bagiannya“ ungkap Tanta Ani, Pemodal asal Manado kepada media ini.

Kalikit. Warga Pengumpul Sisa Material Tambang 

Pengakuan Tanta Ani dibenarkan Ripi, salah seorang warga Palolo yang memilih menjadi Kalikit di kawasan tambang Dongi-Dongi tersebut.

“Kalo Kongsi diwajibkan bagi hasil ,kalo kami disuruh bayar limapuluh hingga serratus ribu sekali lewat jika bawa hasil Kalikit, kasian kami le,“ ungkap Ripi memelas.

Kalikit,adalah istilah untuk warga yang tidak memiliki andil atau masuk kongsi tambang,mereka bermodalkan karung goni menunggu belas kasih pemilik lubang dengan berbagi sisa material dari dalam lubang Pantongan, biasanya para Kalikit mengumpulkan sisa pasir dan bebatuan dari dalam lubang tambang yang diperkirakan mengandung emas untuk diolah di Tromol Poboya.

Para  ”Kalikit ” biasanya terdiri dari warga sekitar kawasan seperti dari dataran Napu maupun dari Palolo, kebanyakan pekerja Kalikit adalah kaum Ibu dan anak anak juga orang tua yang tidak memiliki kongsi tambang.

Para Kalikit juga punya nasib sama dengan para penambang dikawasan Dongi-Dongi, mereka juga dimintai Upeti setoran setiap kali melintas di Pos Jaga saat membawa pulang material sisa hasil yang dikumpulkan dari lubang lubang tambang produktif.

”Kami sering dimintai uang keamanan saat melintas Pos Jaga Kayu Tiga, katanya itu perintah Danpos” ungkap Mariam, warga Palolo yang memilih jadi Kalikit di Kawasan Peti Dongi-Dongi.

LBH SULTENG : Kapolda Sulteng Harus Tegas Tertibkan Anggotanya Di Kawasan Peti Dongi – Dongi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng ,Julianer SH kepada sejumlah wartawan meminta Kapolda Sulteng,Irjen .Pol. Rahman Baso untuk menertibkan Anggotanya yang melakukan aktifitas di Peti Dongi- Dongi, karena kehadiran Aparat Kepolisian di sana tidak memiliki kejelasan status penempatan.

“Kapolda harus segera mengevaluasi dan menertibkan anggotanya yang terlibat dalam kegiatan di PETI Dongi-Dongi, apalagi kabarnya mereka yang ditempatkan disana tidak memiliki SPRINT selayaknya penugasan Khusus “ ujar Julianer.

Julianer menambahkan, kehadiran Aparat Kepolisian bersenjata lengkap dalam kawasan Peti Dongi-Dongi. Bukannya menjaga kawasan dari aksi para penambang justru mengambil manfaat dari para penambang.

“Kehadiran Aparat bersenjata disana justru terkesan mengintimidasi penambang, aksi bagi- bagi Hasil tambangan merupakan rahasia umum disana. Apalagi aksi buang letusan adalah hal lumrah dikawasan yang semestinya dijaga “ sesalnya.

“Dongi-Dongi itu terkesan dijaga Untuk dijarah ” sindirnya.

Pada pemberitaan portalsulawesi.id sebelumnya, Polda sulteng melalui Kasubdit Penmasnya, Kompol Sugeng Lestari  menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang di tugaskan untuk mengback- up keamanan di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) ada 1 regu dengan jumlah Personil 6 orang anggota, sayangnya pihaknya belum mengetahui secara detail terkait data lapangan.

Sugeng mengakui jika Bidhumas Polda Sulteng tidak memiliki data terkait nama nama personil yang ditugaskan di Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu khususnya di Kawasan Pertambangan Ilegal Dongi-Dongi.

“Untuk ketua tim regunya kami selaku humas polda belum mendapatkan tembusan sprinya cuman kami mendengar jumlahnya 6 orang, dan tugasnya hanya 2 bulan saja kalau sudah selesai ganti lagi, Setiap pergantian tidak ada informasi ke pihak humas polda terkait berapa orang dan siapa yang memimpin kita ngak tau terus terang kami tidak pernah dapat tembusan,” Aku Sugeng Lestari kepada portalsulawesi, senin (04/11/2020) silam.

Ia menambahkan terkhusus untuk tambang Dongi Dongi tujuan di bentuknya pos polisi di tambang tersebut tentunya untuk di tempati personil untuk melakukan pengawasan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Yang intinya kalau mereka melaksanakan tugas tentunyakan harus sesuai surat perintah kalau surat perintahnya menyangkut keamanan dan ketertiban yang menjadi tangung jawab bersama dengan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Terlepas dari oknum yang menjalankan tugas tadi itu apa bila melakukan penyimpangan , tentunya kami akan melakukan pendalaman apa bila di temukan kami akan melakukan tindakan hukum,” Imbuhnya.***

Penulis : TIM

Dua Box Vaksin Covid-19 Tiba di Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dengan begitu ketatnya pengawalan, dua dos Vaksin Covid-19 akhirnya menyentuh ‘Bumi Parigata’ Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedatangan vaksin yang menurut argumen pemerintah sebagai salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di tanah air. Pada akhirnya, Rabu (3/2) sekitar pukul 17.30 wita menyentuh tanah ‘Parigata’ tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong.

Meski, dalam penyambutan vaksin tersebut, tidak begitu mengundang perhatian warga di sekitaran kantor. Namun, nampak sejumlah pegawai instansi kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong itu, telah lebih awal menanti kedatangan vaksin Covid-19.

Bukan hanya itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai dan petinggi Kepolisian Resort Parigi Moutong dan TNI pun, ikut menyambut kedatangan vaksin.

Iringan-iringan kendaraan dan bunyi Sirine Kepolisian sudah mulai kedengaran dari jauh. Pejabat yang menyambut kedatangan vaksin pun mulai bergegas menuju pintu penjemputan. Rombongan mobil pengangkut langsung mengarah ke halaman kantor Dinkes. Dari depan pintu kantor, Badrun Nggai  langsung menjemput kedatangan vaksin Covid-19.

Aparat keamanan TNI/Polri dan Satpol PP bergerak cepat menuju deretan mobil yang parkir tepat di depan kantor instansi kesehatan tersebut. Dari salah satu unit mobil kesehatan milik instansi terkait, tampak dua dos vaksin virus corona untuk pejabat dan tenaga medis.

Vaksin Covid-19, Khusus Pejabat Publik dan Tenaga Kesehatan

Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai kepada awak media menerangkan, penggunaan vaksin tersebut khusus bagi pejabat daerah dan tenaga kesehatan di  Kabupaten Parigi Moutong.

“Langkah awal, vaksin ini kami khususkan kepada 10 orang pejabat publik dan sekitar 2.600 tenaga kesehatan. 10 pejabat itu adalah yang termasuk dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” sebutnya.

Menurut Badrun, untuk pelaksanaannya pemerintah telah menetapkan hari Senin (8/1) kegiatan penyuntikan kepada 10 orang pejabat publik di Kabupaten Parigi Moutong.

Ia mengatakan, kemungkinan dari jumlah 10 orang tersebut, pihaknya akan menambah sebanyak tujuh orang dari pejabat daerah. Meskipun katanya, jika melihat jumlah pejabat daerah di daerah itu, ketersediaan vaksin masih sangat kurang.

“Sekitar setengah jam kemudian dari proses vaksinasi nanti, maka secara serentak prosesnya akan berlangsung pada seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit. Insya Allah, kami akan mengupayakan dua hingga tiga hari kedepan seluruhnya sudah tervaksinasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai target vaksinasi oleh pemerintah pusat, setiap kabupaten akan mendapatkan dua kali tahapan proses vaksinasi.

Pemdes Air Panas Parigi Moutong, Belum Tetapkan KPM BLT

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Pemdes Air panas Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sampai saat ini belum memiliki ketetapan final, terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.   

Tahun ini, salah satu prioritas Dana Desa (DD) yaitu, masih memporsikan anggaran untuk BLT.

Hal itu, bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Seluruh desa wilayah Indonesia wajib memprogramkan pemberian BLT bagi warganya berdasarkan hasil penetapan KPM.

Terkait program tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Ternyata belum menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT untuk tahun 2021.

Demikian penuturan Bendahara Desa Air Panas, Rifki, kepada Redaksi kabarSAURUS, Senin (01/02).

Menurutnya, beberapa alasan mendasar mengapa Pemdes Air Panas, belum memfinalkan data KPM BLT.

Ia mengatakan, perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait kriteria penerima bantuan sosial, menjadi salah satu faktornya.

Sehingga kata Rifki, pihaknya harus berkonsultasi kembali ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong.

Selain program pemberian BLT kata Rifki, ada juga program pemberdayaan dan pemenuhan fasilitas air bersih untuk warga desa.

Program ini lanjut Rifki, sangat penting. Sebab, untuk air bersih berkaitan dengan stunting yang juga merupakan program prioritas nasional.

“Kalau hanya BLT saja, kegiatan lain seperti padat karya tunai, pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan untuk kelompok ternak yang sudah ada itu tidak terealisasi.  Karena DD Air panas hanya sekitar Rp700 juta, kalau semua untuk BLT, jika mengacu data 2020 ada 208 KK, maka semua DD habis terpakai,” bebernya.  

Sementara itu, total Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Air Panas senilai Rp1 miliar lebih.

Namun belum ada penetapan terkait jumlah tersebut. Sehingga, semua program masih dalam tahap perencanaan, termasuk jumlah KPM penerima BLT.

“Rp1 miliar lebih itu, belum ditetapkan posisinya, karena menyangkut data penerima KPM tadi. Sedangkan, regulasi penerima BLT 2020 dan 2021 itu berbeda,” jelasnya.

Pertanahan DPUPRP Parigi Moutong, Usul Pengadaan Lahan 14 ha

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Bidang Pertanahan DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Tahun ini, mengusulkan pengadaan lahan dengan luas sekitar 14 hektare (ha).

Robin Ardiansyah, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong. menyampaikan hal tersebut, saat Redaksi kabarSAURUS, Senin (01/02).

Ia mengatakan, usulan lahan itu, merupakan lokasi perencanaan pembangunan Politeknik Perikanan Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi ada usulan pengadaan lahan untuk lokasi Politeknik Perikanan di Desa Poli Kecamatan Tinombo Selatan,” ujar Robin.

Namun, kata Robin, pengadaan lahan itu masih dalam bentuk perencanaan. Karena lanjut Robin, belum ada kepastian porsi anggaran untuk Bidang Pertanahan DPUPRP Parigi Moutong.

“Itu yang sesuai dengan perintah pimpinan masih rencana, karena terkendala anggaran. Belum ada anggarannya masuk,” terangnya.

Menurutnya, Bidang Pertanahan DPUPRP Parigi Moutong, akan menurunkan appraisal sebagai tim penilai publik.

Hal ini, untuk mengetahui dengan jelas berapa anggaran yang rasional terkait pengadaan lahan seluas 14 ha tersebut.

“Kalau menurut permintaan masyarakat sana itu kurang lebih Rp13 sampai Rp 15 ribu per meter. Tetapi, nanti tim appraisal  yang menentukan berapa anggarannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, setelah ada penentuan anggaran dari tim appraisal selaku penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP.

Kemudian, pembahasan dengan masyarakat terkait nilai tersebut menjadi tahap selanjutnya.

“Jadi bagaimana keputusannya nanti, kita tinggal menunggu dari KJPP ini. Karena kalau tidak salah juga, untuk lahan yang luasnya lebih dari 5 ha, harus membentuk tim dan meminta persetujuan dari provinsi,” bebernya.

Pembebasan Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19, Juga Jadi Usulan Bidang Pertanahan DPUPRP Parigi Moutong

Ia mengungkapkan, selain pengusulan pembebasan lahan untuk lokasi Politeknik Perikanan itu, ada juga pengusulan lahan tempat pemakaman jenazah Covid-19.

“Hanya saja, pada Desa Olaya ini masih dalam tahap perampungan pembahasan antar masyarakat setempat. Karena, masih ada tarik menarik pendapat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain program itu, tahun ini Bidang Pertanahan DPUPRP kembali memprioritaskan anggaran untuk pelunasan hutang lahan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menunggak sejak tahun 2017 lalu.

“Sudah saya sampaikan kepada pimpinan. Jika ada anggaran, maka boleh untuk pelunasan hutang,” tutupnya.

Disdikbud Parigi Moutong, Ganti Metode Peluncuran Album Lagu Daerah

Parigi Moutong, kabarSAURUSonlie.comDisdikbud Parigi Moutong terpaksa mengganti metode peluncuran album lagu daerah. Hal tersbut akibat masih tingginya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong.   

Awalnya, pelaksanaan acara seremoni peluncuran album lagu daerah tersebut, dijadwalkan bulan Desember 2020 kemarin.

Namun, acara seremonial itu terpaksa berubah dengan metode door to door. Seperti, mengundang satu per satu sanggar seni, mensosialisasikan peluncuran album lagu daerah itu.

Selain itu, metode dor to dor tersebut, sekaligus mendiskusikan sejumlah hal yang terkait pembenahan  dari album tersebut.

“Padahal kita sudah dalam tahap persiapan, tapi pada saat itu mulai terjadi peningkatan COVID-19. Sehingga, mendapatkan pemberitahuan agar tidak menciptakan keramaian dulu,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sri Nur Rahma. Ketika Redaksi kabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Jum’at  (29/01).

Ia mengatakan, sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya harus memberikan contoh yang baik untuk tidak menciptakan keramaian. Sehingga, hal ini bisa menekan lajunya penyebaran virus corona.

“Sebenarnya kami berkeinginan ada sedikit seremonial yang menghadirkan para pejabat seperti pak Wabup, Sekda dan kepala-kepala OPD lainya. Hanya saja, karena tidak bisa berkumpul jadi strateginya kita rubah,” ungkapnya.

Pertemuan dengan beberapa sanggar seni itu, lanjut Sri, sudah terlaksana sebanyak tiga kali.

Menurutnya, beberapa saran baik dan koreksi untuk perbaikan album lagu daerah lebih lanjut sudah dikumpulkan dari hasil pertemuan dengan para pegiat seni.

“Alhamdulillah, masyarakat sudah banyak kenali lagu ini, sudah banyak yang menjadikan lagu ini teman perjalanan mereka,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, sampel lagu dari album itu, sudah dikirim ke Jakarta untuk pengurusan hak cipta.

Ia menjelaskan. hal itu penting, agar tidak ada pihak yang berani mengambil tanpa izin kemudian mencari keuntungan pribadi dari lagu daerah tersebut.

“Kalau sudah memiliki hak cipta, orang-orang tidak mudah meng-copy melodi ataupun nadanya. Karena itu punya Kami Parigi Moutong, yang penyanyinya adalah anak-anak Parigi Moutong,” tandasnya.

Anggaran Produksi Albun Lagu Daerah Sebesar Rp 35 Juta

Ia menambahkan, total anggaran yang selama proses produksi lagu tersebut sekitar Rp 35 juta, dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Alhamdulillah lounchingnya kami anggap sudah terlaksana, sudah kami lakukan ke masyarakat dalam hal ini para seniman. Kalau untuk ke pejabat lingkungan kami, belum. Juga kepada masyarakat luas, kami masih mencari metode lain tentang itu,” tutupnya.

‘Tarung’ DPUPRP Parigi Moutong, Fokus Sosialiasasi dan Pengawasan

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Bidang Tata Ruang (Tarung) DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Tahun ini bakal fokus pada sosialisai dan pengawasan tata ruang.   

Demikian penuturan Kepala Bidang (Kabid) Tarung, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong. Wayan Sukadana, saat redaksi kabarSAURUS, menyambangi ruang kerjanya, Jum’at (29/01).

Ia mengatakan, tahun ini Bidang Tarung DPUPRP, telah menjadwalkan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan tata ruang  bagi sejumlah kecamatan wilayah Parigi Moutong.

“Tahun 2021, Bidang Tarung tidak ada pengerjaan fisik. Programnya hanya dalam bentuk pengawasan dan sosialisasi bagi 13 Kecamatan wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Jadi, akan terfokuskan dulu untuk pengendalian tata ruang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program sosialiasi pengedalian tata ruang tersebut, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Wayan Sukadana, dalam hal teknis pelaksanaannya, program sosialisasi itu  bakal terlaksanakan secara berkelanjutan. Hal yang sama, juga terjadi pada program pengawasan terhadap penataan ruang.

Ia mengungkapkan, Perda bangunan gedung dan juga terkait Perbub pada DPUPRP Parigi Moutong, menjadi hal utama dalam program sosialisasikan tersebut.

“Nantinya, akan kami laksanakan pada wilayah Kecamatan Sausu, Torue, Parigi, Parigi Selatan dan beberapa kecamatan lainnya. Untuk saat ini, baru sebanyak 13 kecamatan dulu. Nanti, untuk tahun depan baru ada lanjutan lagi ke kecamatan-kecamatan berikutnya,“ jelasnya.

Namun, akibat masih asih tingginya kasus Positif Covid-19 wilayah Parigi Moutong, pihaknya terpaksa membuat pembatasan peserta pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut. 

“Jadi kami akan menyampaikan beberapa Perda terkait RTRW, Perda bangunan gedung dan juga Perbub yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini. Kemungkinan, hanya akan mengundang aparat desa, Pemerintah Kecamatan serta juga tokoh adat.,” terangnya.

Bidang Tarung DPUPRP Parigi Moutong Anggap Program Sosialisasi Penting.

Mengingat, begitu banyak aturan tentang pemanfaatan ruang yang masyarakat harus patuhi. Agar penataan ruang bisa tertib, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

“Kami datangi satu kecamatan lalu akan kami sosialisasikan ini. Agar, masyarakat itu bisa paham dengan Perda dan perbub yang ada pada Dinas PUPRP terkait tata ruang,” tutupnya.

Exit mobile version
%%footer%%