Bekas Kades Siniu Kabupaten Parigi Moutong, Divonis Bebas

Bekas Kades Siniu Kabupaten Parigi Moutong, Divonis Bebas
Foto Bersama Gufron Ali Boyana dengan Pengacaranya, Hartono Taharudin SH, MH Usai Sidang Putusan. Sumber Foto : Ist
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Terdakwa dugaan kasus korupsi BLT Covid-19. Mantan Kades Siniu Kabupaten Parigi Moutong. mendapat vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (02/02).

Gufran Ali Boyana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Siniu, Kecamatan Siniu Parigi Moutong. Menjadi terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.  Demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, secara virtual di Pengadilan Negeri klas A PHI/Tipikor/ Palu.

Ernawati mengatakan, tidak ada pemaksaan dalam Pemotongan dana BLT COVID-19, sudah ada kesepakatan pemotongan sebelum pembagian dana bantuan sosial tersebut. Olehnya, Kata Ernawati, berdasarkan uraian tersebut, unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi. Maka terdakwa harus bebas dari segala tuntutan hukum.

Usai pembacaan putusan, Ernawati Anwar memberikan kesempatan 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan lima tahun penjara terhadap Gufran Ali Boyana yang disinyalir telah merugikan Negara senilai Rp19,5 juta.

Sementara itu, Hartono Taharudin selaku pengacara dari Gufran Ali Boyana berharap, nama baik klienya dapat dipulihkan.

Hal itu katanya, karena kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap Dinas PMD segera mengembalikan nama baik dan mengambalikan status kades. Kami akan melakukan hal – hal yang kami perlukan untuk mengembalikan status kadesnya,” ujar Hartono Taharudin kepada sejumlah media, usai sidang. 

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.