DPRD Parigi Moutong Sidak Perusahaan Durian PT.IMFT

DPRD Parigi Moutong Sidak Perusahaan Durian PT.IMFT
SUMBER DESIGN FOTO : Redaksi kabarSAURUSonline.com F N.W.
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Komisi I DPRD Parigi Moutong melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan durian PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT), Desa Leboh Kecamatan Parigi.

Adapun sidak itu, pasca dilakukan oleh puluhan Emak-emak di halaman perusahaan durian pada Jumat 21 Februari 2025 lalu.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Aksi yang dilakukan Emak-emak ini, hanya mempertanyakan keterlibatan mereka di perusahaan tersebut, yang notabene merupakan warga Desa Lebo.

Pantauan media ini, Ketua Komisi I Mohamad Irfain yang didampingi anggota komisi Yushar, melakukan sidak di PT Indonesia Minxing Fruit Trading, Selasa 25 Februari 2025.

Usai sidak, Mohamad Irfain mengatakan, pihaknya telah menanyakan langsung ke direktur PT Indonesia Minxing Fruit Trading, terkait persoalan demonstrasi yang dilakukan warga Desa Lebo beberapa hari lalu.

“Kami sudah menanyakan langsung ke pihak perusahaan terkait persoalan demonstrasi itu, kata mereka (Perusahaan) belum bisa merekrut lebih banyak tenaga kerja, mengingat masa panen petani durian belum sepenuhnya, tetapi sebagai besar yang direkrut perusahaan adalah masyarakat lebo,”ujarnya.

Ia juga menuturkan, sistem rekruitmen yang dilakukan perusahaan berdasarkan kontrak kerja yang diberlakukan selama tiga bulan.

Apabila kontrak kerja itu selesai, nantinya perusahaan akan melakukan perpanjangan, tergantung dari buah durian yang masuk.

Selain itu, kata ia, kontrak kerja yang diberikan kepada pekrjan, menurut pihak perusahaan dibuat secara tertulis, dan sudah diserahkan ke disnakertrans Parimo

“Tetapi pada saat kami meminta fisiknya mereka (Perusahaan) tidak bisa menunjukkan, dan kata mereka kontrak tersebut masih ada di BPJS Ketenagakerjaan sementara pengurusan jaminan para pekerja,” bebernya.

Menurutnya, kontrak kerja itu penting untuk diketahui oleh pekerja, karena mengatur terkait jaminan dan upah kerja, seusai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kemudian, Peraturan Perusahaan (PP) itu sendiri, karena sesuai Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Didalam Undang-Undang tersebut juga menegaskan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP.

“Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan, karena PP itu memuat hak dan kewajiban pengusaha, pekerja atu buru, syarat kerja, tata tertib perusahaan maupun jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan,” terangnya.

Sementara, menurut direktur PT Indonesia Minxing Fruit Trading, Riky, terkait dengan persyaratan itu, semuanya sudah di penuhi perusahaan.

“Kami sudah membuat kewajiban perusahaan, mulai dari kontrak kerja, jaminan kesehatan pekerja, dan upah pekerja sesuai kesepakatan 100 perhari,” pungkasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/02/21/perusahaan-durian-pt-imft-di-soroti-warga-lebo/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://ekonomi.republika.co.id/berita/s9f2ta457/sulteng-harap-parigi-moutong-konsisten-ekspor-durian

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.