KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Perusahaan Durian PT. Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT) di datangi puluhan Masyarakat Desa Lebo Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Tujuan sejumlah masyarakat tersebut untuk mempertanyakan terkait keterlibatan mereka di perusahaan durian PT. IMFT yang berkedudukan di Desa Lebo, Jum’at (21/02/2025).
Buntut dari aksi yang di lakukan masyarakat itu, akhirnya dilakukan audiensi dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari polemik yang terjadi.
Berdasarkan pantauan media ini audiensi itu bertempat di kantor desa Lebo dan dihadiri oleh pihak PT. Indonesia Minxing Fruit Trading , Pemdes Lebo, TNI POLRI, DPRD Parimo, juga masyarakat setempat.
Musyawarah itu berjalan cukup tegang dengan berbagai macam pertanyaan dari masyarakat yang di arahkan kepada pihak perusahaan.
“Apakah pekerja (karyawan) itu di ganti setiap tahunnya?.” Tanya Warni selaku masyarakat Desa Lebo.Lanjut Warni menjelaskan, katanya pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka susah untuk di atur.
“Sejak kapan kami tidak bisa di atur?, sementara kitorang dari tahun-tahun kemarin tidak pernah punya masalah, kenapa nanti sekarang baru bilang kitorang tidak bisa diatur, bilang saja kalau kitorang tidak di butuhkan.” Tegasnya.
Diwaktu yang sama Noldi selaku Kapolsek Parigi mempertanyakan terkait cara perekrutan kariawan yang di terapkan oleh pihak perusahaan itu seperti apa.
“Apakah melalui Outsourcing (pihak ketiga), apakah melalui pihak perusahaan, apakah melalui website perusahaan, melalu famplet perusahaan, kemudian mengenai kriteria orang-orang yang akan di terima dan juga apakah itu kariawan tetap atau buruh harian.” Tanyanya.
Noldi juga menekankan kepada pihak perusahaan harus ada kontrak kerja dengan kariawan, karena kontrak itulah yang menjadi acuan untuk menjalani tugas dan kewajiban baik dari pihak perusahaan juga dari pihak kariawan.
“Saya pikir kan negara kita sudah jelas mengatur itu dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 di situ ada rel yang harus kita ikuti, jadi saya rasa kalau kita berpegang pada undang-undang itu apa bila kedepanya ada masalah saya fikir itu tidak masalah.” Tegasnya.
Menangapi hal itu, Riki selaku Direktur dari PT Minxing mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempekerjakan masyarakat tersebut.
“Untuk ibu-ibu mengenai pekerjaan ini saya akan pastikan, bila musimnya datang, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua berkas yang ada sama pak kades akan kita amankan.” Ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Yushar selaku angota komisi I DPRD Parimo mengatakan bahwa mengenai aspirasi masyarakat terkait hak-hak mereka untuk bekerja itu sudah tersampsikan.
Kata Yushar, permasalahan yang terjadi ini ia akan sampaikan ke ketua Komisi I agar supaya bisa dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak perusahaan dan kepala Desa Lebo.
“Itu pasti kami akan undang untuk di lakukan RDP.” Ucapnya.
Menurutnya RDP yang akan mereka lakukan itu yaitu mempertanyakan terkait izin dari perusahaan tersebut.
“Yang ingin kita perlebar lagi yaitu mengenai izin yang ada di Minxing hari ini, sampai di mana mereka mengurusnya.” Tegasnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/01/13/apdurin-targetkan-10-000-bibit-durian-bantuan-bagi-petani/?amp=1
KUNJUNGI JUGA : https://solopos.espos.id/10-perusahaan-berinvestasi-1-000-pohon-durian-di-desa-sukorejo-sragen-1423018/amp
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.