KABUPATEN PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com – Pernyataan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Sunarti, terkait guru dan tenaga pendidik dilarang ‘Berpolitik’ atau penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), disayangkan Herman Saputra, selaku Komisioner Bawaslu Parigi Moutong, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Kepada awak media, disela kesibukan diruang kerjanya, Herman menuturkan, pernyataan Kadisdikbud tersebut keliru.
“Secara pribadi, statement atau pernyataan dari beliau (Plt Kadis Dikbud), soal guru dilarang terlibat sebagai penyelenggaraan saya anggap agak keliru,” ujarnya, Rabu, (10/07/2024).
Menurut Herman, yang dimaksud penyelenggaraan pemilu yaitu Bawaslu sampai dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Selain itu, kata ia, sesuai kewenangan dan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan dukungan penuh kepada pihak penyelenggara pemilu untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Bahkan hal ini sesuai dengan amanat pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” terangnya.
Dukungan yang dimaksud, lanjutnya, bukan hanya sebatas anggaran. Tetapi, termasuk penempatan ASN disetiap sekretariat, seperti Panwascam dan PPK, sebagai bentuk dukungan dalam melakukan pengawasan dilapangan.
Ia menegaskan, mengacu pada aturan tersebut, Bawaslu sampai dengan jajaran Panwascam, sangat membutuhkan tenaga dari ASN maupun PNS.
“Untuk ditetapkan sebagai Kepala Sekretariat dan Bendahara, karena mereka yang melaksanakan pertanggungjawaban keuangan,” sebutnya.
Selain itu, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Mohammad Ja’far, menambahkan, secara kelembagaan Bawaslu Parigi Moutong, menghargai apa yang disampaikan Plt Kadisdikbud, soal Guru dan Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dilarang ‘Berpolitik’.
Ia menuturkan, SK kepala sekretariat untuk Panwascam yang sudah diusulkan pihaknya, sesuai surat edaran pemerintah daerah, itu tidak ada dari unsur ASN, PNS dan PPPK.
“Sehingga terkait dengan edaran larangan Guru dan tenaga medis kesehatan, yang tidak diperbolehkan masuk sebagai penyelenggara itu sudah kami lakukan dijajaran tingkat kecamatan baik PNS Guru dan Kesehatan,” bebernya.
KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/herman-pernyataan-plt-kadis-dikbud-soal-guru-dilarang-masuk-penyelenggaraan-pilkada-itu-keliru/10/07/2024/?amp
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.