KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Guru dan Tenaga Pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang ikut serta terlibat dalam politik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, kepada wartawan media ini, Selasa (09/07/2024).
“PNS atau ASN itu diperbolehkan, kecuali Guru dan tenaga medis atau kesehatan, karena harus tetap maksimal dalam mengajar dan melayani pasien, sehingga tidak diperbolehkan masuk sebagai penyelenggara pilkada,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyekatan atau larangan terhadap para guru dan tenaga pendidik di Parigi Moutong terlibat dalam politik praktis, berpacu pada surat edaran Bupati yang sebelumnya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya, kata Sunarti, dirinya sempat dimintai untuk menandatangani rekomendasi yang menjadi syarat bagi oknum guru dan kepala sekolah, untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara.
“Ada Guru dan Kepala Sekolah yang sempat meminta izin kepada Disdikbud untuk dibuatkan surat rekomendasi sebagai syarat mereka untuk masuk dan terlibat dalam petugas penyelenggara. Namun pada saat itu saya masih jadi PLT Kepala Dinas tidak mengeluarkan rekomendasi,” terangnya.
Ia menuturksn, adapun Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah tergabung sebagai penyelenggara, kemungkinan rekomendasinya berasal dari Kepala Sekolah (Kepsek) atau Kordinator Wilayah (Korwil) yang tidak terlibat serta masuk dalam penyelenggara.
Menurutnya pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada Korwil dan Kepsek yang telah mengeluarkan serta memberikan rekomendasi,
Kemudian, guru atau tenaga pendidik yang terlibat sebagai petugas penyelenggara, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi, maka tunjangan mereka akan ditangguhkan.
“Semenjak surat edaran dari Bupati sebelumnya dikeluarkan, sampai dengan saat ini belum ada surat edaran baru yang membenarkan hal tersebut. Maka dari itu, bagi Guru atau Kepala Sekolah yang saat ini tergabung dalam petugas penyelenggara, agar kiranya untuk segera mengundurkan diri, kecuali hanya tenaga pendidik seperti Tata Usaha (TU) yang diperbolehkan terlibat sebagai petugas penyelenggara,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.