Polda Sulteng ‘Bongkar’ Kasus Narkotika Jaringan Internasional

banner 468x60

SULAWESI TENGAH, kabarSAURUSonline.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar kasus narkotika jaringan internasional.

Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil ungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat 25kg, dari Malaysia ke Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

KUNJUNGI JUGA : https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/19305/kapolda-sulteng-pimpin-apel-pemberangkatan-purna-tugas-satgas-aman-nusa-ii-bko-polda-sulteng/

Tersangka An (42) yang bertugas membawa atau mengawal narkotika tersebut di tangkap di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang diketahui akan di bawa ke Kabupaten Sidrap menggunakan jalur darat menggunakan mobil. Akibat dari perbuatannya tersangka (AN) saat ini ditahan di Polda Sulteng.

“AN ditangkap tim Ditresnarkoba di wilayah Jalan Kemakmuran, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada Minggu 31 Maret,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Jum’at (5/4) saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng yang didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Polisi Dasmin Ginting menjelaskan kronologis AN ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Dirresnarkoba.

“Anggota Diresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, anggota mengamankan tersangka dan barang bukti sabu yang disimpan dalam karung setelah di periksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu” ungkap Djoko.

Berdasarkan hasil interogasi AN menjelaskan berangkat dari kabupaten Sidrap, menuju Tarakan, AN diperintahkan E yakni bos dari AN untuk berangkat ke malaysia untuk menerima sabu dari K sebanyak 25 bungkus dan di bawa menggunakan kapal kayu dengan tujuan Indonesia bersama 4 orang ABK.

“Pasal yang ditersangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun, dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun” jelas Djoko.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/04/04/pandangan-fraksi-toraranga-atas-lkpj-bupati-t-a-2023/?amp

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.