Salimun Mantjabo ‘Ambil Alih’ Kursi Wakil Rakyat Milik Enggar Prayogo

Prosesi Pengucapan Sumpah Janji Salimun Mantjo Sebagai Pengganti Antar Waktu Enggar Prayogo Selaku Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Periode 2019-2024 (Sumber Foto : redaksi kabarSAURUSonline.com)
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Salimun Mantjabo ‘terpaksa ambil alih’ kursi wakil rakyat milik Enggar Prayogo, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, periode 2019-2024.  

Enggar Prayogo yang menjadi Anggota Legislatif (Anleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berkat dukungan dari ribuan masyarakat di daerah pemilihannya pada saat Pemilu 2019 silam, terpaksa harus melepas jabatan sebagai Anleg DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024, berdasarkan keputusan partainya.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Berdasarkan keputusan tersebut, petinggi Partai Nasdem wilayah Sulawesi Tengah kemudian menunjuk Salimun Mantjabo untuk duduki kursi wakil rakyat Kabupaten Parigi Moutong milik Enggar Prayogo, sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode 2019-2024.

Setelah melalui proses administrasi sekitar sebulan lamanya, DPRD Kabupaten Parigi Moutong akhirnya baru dapat melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Salimun Mantjabo sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode 2019-2024, di ruang sidang gedung DPRD Parigi Moutong, (Selasa 23/01/24).

Pelantikan Salimun Mantjabo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Tentang peresmian pemberhentian Enggar Prayogo dan peresmian pengganti antar waktu Salimun Mantjabo, sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa Bhakti 2019-2024, yang dibacakan Ir Lewis, selaku Sekretaris DPRD Parigi Moutong.

Ia menyampaikan, SK Gubernur Sulawesi Tengah tersebut dengan memperhatikan , pertama, surat Bupati Kabupaten Parigi Moutong nomor 100.1.4./7587/BAG Pemerintah tertanggal 15 Desember 2023, tentang usul pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua, kata ia, surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupate Parigi Moutong tertangal 12 Desember 2023, perihal usul pemberhentian dan pengangkatan penggati antar waktu anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

“Memutuskan, menetapkan Kesatu, meresmikan pemberhentian Enggar Prayogo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Parigi Moutong, masa bhakti 2019-2024, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya. Kedua, dengan diberhentikannya Enggar Prayogo sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, masa bhakti 2019-2024, maka segala hak dan kewajibannya, dinyatakan dicabut. Ketiga, meresmikan pengangkatan Pengganti Antar Waktu, atas nama Salimun Mantjabo, menggantikan Enggar Prayogo sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, masa bhakti 2019-2024. Keempat, masa jabatan Salimun Mantjabo sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, terhitung sejak pengucapan sumpah janji. Kelima, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan di Palu 17 Januari 2024, Gubernur Sulawei Tengah, Rusdi Mastura, ditandatangani dan dicap,” ungkap Lewis, saat membacakan SK Gubernur Sulawesi Tengah dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Pantauan media ini, sidang paripurna yang dipimpin langsung Sayutin Budianto selaku Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dihadiri sebanyak 13 dari 39 anggota DPRD Parigi Moutong aktif, dari total 40 kursi, jumlah anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode 2019-2024.

Selain itu, juga nampak hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin Yambas, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, unsur Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, keluarga dan kerabat serta sejumlah masyarakat simpatisan Salimun Mantjabo

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/04/01/para-bacaleg-partai-nasdem-di-parigi-moutong-ikuti-assesmen/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.