KOTA PALU, kabarSAURUSonline.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2023, alami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), TPT Sulawesi Tengah pada akhir 2023 berada di angka 2,95 persen turun 0,05 persen dibandingkan dari tahun sebelumnya, yakni 3,75 persen.
Hal itu terungkap dalam rapat internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dipimpin langsung Gubernur, H.Rusdy Mastura, diruangan kerjanya saat Selasa (23/1/2024).
Ia mengatakan, secara nasional, posisi Provinsi Sulteng menempati peringkat kelima setelah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai daerah yang mengalami penurunan TPT dan kemiskinan.
Hal ini kata ia, karena rata-rata daerah kabupaten dan kota di Provinsi sulteng, persentase TPT nya, tercatat mengalami penurunan.
“Kota Palu misalnya, dari 6.15 persen pada 2022, turun menjadi 5,65 persen di tahun 2023. Kemudian Kabupaten Morowali juga mengalami penurunan, dari 3,20 persen tahun 2022, menjadi 3,12 persen di tahun 2023,” ungkapnya.
Menurut orang nomor wahid di Provinsi Sulteng ini, progress penurunan TPT tersebut sangat baik dan harus terus ditekan serta dijaga kestabilannya.
Ia mengatakan, capaian tersebut bisa diraih berkat kerjasama semua stakeholder, termasuk pelaku usaha yang selalu hadir untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat Sulteng.
Kemudian, pada persentase kemiskinan di Provinsi yang berjuluk Negeri Seribu Megalit ini, juga mengalami penurunan. Kemiskinan ekstrem dari 3,02 persen tahun 2022, menjadi 1,44 persen di tahun 2023.
Terkait hal ini, Pemprov Sulteng mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota se-Sulteng, untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program yang melibatkan peran serta stakeholder dan masyarakat, yang berfokus pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Hal ini, lanjut Gubernur Sulteng, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.