KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Lahan Pertamina dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Parigi Moutong, saat ini dalam tahapan sinkronisasi data Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang berbeda dengan Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Parigi Moutong terkait Raperda PLP2B, yang ditemui Redaksi kabarSAURUSonline.com, disela kesibukannya sebagai wakil rakyat, digedung DPRD Parigi Moutong, pada Kamis, (28/07).
Ia mengatakan, Pasca Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng, sehingga terjadi perbedaan data pada luas KP2B Kabupaten Parigi Moutong.
“Padahal itu, data dari provinsi sebenarnya usulan dari kita disini dulu Dia (Provinsi Sulteng), kan, Perdanya baru ini, baru Perdanya, Perda berapa kemarin itu. Ia RTRWnya baru, ya baru Juli ini. Sementara, Perda RTRW kita kan, yang lebih dulu,” terangnya.
Ia menerangkan, Pansus Raperda LP2B DPRD Parigi Moutong, telah menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait beberapa hari lalu. Menurut ia, Dinas terkait mengaku masih perlu melakukan sinkronisasi dengan pihak Biro Hukum provinsi Sulawesi Tengah.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menuturkan, konsultasi yang dimaksud yaitu, terkait sinkronisasi KP2B menyusul adanya perbedaan data terkait dengan luas KP2B di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kalau berdasarkan data pada RTRW Provinsi, lahan KP2B Kabupaten Parigi Moutong, lebih luas dibandingkan dengan data LP2B berdasarkan Dokumen RTRW yang dimiliki Pemda kita. Ini kan, tidak mungkin dalam satu daerah punya data berbeda terkait hal ini. Makanya, kami dari pansus meminta kepada OPD terkait, untuk segera menyelesaikan tahapan sinkronisasi tersebut,” ujarnya.
Hal ini , kata I Ketut Mardika, membuat Pansus LP2B DPRD Parigi Moutong, pada rapat koordinasi dengan dinas terkait tersebut, meminta agar dinas terkait segera menyelesaikan sinkronisasi data tersebut.
Perbedaan pada lahan kawasan tersebut berdasarkan RTRW Provinsi Sulteng dengan RTRW Parigi Moutong, Lanjut ia, terletak pada luasan Lahan Cadangan Pertanian (LCP).
“Karena, yang dimaksud KP2B dalam RTRW itu adalah, LP2B itu sendiri dan LCP nya,” ungkapnya.
Diketahui, DPRD sepakat menetapkan pada 10 Agustus 2023 nanti, adalah batas waktu yang diberikan kepada Pansus Raperda LP2B, untuk menyelesaikan seluruh tahapan Raperda tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang Paripurna yang digelar DPRD Parigi Moutong belum lama ini, dengan agenda, laporan Pansus Raperda LP2B Parigi Moutong.
“Makanya, kita mintakan kepada pihak dinas terkait, agar segera merampungkan sinkronisasi tersebut sebelum tanggal 10 Agustus nanti. Karena dalam Paripurna kemarin, kita minta tambahan waktu, dan disepakati sampai tanggal itu,” tandasnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/07/19/begini-laporan-pansus-ii-raperda-tentang-plp2b-parigi-moutong/?amp
KUNJUNGI JUGA : https://sultengprov.go.id/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.