Begini Laporan Pansus II Raperda Tentang PLP2B Parigi Moutong

Begini Laporan Pansus II Tentang PLP2B Parigi Moutong
Ketua Pansus II DPRD Parigi Moutong, I Ketut Mardika, Berjabat Salam Dengan Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, Saat Ingin Menyerahkan Hasil Laporan Pansus II Terkait Raperda Tentang PLP2B, Kepada Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. (Sumber Foto : Redaksi kabarSAURUSonline.com)
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, menyampaikan hasil laporannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PLP2B Parigi Moutong, dalam sidang paripurna DPRD Parigi Moutong, yang digelar Selasa, (18/07).

Dalam sidang paripurna DPRD Parigi Moutong bertempat di ruang sidang gedung wakil rakyat Parigi Moutong ini, Ketua Pansus II DPRD Parigi Moutong, I Ketut Mardika yang juga politisi dari Partai Gerindra, menyampaikan laporan hasil kinerja Pansus II terkait PLP2B Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Ia mengatakan, Pansus II masih harus melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga Pansus II masih meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan Raperda tentang PLP2B tersebut.

“Pansus II meminta tambahan waktu, untuk dapat menyelesaikan Raperda tentang PLP2B ini. Raperda ini, masih perlu melalui tahapan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tangah,” ujarnya I Ketut Mardika, saat membacakan laporan Pansus II dalam rapat Paripurna tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, rapat Paripurna itu dengan agenda laporan Pansus II terkait Raperda tentang PLP2B dan laporan Pansus III terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dipimpin langsung Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian, melalui rapat Paripurna tersebut, DPRD bersepakat untuk memberikan waktu kepada Pansus II terkait Raperda tersebut, untuk menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan Raperda tersebut, sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan bertdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, diwaktu yang berbeda, dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang digelar diruang rapat DPRD, dengan agenda pandangan akhir Fraksi-Fraksi, pada Selasa (18/07). Ketujuh fraksi yang ada di DPRD Parigi Moutong, bersepakat untuk menjadikan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/06/26/perda-lppl-rpd-kabupaten-parigi-moutong-disahkan/

KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2023/02/06/pansus-lhp-bpk-dprd-kabupaten-parigi-moutong-undang-opd-terkait/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.