NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah mengawal serius proses perencanaan, penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar sesuai regulasi.
Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur I Itjen Kemendagri Wiratmoko pada webinar bertajuk “Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri”, Selasa (18/7/2023).
“Peran APIP di sini bisa dalam bentuk melakukan audit atau melakukan proses reviu, melakukan monitoring dan melakukan evaluasi,” ujar Wiratmoko.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengawalan yang dilakukan APIP terhadap kegiatan Pilkada Serentak 2024 tidak hanya pada area pelaksanaan anggaran. Namun, APIP juga mengawal sejak proses perencanaan yakni memastikan struktur penganggaran di daerah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, baik dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, maupun APBD.
“Kita minta APIP untuk mengawal bagaimana kepatuhan daripada teman-teman di daerah, ini dalam rangka melaksanakan kegiatan pilkada tersebut,” ujarnya.
Wiratmoko mengatakan, APIP juga mengawal bagaimana pengelolaan pembiayaan pilkada berlangsung. APIP bakal melihat sejauh mana usulan anggaran baik yang disampaikan KPU maupun Bawaslu berpedoman pada standar kebutuhan atau kebijakan lain yang diatur dalam proses penyusunan anggaran.
Selain itu, APIP juga mengawal pelaksanaan anggaran dan penatausahaan termasuk pencatatan terhadap seluruh transaksi belanja. Kemudian APIP juga perlu memastikan semua pertanggungjawaban belanja tersebut sudah tertuang dalam pelaporan penggunaan dana hibah. APIP juga mengawal kebenaran formil maupun materil atas penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
“Yang jelas di sini APIP akan melihat sejauh mana ketaatan daripada pengusul anggaran dan pelaksana anggaran terhadap aturan-aturan yang dimuat di dalam pengelolaan keuangan daerah itu sendiri,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, saat ini APIP juga telah membangun sistem peringatan dini untuk memberikan masukan mengenai risiko yang bakal timbul dari perbuatan tertentu. Hal ini dilakukan untuk membantu penyusunan mitigasi, sehingga tidak terjadi potensi kerugian.
“Jadi di sini peran APIP bagaimana memberikan upaya-upaya preventif,” tandasnya. (SUMBER : Siaran Pers Puspen Kemendagri)
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.