KOTA PALU, kabarSAURUSonline.com – Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menggelar pemilihan bagi calon perwakilannya yang akan menjadi anggota Senat Universitas Tadulako (Untad).
Pemilihan calon perwakilan anggota senat wakil dosen professor dan non professor periode 2023-2027 FKIP Untad yang digelar pada Senin (17/07) diruang FKIP 07 tersebut, merujuk pada surat keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor : 9222/UN28/KP/2023 perihal pemilihan anggota senat Universitas Tadulako, tertanggal 11 Juli 2023, yang ditujukan kepada para Dekan Fakultas dalam lingkungan Universitas tersebut.
Kegiatan pemilihan kandidat untuk menjadi anggota Senat Untad perwakilan FKIP ini, dihadiri sebanyak 276 dosen lingkup FKIP.
Diketahui, sejak dibuka pendaftaran pada 13 hingga 14 Juli 2023, anggota Senat wakil dosen professor dan non professor, perwakilan dari FKIP Untad tersebut, terdapat 16 orang dosen yang mendaftarkan diri. Dimana, sebanyak enam orang dosen Profesor dan 10 orang dosen Non Profesor.
Berikut daftar nama calon perwakilan FKIP anggota Senat Wakil Dosen Profesor.
1. Prof. Anang Wahid M. Diah, M.Si., Ph.D.
2. Prof. Dr. H. Juraid, M.Hum.
3. Prof. Dr. Jusman Mansyur, M.Si.
4. Prof. Konder Manurung, DEA., Ph.D.
5. Prof. Mery Napitupulu, M.Sc., Ph.D.
6. Prof. Dr. H. Tahril, M.Si., M.Pd., M.P.
Sedangkan, untuk calon perwakilan FKIP menjadi anggota Senat Wakil Dosen Non Profesor sebagai berikut.
1. Abdul Kamaruddin, S.Pd., M.Ed., Ph.D.
2. Dr. H. Achmad Ramadhan, M.Kes.
3. Dr. Agustan, S.Pd., M.Pd.
4. Dr. Humaedi, S.Pd., M.Pd., AIFO
5. Dr. H. Jamiluddin, M.Hum.
6. Dr. Misnah, S.Pd., M.Pd..
7. Dr. Nurhayadi, M.Si.
8. Dr. Nurhayati, S.Ag., M.Pd.I.
9. Ir. Purnama Ningsih, S.Pd., M.Si., Ph.D.
10. Dr. Suyuti, M.Pd.
Kepada media ini, Ketua Panitia kegiatan itu, Kasmudin Mustapa, menuturkan, jika seluruh calon perwakilan FKIP untuk menjadi anggota Senat yang mendaftar telah memenuhi persyaratan berkas.
Sesuai persyaratan yang ditetapkan kepanitiaan, kata ia, meliputi persyaratan umum dan syarat khusus yang diatur dalam Statuta.
“Dalam Statuta ada dua jenis persyaratan yaitu persyaratan umum dan khusus, sesuai dengan aturan senat universitas bahwa Senat universitas itu mewajibkan bahwa senat di tingkat universitas itu harus mematuhi persyaratan secara umum dan khusus, untuk persyaratan secara umum seperti beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, merupakan dosen tetap pegawai negeri sipil yang aktif dalam lingkup UNTAD, berwawasan luas dalam rangka mewujudkan visi misi Universitas, prestasi kerja bernilai baik yang di nilai dalam SKP selama 2 tahun terakhir, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, tidak menduduki jabatan di luar UNTAD, tidak pernah di pidana dan memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor,” ungkap Kasmudin, saat ditemui media ini disela kesibukannya, Selasa (18/07).
Sedangkan lanjutnya, untuk persyaratan khusus yang harus penuhi adalah siap di calonkan sebagai anggota, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat kesehatan, membuat surat peryataan tidak pernah memplagiasi, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
“Dari seluruh persyaratan tadi, semua calon anggota memenuhi persyaratan” terangnya.
Selain itu, Kasmudin Mustapa, menyampaikan, terdapat persyaratan bagi pemilih yang akan memberikan hak suaranya, bagi kandidat calon anggota Senat Untad perwakilan FKIP ini.
“Pemilih yang akan memberikan hak suaranya pun memiliki syarat yakni dosen yang bertugas di FKIP di buktikan dengan surat pengangkatan dosen,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak panitia sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh dosen FKIP secara virtual, untuk menjelaskan persyaratan yang perlu dipenuhi bakal calon, hingga mekanisme pemilihan.
“Sehari setelah kami mendapatkan surat keputusan kami langsung mempelajari tata cara pemilihan, mendiskusikan dengan seluruh panitia selaku penyelenggara independen, kemudian melaksanakan sosialisasi secara virtual dan dihadiri seluruh dosen. Setelah melaksanakan sosialisasi esoknya kami membuka pendaftaran selama 2 hari, karena sehari kami harus melakukan verifikasi berkas bakal calon dengan persyaratan-persyaratan khusus untuk bisa ditetapkan mereka sebagai calon anggota Senat” tutupnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/07/06/wc-portable-bnpb-sulteng-bantu-fasilitas-untad-diacara-wisuda/
KUNJUNGI JUGA : https://untad.ac.id/rektor-untad-tandatangani-mou-dengan-institut-teknologi-kalimantan-terkait-penguatan-peran-kampus-dalam-mendukung-ikn/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.