Sempat ‘Mangkir’, Pelaku Tambang ‘Ilegal’ Desa Lado, Akhirnya Temui DLH

Sempat ‘Mangkir’, Pelaku Tambang 'Ilegal’ Desa Lado, Akhirnya Temui DLH
DPRD Bersama DLH Sidak Pelaku Tambang Galian C ilegal di Titik Lokasi yang berada di Desa Lado, Kecamatan Sidoan (Sumber Foto : Dokumentasi Mohammad Fadli, Anleg dari Partai PKS, DPRD Parigi Moutong)
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Setelah sebelumnya sempat mangkir, pelaku aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal, Di Desa Lado Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya memenuhi Panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong.

Setelah sempat sebelumnya sempat ‘bandel’ karena enggan menemui pihak DLH Parigi Moutong sesuai jadwal yang ditetapkan. Akhirnya Pelaku tambang galian C diduga Ilegal, yang terjadi di Desa Lado Kecamatan Sidoan, mau mengunjungi DLH Parigi Moutong, Jumat pekan kemarin.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Dikonfirmasi via gawainya, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), DLH Kabupaten Parigi Moutong, menyampaikan hal tersebut kepada media ini, Senin (19/06).

Ia mengaku, menurutnya, pelaku telah diminta untuk memberikan keterangan terkait aktivitas dugaan pertambangan galian C di Desa Lado, yang diduga merupakan kegiatan ilegal, sejak Senin pekan kemarin.

Namun, kata ia, pelaku atau pihak pemrekarsa, baru menunjukkan etikat baiknya pada Jumat, pekan kemarin (16/06 Red).

“Ia, Jumat kemarin akhirnya mereka mau datang ke kantor,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihak pelaku tambang galian C ‘ilegal’ tersebut, nantinya bakal diarahkan DLH, untuk menyiapkan sejumlah dokumen dalam upaya pengurusan izin dalam kegiatan Pertambangan galian C diwilayah Desa Lado tersebut.

Sementara itu, saat ditemui pada kesempatan sebelumnya, Idrus mengatakan, sebagai wakil Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong dalam urusan lingkungan Hidup, pihak DLH bukan bermaksud untuk tidak mendukung kegiatan investasi d ibidang pertambangan pada daerah ini.

Namun, lanjutnya, sebagai leading sektor terkait urusan lingkungan, DLH menginginkan investasi yang dimaksud, merupakan investasi yang beralaskan pada aturan yang kelas.

Sehingga masih kata Idrus, pihak bakal membantu para pelaku investasi tersebut, dalam hal mengarahkan untuk penyiapan dokumen Izin, termaksud Izin lingkungan.

“Yang kita harapkan mereka dapat memiliki izin tentunya. Sementara terkait dengan izin pertambangan itu merupakan gawean dari Dinas ESDM Provinsi. Sehingga, kami mengarahkan mereka untuk memenuhi persyaratan sejumlah dokumen guna mendapatkan izin dari ESDM, seperti rekomendasi dari tata ruang dan dokumen lingkungannya,” terangnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/06/19/pelaku-tambang-galian-c-ilegal-di-desa-lado-diminta-bertanggungjawab/?amp

KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2022/03/11/rth-alun-alun-kota-parigi-nampak-terlantar-dlh-tidak-kerja/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.