KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pelaku tambang galian C di Desa Lado, yang diduga kuat ilegal, diminta untuk bertanggungjawab atas segala kemungkinan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Hal itu seperti disampaikan Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohammad Fadli, saat dikonfirmasi media ini via gawainya, Senin, (19/06).
“Sudah seharusnya, pihak yang melakukan aktivitas tersebut, bertanggungjawab dengan segala kemungkinan kerusakan lingkungan yang terjadi. Kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas yang diduga ilegal yang telah berlangsung,” ujarnya.
Fadli menuturkan, pekan lalu, ia bersama Ketua DPRD Parigi Moutong dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan sidak ke Desa Lado, Kecamatan Sidoan, yang merupakan lokasi tambang galian C yang diduga kuat ilegal.
Menurutnya, pihak pengelola tambang galian C di Desa Lado tersebut, tidak mampu menunjukkan, dokumen yang melegalkan kegiatan mereka.
Sehingga, kata Fadli, diminta agar DLH selaku Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, untuk melaksanakan peran dan fungsinya.
“Setelah dilakukan pengecekan, mereka sempat mengaku telah mendapatkan surat rekomendasi dari tata ruang. Setelah kami mintakan, ternyata mereka tidak dapat memperlihatkan. Makanya, kami minta DLH untuk melakukan tugas dan fungsinya terkait hal ini,” ungkapnya.
Fadli berharap, Pemda tidak hanya memastikan atau memfasilitasi agar pelaku dapat memperoleh izin, sebagaimana mestinya. Tetapi, lanjut Fadli, termaksud dengan kepastian dari pengusaha untuk bertanggungjawab atas tindakan yang telah mereka lakukan sebelumnya.
“Yah, jika dikemudian hari, aktivitas tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lahan warga di sekitar areal penggalian, tentunya pihak pengelola harus bertanggungjawab. Juga saya berharap pemerintah dan mengawal hal ini. Terutama, jangan sampai ada aktivitas sebelum izinnya ada,” tegasnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/06/17/aktivitas-pertambangan-galian-c-kecamatan-sidoan-dilapor-aph/?amp
KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2023/03/11/pt-cpm-belum-kantongi-izin-operasional-di-parigi-moutong/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.