Kepala Daerah Diminta Dorong Masyarakat Tunaikan Zakat

Kepala Daerah Diminta Dorong Masyarakat Tunaikan Zakat
FOTO : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto Milik Puspen Kemendagri)
banner 468x60

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mendorong masyarakat agar menunaikan zakat 2,5 persen, mengingat hal itu merupakan kewajiban bagi umat Islam.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/4/2023).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, potensi zakat umat muslim baik secara global maupun di Indonesia begitu besar. Potensi tersebut perlu dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau yang tergolong mustahik dalam memenuhi kebutuhannya.

Mendagri menegaskan, kepala daerah juga perlu membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengelola zakat. Dengan begitu, zakat yang telah diterima tidak sekadar disimpan, tapi dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Ini (potensi zakat) kan jauh melebihi dana bansos (bantuan sosial) yang ada total nasional maupun melebihi total dana bantuan belanja tidak terduga yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) semua daerah,” jelas Mendagri.

Selain itu, Kemendagri juga mendorong setiap daerah mengoptimalkan peran Baznas dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Dia meyakini, apabila semua daerah bahu-membahu dengan Baznas dalam meyakinkan para wajib zakat (muzakki) untuk menunaikan zakat, maka penanganan terhadap masyarakat miskin akan lebih maksimal.

Dia menjelaskan, zakat sangat berpotensi membantu program pengentasan kemiskinan, sehingga perlu digali secara optimal. Terdapat beberapa indikator potensi pemetaan zakat di antaranya zakat pertanian, zakat deposito, zakat perusahaan, dan zakat penghasilan termasuk gaji sebagai asisten atau pejabat negara. Potensi tersebut dinilai menjadi sumber terbesar pengumpulan zakat. (SUMBER : Rilis Puspen Kemendagri)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.