Oknum Pengawas Akui, Mendapat Surat Tugas dari PT CPM

Oknum Pengawas Akui, Mendapat Surat Tugas dari PT CPM
Yayat Oknum Pengawas Aktivitas Pertambangan Di Sungai Taopa, Mengaku Mendapat Surat Tugas Dari PT CPM Untuk Mengawasi Aktivitas Penelitan Dan Produksi Emas (Foto: Redaksi kabarSAURUS)
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Yayat, merupakan salah seorang oknum yang bertindak sebagai pengawas terhadap aktivitas terkait pertambangan di hulu sungai Taopa, mengaku mendapatkan tugas dari PT. CPM.

Yayat mengaku, ia hanya melaksanakan kewajibannya selaku pihak yang dipekerjakan untuk mengawasi kegiatan penelitian geologi di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sesuai dengan surat tugas berlogo dan cap PT CPM yang dikantonginya.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Sesuai yang bertandatangan. Yang menugaskan siapa, yang ada dikertas itu,” kata Yayat, kepada Tim media ini, dilokasi aktivitas pertambangan di hulu sugai Taopa, Desa Taopa Barat, Selasa, 15 Maret 2023.

Dia mengaku, melaksanakan pengawasan di lapangan untuk kegiatan penelitian di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa.

Namun, karena aktivitas di hulu Sungai Taopa mendapat penolakan dari masyarakat, pihak perusahaan menghentikan kegiatan, hingga ada komunikasi yang baik.

“Kita hentikan, sampai nanti ada komunikasi yang baik,” ujar Yayat.

Yayat mengaku, tidak tahu soal talang dan karpet yang ditemukan warga dan aparat Kepolisian di lokasi penelitiannya.

Sebab, pada Jum’at, 10 Maret 2023, ia mengaku telah meninggalkan lokasi, untuk berurusan dengan pihak-pihak tertentu di desa.  

“Saya tidak tahu. Saya baru tiga kali melihat mendatangi lokasi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, dalam pertemuan dengan warga, Yayat mengaku juga ditugaskan oleh perusahaan BRM sebagai perusahaan induk PT CPM.

Surat Tugas Untuk Pengawas Lapangan, Berlogo dan Cap PT CPM Ditandatangani Achmad Zulkarnain

Pada bagian atas surat tugas yang dikantongi pengawas Lapangan, Yayat yang ditunjukan dan beredar di masyarakat, bertuliskan alamat lengkap PT CPM di Jakarta Selatan, beserta logo dengan perihal izin masuk survey dan pengelolaan placer emas di wilayah blok V PT CPM, Sulawesi Tengah.

Dalam surat tersebut, menugaskan Iwan Setiawan Doddy Wulung selaku Koordinator Lapangan, Ivan Mardiansyah selaku teknis, dan Teryat Teja, M selaku teknisi (Disebut sebagai Yayat) dan crew tambahan untuk memberikan edukasi cara pengelolaan placer emas secara sederhana, dan tepat guna kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang PT CPM.

Selain itu, isi surat juga menyertakan waktu pelaksanaan, yang dimuali pada 26 September 2022 hingga 26 September 2023. Lokasi, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.

Surat bercap PT CPM, di tandatangani Ahcmad Zulkarnain selaku Head Of HSE & Corporate Relation, di perusahaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier membantah soal surat yang beredar di masyarakat Kecamatan Taopa dikeluarkan PT CPM.

Dia menjelaskan, per 1 Februari 2023, manajemen CPM telah menerbitkan surat, bahwa tak ada/belum ada kegiatan CPM di Kabupaten Parimo.

“Dengan terbitnya surat ini, maka surat yang terbit sebelumnya tidak berlaku,” tukasnya.

Amran Amir juga mengklaim, tidak ada yang mengenal Yat, baik di PT CPM maupun BRM, dan menegaskan, bahwa yang bersangkutan bukan karyawan dari kedua perusahaan tersebut.

Terkait adanya surat yang memberikan izin masuk ke wilayah Blok V PT CPM di Kecamatan Taopa, kata dia, masih dalam penelusuran dan penyelesaian internal.

Adanya permasalah itu, PT CPM juga tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga atau instansi terkait.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/03/13/aktivitas-dihulu-sungai-taopa-atas-surat-tugas-dari-pt-cpm/

Namun, Amran Amier belum menyatakan akan melaporkan tindakan para pihak yang mengatasnamakan PT CPM ke Kepolisian, sebagai pihak yang dirugikan atas polemic aktivitas pertambangan di hulu Sungai Taopa. 

“Koordinasi dan komunikasi itu (lembaga atau instansi terkait) terbuka, serta belum sampai pada pelaporan pidana. Namun tidak menutup kemungkinan, hal-hal yang terkait pelanggaran hukum akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2023/03/12/ampl-akan-gelar-aksi-demo-tolak-aktivitas-tambang-di-hulu-sungai-taopa/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.