Tiga Terungkap, Dari Lima Dugaan Tipikor Yang Ditangani Kejari?

Tiga Terungkap, Dari Lima Dugaan Tipikor Yang Ditangani Kejari?
Design FOTO : Tekiro Art
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline –  Dari sekitar lima kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Tiga telah diungkap, Dua diantaranya telah mendapat putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan Saragih, yang didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Parigi Moutong, menyampaikan sejumlah hasil atas upaya penanganan kasus ditahun 2022, secara terbuka kepada awak media, Selasa, (10/01).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Berdasarkan catatan RedaksikabarSAURUSonline.com, sedikitnya, ada Lima kasus dugaan korupsi yang disampaikan Ikhwanul Ridwan Saragih yang ditangani pihak Kejari Parigi Moutong ditahun 2022 hingga saat ini.

Dari Lima Kasus Tipikor tersebut, Tiga telah berhasil diungkap, dengan Dua diantaranya telah selesai di pengadilan dan mendapat hukum tetap. Sementara, satu lagi dalam upaya pengembalian keuangan negara.

“Selama Tahun 2022 ada Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki hukum tetap yaitu sugeng salilama, Andi Martoha, itu sudah kami eksekusi. Terus ada juga Rivani Makarama, juga sudah kami eksekusi, yang bersangkutan cukup kooperatif. Kemudian yang terakhir, ada surat dari mahkamah agung dan telah memiliki hukum tetap atas Zulfinachri, itu sudah kami eksekusi, yang bersangkutan juga begitu kooperatif. Untuk masalah Dana BLT di Desa Siaga sudah kami proses, yang bersangkutan telah mengakui dan mengaku mau mengembalikan dengan memberikan jaminan berupa sertifikat sebidang tanah dan bangunan,” ujar Kajari Parigi Moutong, yang mengaku baru menjabat sekitar Tiga bulan ini.

KUNJUNGI JUGA : https://kejari-parigimoutong.kejaksaan.go.id/index.php/2022/12/30/kejaksaan-negeri-parigi-moutong-berhasil-mengeksekusi-terpidana-korupsi-mantan-pptk-tahun-2013-2016-di-bagian-pemerintahan-umum-sekretariat-daerah-kabupaten-parigi-moutong/

Kata ia, dalam penanganan kasus yang ditangani Kejari Parigi Moutong, pihaknya selalu mengedepankan pengembalian uang negara, terhadap kasus yang nilainya ‘dianggap’ kecil.

Sementara itu, lanjutnya, Dua kasus dugaan korupsi lainnya, saat ini masih dalam penanganan pengembangan, yaitu kasus dugaan Tipikor Dana BPJS Ketenagakerjaan serta dugaan Tipikor terhadap anggaran Covid-19.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2021/01/26/sisa-anggaran-covid-19-parigi-moutong-jadi-misteri/

“Kita masih sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jadi kita tidak diam ditempat, progresnya terus berjalan. Terkait kasus anggaran covid-19, sudah 15 Puskesmas yang kami periksa, untuk sementara masih dalam proses pengumpulan data,” tegasnya.

JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2021/08/15/pemda-berutang-anggaran-covid-19-ke-rsud-anuntaloko-parigi/

Kajari Parigi Moutong Berkomitmen Terbuka Atas Penanganan Dugaan Kasus Tipikor, dan Berusaha Kerja Maksimal Meski Anggota Minim     

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, ditemui sejumlah hal yang disinyalir menjadi faktor penyebab Kejari Parigi Moutong kesulitan dalam pengungkapan kasus Tipikor didaerah ini.

Mulai dari dugaan adanya oknum ‘Makelar Kasus’ (Markus), juga menjadi masalah serius, dalam upaya ‘mengubur para koruptor’.

Belum lagi, sejumlah kalangan sempat memberikan penilaian yang terkesan meragukan ketajaman taring Kejari Parigi Moutong dalam mengungkap kasus Tipikor didaerah ini, pasca diketahui menerima hibah berupa Rumah Dinas (Rumdis) atau Rumah Jabatan (Rujab) yang menelan biaya miliaran rupiah bersumber dari APBD Parigi Moutong tahun 2021 silam.

Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertanggungjawab atas pengerjaan pembangunan Rumdis Kejari Parigi Moutong bernomor kode tender 2811149, tahun anggaran APBD 2021 dalam bentuk hibah.

Kemudian, PT Farisal Kencana Karya, beralamat di jalan Jrans Sulawesi Kabupaten Parigi Moutong ditetapkan sebagai pemenang berkontrak setelah melalui proses tender dengan ‘pundi-pundi’ sebesar Rp 1.186.549.000.

Sejumlah pihak menilai, hal ini seakan memberikan service tempat tinggal bagi sejumlah pihak di Kejari Parigi Moutong, agar dapat lelap dan ‘ternina bobokan’ dengan fasilitas rujab lama yang terasa baru.

Sementara itu, masih kurangnya personil yang terkadang membuat tim Kejari Parigi Moutong harus memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan pengungkapan kasus Tipikor tersebut.

“Insyaallah saya terbuka, saya maunya begitu, waktu jangan terbuang sia-sia, tapi saya juga sadar, tim saya cuma berapa orang. Meski demikian, saya akan kerjakan secara maksimal,” tandasnya.

TIM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.