NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antar tenaga kesehatan (nakes) karena kesamaan kompetensi dalam satu rumah sakit.
Melansir kemkes.go.id, itu ada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis dengan kompetensi yang bersinggungan melalui Shared Competency di Rumah Sakit.
Pada suatu pelayanan medis tertentu misalnya, ternyata dalam praktiknya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda.
Diharapkan, setelah penataan ini rumah sakit dapat berfokus memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan layanan spesialistik dan subspesialistik, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan penerapan shared competency.
“Agar pelayanan kesehatan kepada pasien menjadi berkualitas dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis,” kata Menkes Budi, dalam SE tersebut.
Menkes Budi mengimbau, Kepala/Direktur/Direktur Utama Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang akan menerapkan shared competency untuk mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan pasien khususnya terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas program transformasi layanan rujukan.
“Dengan pendekatan multidisiplin dan tepat guna mulai dari berbagai prosedur diagnostik, tindakan medis sampai dengan terapi pengobatan terhadap pasien,” jelasnya.
Dalam SE ditegaskan, penerapan shared competency hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis; dan/atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan dan kualifikasi tertentu.
Setiap nakes harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing-masing bidang spesialis atau subspesialis.
Selain itu, nakes juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari Kepala/Direktur/Direktur Utama rumah sakit tempatnya bertugas.
“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” ujarnya.
Sisi lain yang juga diperhatikan pemerintah adalah, aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.
Pada tahap ini, Kemenkes pun terlibat secara langsung memberikan pembinaan dan pengawasan atas penerapan shared competency di rumah sakit, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Lebih lanjut Menkes menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi dari penerapan shared competency tersebut, kemudian disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.
“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan/atau re akreditasi rumah sakit,” terangnya.
Di akhir SE, Menkes juga meminta kepada Kepala/Direktur/Direktur Utama Rumah Sakit di seluruh Indonesia agar aturan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.