NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Menteri Nadiem mengatakan, 193.954 guru yang lulus Passing Grade (PG) akan mendapatkan prioritas I dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
“Sebanyak 193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini,” kata Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem, melansir jpnn.com.
Menteri Nadiem mengatakan, pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi PPPK 2022.
“Pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik,” ungkapnya.
Mereka ini adalah guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang sudah ikut tes PPPK tahap satu dan dua.
Menurutnya, prioritas tersebut sebagai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Menurut Mas Menteri, sapaan akrabnya, keberadaan guru non-ASN sama pentingnya dengan guru ASN karena sama-sama berjuang menjadikan peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” ucap Mas Menteri.
Sementara itu, masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas 1 wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas (sekolah induk).
Dengan catatan, sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 Ayat 1 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pasal 33 Ayat 2 menjelaskan, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” terang Iwan.
Melansir dari https://bali.jpnn.com/bali-terkini/16029/menteri-nadiem-sentil-nasib-guru-lulus-pg-pppk-2021-catat-baik-baik
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.