Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Parigi Moutong, salurkan zakat Mal melalui lima program berbeda.
Demikian kata, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Parigi Moutong, Ir. H. Faisal Pangale, kepada wartawan kabarSAURUSonline, saat menyambanginya, Rabu (20/04).
“Kelima program tersebut yaitua Parimo Sehat, Parimo Taqwa, Parimo Peduli, Parimo Sejahtera, dan Parimo Cerdas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, semua program tersebut memiliki fungsi berbeda sesuai dengan namanya.
Jelasnya, kalau Parimo sehat diperuntukan bagi orang sakit yang tidak memiliki biaya untuk melakukan pengobatan.
Sedangkan Parimo taqwa untuk membantu masjid atau Taman Pengajian Anak (TPA), dan program Parimo peduli disalurkan kepada korban bencana alam seperti gempa bumi dan lain-lain.
Parimo sejahtera adalah program untuk membantu masyarakat miskin, berupa pemberian paket sembako, dan yang terakhir Parimo cerdas adalah bantuan untuk siswa-siswi kurang mampu dari segi finansial untuk bersekolah.
Program ini kata ia, sudah berjalan dari tahun 2016 yang artinya sudah berlangsung selama enam tahun.
“Alhamdulillah dari program ini sudah sekitar lima ribuan orang yang kita kasih bantuan melalui zakat mal tersebut,” ungkapnya.
Supaya bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran,lanjutnya, Baznas menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial (Dinsos), kecamatan, desa, bahkan sampai dusun-dusun.
“Jadi, kita ambil data dasar dari mereka kemudian kita lihat lagi data terbarunya setiap tahun kalau akan menyalurkan zakat. Karena biasanya ada perubahan data contohnya ada yang meninggal dunia dan lain sebagainya,” bebernya.
Adapun, zakat mal diperoleh dari orang yang memberikan zakat (Muzakki), dan yang wajib mengeluarkan zakat mal adalah warga menengah keatas yang memiliki penghasilan tetap.
“Mereka adalah kalangan menengah keatas yang nilai penghasilannya sama dengan 524 kg beras,” tuturnya.
Diketahui BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkn zakat, infaq, dan sedekah pada tingkat nasional.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.