Program JKP, Amanat UU Cipta Kerja

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Parigi Moutong, Najmawati
FOTO : Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Parigi Moutong, Najmawati (KS/Firman)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – BPJS Ketenagakerjaan menambah satu jenis program pada tahun 2022 ini, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program, pada bulan Februari kemarin ditambah satu program lagi yaitu JKP,”ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Parigi Moutong, Najmawati, kepada wartawan kabar saurus saat menyambangi ruang kerjanya, Senin (14/03).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Ia mengatakan, jenis program tersebut merupakan jaminan yang hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK).

Sebab kasus-kasus PHK seperti itu, sudah banyak dijumpai apalagi saat pandemi seperti sekarang ini.

Lanjutnya, program JKP merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang harus diimplementasikan.

Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.