Masih Sekitar 10.000 Rumah Di Parigi Moutong Tak Layak Huni

Masih Sekitar 10.000 Rumah Di Parigi Moutong Tak Layak Huni
ADAM DATU Kepala Seksi Perumahan Swadaya, Sumber Foto (Kiki)
banner 468x60

PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com- Masih sekitar 10.000 rumah warga di Kabupaten Parigi Moutong yang tak layak huni, belum dapat Bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman daerah ini.

Adanya poengurangan jumlah penerima bantuan dari tahun ke tahun membuat program BRS masih belum banyak menyentuh ribuan tempat tinggal warga kategori kurang mampu di Kabupaten Parigi Moutong.  

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Hal demikian, seperti disampaikan Kepala Seksi Perumahan Swadaya, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Parigi Moutong, Aman Datu, saat ditemui Redaksi KabarSAURUS sela kesibukannya, belum lama ini.

“Kalau bantuan ini belum bisa mengcover semua jumlah rumah tak layak huni. Tiap tahun tercovernya rendah,” tuturnya.

Padahal menurut Aman, berdasarkan data, pihaknya mencatat adanya penurunan jumlah rumah tak layak huni pada daerah ini, sejak adanya program BRS tersebut.

Sayangnya, sejak adanya pengurangan jumlah bantuan program BRS untuk Kabupaten Parigi Moutong, membuat saat ini masih sekitar 10.000 rumah tak layak huni belum tersentuh program tersebut.

“Karena di akhir-akhir ini, dimulai dari tahun 2019 bantuan yang turun di Kabupaten Parigi Moutong ini agak rendah”, bebernya.

Ia mengungkapkan, tahun 2020 sebanyak 150 unit tak layak huni yang dapat tersentuh program BRS tersebut.

Kemudian, pada tahun 2021 terjadi penurunan jumlah penerima bantuan yang cukup signifikan.

“Terus turun ditahun selanjutnya, seperti pada tahun 2021 hanya sebanyak 47 unit yang tersentuh program BRS,” ungkapnya.

Pada sisi lainnya, kata Arman, kerap terjadi perubahan aturan terkait syarat-syarat bagi penerima program BRS tersebut.

Terdapat Perubahan Aturan Terhadap Syarat Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni

Akibatnya, lanjut Arman, terjadi keterlambatan pengiriman dokumen pengurusan BRS yang dia alami pihaknya.

“Aturan untuk syarat-syaratnya sering berubah-ubah sehingga, data itu jadi kurang akurat. Seperti untuk tahun 2022 ini, kita tidak kirim lagi kesana, ada keterlambatan,” terangnya.

Aman menambahkan, pada tahun ini, syarat bagi penerima bantuan BRS selain rumah yang tidak layak huni, juga memiliki KTP yang berdomisili di tempat tersebut serta telah berkeluarga.

“Pada tahun sebelumnya tidak seperti sekarang ini,” tandasnya.

KUNJUNGI JUGA : https://t.v.kabarsaurusonline.com/2022/03/11/rth-alun-alun-kota-parigi-nampak-terlantar-dlh-tidak-kerja/

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/02/25/data-terkini-dpkp-kawasan-pemukiman-kumuh-parigi-moutong-berkurang/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.