57 Depot Air Minum di Parigi Moutong, Belum Uji Lab

57 Depot Air Minum di Parigi Moutong, Belum Uji Lab
Salah Satu Tempat Usaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Parigi Moutong (Sumber Design Foto : Redaksi KabarSAURUS)
banner 468x60

PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan uji kelayakan pada 200 usaha Depot Air Minum di Kabupaten Parigi Moutong.


Berdasarkan data Dinkes, dari 257 usaha Depot Air Minum, baru sekitar 200 yang diuji laboratorium, sementara 57 lagi belum terealisasi.

Bacaan Lainnya
banner 336x280
Rusmini, Pengelolah Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Parigi Moutong


Terkait itu, Pengelolah Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Parigi Moutong, Rusmini, mengatakan depot air minum isi ulang yang belum uji kelayakan masih harus menunggu, karena laboratorium terpakai untuk memeriksa sampel COVID-19.


Ia menuturkan, memang selama dua tahun terakhir ini, uji kelayakan air minum di setiap Depot Air Minum isi ulang di Kabupaten Parigi Moutong, masih belum bisa dilakukan.


Ia menjelaskan, setiap tahun Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong menyiapkan anggaran sekitar Rp400.000 per sampelnya, untuk pemeriksaan di laboratorium.


“Kita tetap anggarkan itu, tetapi selama dua tahun ini kita kembalikan, karena Lab sendiri tidak menerima uji sampel air,” bebernya.


Terkait itu, pihaknya sudah menyurati Kementerian Kesehatan untuk menjelaskan alasan anggaran tersebut dikembalikan.


Meskipun uji lab belum bisa dilakukan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap Depot Air Minum isi ulang melalui petugas Kesling pada Puskesmas di 23 Kecamatan.


“Waktu pengawasannya setiap enam bulan dalam satu tahun yang dilakukan oleh setiap petugas Kesling di Puskesmas,” jelas Rusmini.


Untuk diketahui, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menetapkan aturan tentang persyaratan depot air minum isi ulang.


Yakni, harus memenuhi standar dari regulasi higenitas dan sanitasi yang dijelaskan dalam Peraturan Kesehatan Republik Indonesia, No 43 Tahun 2014.


Dalam peraturan Kemenkes RI No 492 Tahun 2010, juga menjelaskan uji standar klinis juga berlaku untuk depot air minum isi ulang.
Salah satu syarat dalam peraturan tersebut, bahwa air minum yang aman dikonsumsi adalah memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.