PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com – BPBD Kabupaten Parigi Moutong, bersama sejumlah pihak membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbub) terkait kriteria penentuan status TDB atau Tanggap Darurat Bencana.
Kepada Redaksi KabarSAURUS, Rivai, selaku Sekretaris BPBD mengaku, dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan.
Namun demikian kata Rivai, rapat tersebut tetap berjalan lancar dan bisa menghasilkan beberapa kesimpulan.
“Dalam rapat memang sedikit ada perdebatan terkait penentuan kriteria status tanggap darurat bencana, apakah harus diperketat atau per luwes sesuai dengan kondisi daerah kita,” jelasnya.
Setelah pembahasan yang cukup pelik mereka mendapatkan kesepahaman sehingga menjadi catatan penting untuk Perbup tanggap darurat bencana.
“Cuma memang tadi ada beberapa masukkan atau tambahan sesuai saran dari peserta rapat, itu semua tujuanya untuk memperbaiki, ” kata Rivay.
Salah satu kesepakatan peserta adalah harus ada rapat koordinasi sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan status tanggap darurat bencana.
“Kami akan berusaha perbaiki dalam waktu dekat ini dan kami akan ajukan ke Biro Hukum Provinsi untuk diasistensi, sebelum ditandatangani oleh Pak Bupati”, ucapnya.
Menurut Rivai, pembahasan Perbub terkait penetapan status TDB bagi Kabupaten Parigi Moutong, sangatlah dibutuhkan.
Pasalnya, lanjut Rivai, Perbup ini akan menjadi pedoman dalam menetapkan status keadaan bencana pada wilayah Parigi Moutong itu sendiri.
“Selama ini kami masih menggunakan kriteria yang tinggi bedasarkan peraturan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” bebernya.
Adanya Perbub ini, BPBD Parigi Moutong bisa dengan cepat mengeluarkan status tanggap darurat, sehingga bantuan untuk korban bencana dapat segera ditangani dengan cepat oleh pihak terkait seperti Dinas Sosial.
“Semoga langkah kami lebih cepat dan lebih bekerja keras lagi karna disini kami hanya diberikan waktu untuk bentuk tim investigasi cepat 1 hari,” tandasnya.
Tim itu kata Rivay, bekerja cepat untuk melakukan asistensi lapangan, kunjungan, pendataan, kemudian kita akan lakukan penentuan status tanggap darurat suatu bencana, ” urainya.
Rivai Ungkap Tiga Jenis Penentuan Status TDB
Diktehaui, status keadaan darurat pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
Sebanyak Tiga jenis bencana yang ditentukan sebagai keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.
Ketika Pemerintah Daerah menetapkan status keadaan darurat, berarti harus siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan korban dari dampak bencana.
Rivai menambahkan, pada rapat kali kedua tersebut, masih mebahas terkait penentuan kriteria status TDB di Kabupaten Parigi Moutong.
“Tadi itu hari kedua pembahasan Perbub tentang penentuan kriteria status tanggap darurat bencana, ” ujarnya, Kamis (21/10).
Pembahasan itu melibatkan Wakapolres, Kalak BPBD, perwakilan Bazarnas, TNI-AL, Pramuka, Jurnalis, Dinas Sosial dan Satpol PP.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.