Disperindag Parigi Moutong Lakukan Pengawasan Metrologi Legal di Pasar

Yasir Kadis Perindag Parigi Moutong
YASIR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong (Sumber Foto : Redaksi KabarSAURUS)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), lakukan pengawasan barang melalui metrologi legal di seluruh pasar se-Kabupaten Parigi Moutong.

Adapun pengawasan metrologi legal yang dilakukan di pasar adalah tera dan tera ulang UTTP (alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Kalau untuk pengawasannya paling menonjol pada bidang pengawasan metrologinya, seperti takaranya dan teranya,” ujar Kepala Disperindag Parigi Moutong, Moh. Yasir.

Moh. Yasir menambahkan, hal tersebut bagian dari upaya perlindungan pemerintah terhadap konsumen untuk memastikan UTTP yang digunakan sudah sesuai peraturan.

Terkait dengan UTTP tersebut, kata Moh. Yasir, Disperindag Kabupaten Parigi Moutong melakukan pengawasan terhadap setiap sektor usaha barang dan jasa.

Seperti, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN), perusahaan penyedia jasa ekspedisi, dan juga pedagang pasar.

“Karena keterbatasan peralatan kita, kemarin yang kita bisa layani Pertamina, PLN, J&T, dan pasar,” sebutnya.

Sementara lanjut Yasir, pada sektor pasar sendiri uji UTTP juga wajib dilakukan, termasuk setiap alat ukur seperti timbangan pasar.

Moh. Yasir menambahkan, hal itu dilakukan untuk memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

Saat Disperindag melakukan metrologi legal, pihaknya menyediakan alat ukur pengganti sementara untuk pedagang supaya aktivitas jual beli tetap berlangsung.

“Jadi alatnya kita harus siapkan dulu, begitu kita ambil timbangan untuk kita tera, kita harus ganti dengan timbangan standar,” tuturnya.

Untuk itu, Disperindag mengirim petugas lapangan untuk mengikuti serangkaian pelatihan agar memenuhi syarat kualifikasi pengujian.

“Jadi untuk pengadaan alat tersebut, kita menunggu reparative yang sudah bersertifikat, sehingga kualitas pengujianya bisa akurat,” pungkasnya.

Hal tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Juga Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.