TPAS Jononunu Parigi Moutong, Juga Tempat Pemusnahan Limbah B3?

MUHAMMAD IRFAN MARAILA, Kadis DLH Kabupaten Parigi Moutong
MUHAMMAD IRFAN MARAILA, Kadis DLH Kabupaten Parigi Moutong, saat diwawancarai media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu (Sumber Design Foto : Redaksi KabarSAURUS)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comTPAS Jononunu, Kabupaten Parigi Moutong, yang berlokasi di Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah, direncanakan juga menjadi tempat pemusnahan limbah B3 atau limbah beracun.  

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Parigi Moutong. Kini mulai menggodok perencanaan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Dalam pengelolaanya, limbah medis membutuhkan perlakuan khusus sebab  limbah medis merupakan sisa hasil aktivitas medis yang juga terdiri dari limbah organik, anorganik, dan limbah infeksius.

Limbah organik ini berasal dari sisa makanan dapur gizi, sisa makanan pasien maupun keluarga pasien.

Sedangkan, imbah anorganik berupa botol bekas infus dan plastik. Serta limbah infeksius, adalah limbah mengandung bahan beracun berbahaya. Seperti senyawa kimia, yang mengandung logam berat.

Sehingga, pengolahan limbah medis harus dilakukan dengan cepat dan tepat sesuai dengan peraturan ataupun standar prosedur yang telah ditentukan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja serta dampak penularan penyakit dari pasien ke masyarakat sekitar. Seperti para pekerja, pasien ke pasien lain, keluarga pasien, serta pengunjung tempat medis tersebut. 

Salah satu cara untuk mengelola limbah B3 yakni menggunakan alat incinerator.

Sejumlah Puskesmas yang ada di Kabupaten Parigi Moutong sebagian telah memiliki alat tersebut, termasuk juga pada Rumah Sakit Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan pemberitaan media ini sebelumnya, limbah B3 pada RS Anuntaloko Parigi tampak menumpuk pada sekitar lokasi Rumah Sakit. Hal itu diduga akibat mesin pencacah limbah B3 RS Anuntaloko yang tidak berfungsi.

Menanggapi hal tersebut, Pemda Parigi Moutong dalam hal ini Kepala DLH, irfan Maraila mengatakan, pihaknya berencana memindahkan alat incinerator tersebut ke tempat TPA yang terletak di Desa Jononunu.

“Jadi kita kemarin ada pertemuan juga dengan pak sekretaris daerah, kepala dinas kesehatan, dan kepala RS Anuntaloko yang membahas tentang proses pemindahan mesin incinerator yang ada di RS Anuntaloko ke TPA Jononunu,” jelas Irfan Maraila kepada redaksi kabarSAURUS, Kamis (09/09).

Pemindahan Lokasi Pemusnahan Limbah B3 Ke TPAS Jononunu Parigi Moutong, Harus Melalui Proses Panjang

Ia mengatakan, namun untuk melakukan pemindahan harus melewati beberpa proses dan prosedur. Sebab ada Perda yang mengatur soal penggunaan alat incinerator  yang perlu disesuaikan. Hal tersebut berkaitan dengan izin lingkungan sebab kondisi lingkungan pada RS Anuntaloko berbeda dengan kondisi di Desa Jononunu.

Hal tersebut kata ia, sudah jelas tercantum dalam UU tentang lingkungan hidup sehingga daerah akan mengacu pada aturan Perundang-Undangan. .

“Kita sudah diskusi dengan Kementerian LH juga. Lalu tanggapanya, jika lokasinya dipindah maka isi dokumen harus diubah dan pembuatan amdal kembali,” jelasnya.

Irfan berpendapat, jika pemindahan incinerator akan memakan biaya besar juga waktu yang lama karena harus melewati beberapa proses. Sehingga, pihaknya bermaksud mengusul agar daerah mengadakan mesin baru untuk mengelola limbah B3.

“Saya sudah bilang dengan Pak Sekab kemarin. Mungkin, kalau bisa kita tidak usah memindahkan mesin itu yang membutuhkan biaya yang besar. Lebih baik, kita bangun saja satu ruangan tersendiri dan juga pengadaan alat yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Nanti kita minta izin ke kementerian, pemusnahanya dalam bentuk apa nanti kita bisa lihat kedepan,” kata Irfan.

Baca Juga Berita Terkait : https://kabarsaurusonline.com/2021/06/24/rsud-anuntaloko-parigi-sajikan-wisata-pemandangan-sampah-lb3/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.