TPSP Parigi Moutong Tangani 11 Sengketa Pilkades

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah menangani 11 sengketa Pilkades.

Laporan hasil Pilkades serentak 2019 yang beragam itu, telah ditangani tim penyelesaian sengketa yang hasilnya akan dilaporkan akhir bulan Juli ini.

“Ada sebelas desa mengajukan keberatan dan saat ini sudah dalam penanganan. Kami sudah melakukan penyelesaian beberapa desa, final kerja dari tim sampai 27 juli. Kemudian kami akan laporkan ke pimpinan,” jelas kepala dinas PMD Vit Dewana.

Dikatakannya, Dinas PMD sementara melakukan evaluasi terhadap permasalahan setiap desa dengan mengundang semua unsur yang terlibat.

“Kami evaluasi P2KD, ada Bagian Kumdang juga bagian dari tim memberikan pertimbangan dari segi hukum dan regulasi yang ada,” tandasnya.

Kata dia, dalam penyelesaian sengketa Pilkades sebelas desa ini ada beberapa kendala yang dialami, sehingga pihaknya perlu bertindak hati-hati.

“Contohnya sampai saat ini dalam penyelsaian sengketa Ampibabo Timur. P2KD belum menetapkan calon terpilih. Ini merepotkan, jika P2KD dan BPD tidak dapat menyelesaikan hal ini, maka akan jadi ranah kabupaten,” jelasnya.

Ditanya terkait, potensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Vit mengaku, hal itu adalah hal yang terakhir yang bisa dilakukan.

Sebab kata dia, dalam produk hukum yang dijadikan acuan tidak menyebutkan PSU. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut pihaknya yakin sengketa Pilkades bakal diselesaikan dengan baik.

DD Digenjot Prioritas Pengembangan Inovasi Desa

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Pengembangan program inovasi desa di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah terus digenjot sebagai prioritas perencanaan pembangunan 2019.

Bupati Parigi Moutong dalam sambutan di bacakan Oleh Asisten Adminitrasi Umum, H. Arman Maulana pada Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten belum lama ini.

Dia mengatakan, peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa bersumber dari Dana Desa (DD).

Secara lebih berkualitas melalui pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa, replikasi dan/atau adopsi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif.

Dukungan layanan lembaga P2KTD serta peningkatan pengetahuan dan ketrampilan desa, agar memperoleh akses kualitas pendidikan dan kesehatan dasar masyarakat.

“Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan agenda nawacita dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (rpjmn) 2015-2019,” jelasnya.

Menurutnya, PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas potensi desa sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dilakukan secara berkualitas.

Hal itu agar dapat meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat dan kemandirian serta persiapan sumber daya manusia yang berdaya saing.

Disebutkannya, ada tiga komponen kegiatan utama dalam pelaksanaan program inovasi desa yakni kegiatan pendokumentasian, penyebarluasan dan pertukaran praktek pembangunan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi, Rhein Zullita mengatakan, tujuan rapat koordinasi guna mengsosialisasi kebijakan PID tahun 2019 mendatang.

Kemudian sebagai analisis dan evaluasi reguler terhadap pelaksaan PID tahun sebelumnya.

Disamping itu lanjut dia, merumuskan langka langka pemecahan masalah dan RKTL tahun 2019.

“Jumlah peserta pada rakor kurang lebih 155 orang terdiri dari tim inovasi kabupaten 20 orang, 23 camat, 5 orang tim pelaksana inovasi desa (TPID).

23 orang dari lembaga P2KTD dan 58 orang pendamping desa dan pendamping lokal desa,” tutupnya.

Ombudsman Sulawesi Tengah Seriusi Pengaduan PIP

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Bergulirnya isu mal-administrasi pada setiap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah berkomitmen menyeriusi.

Dikegiatan sosialisasi di pelataran halaman parkir Taman Toraranga Parigi Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Jumat (11/10) angkat bicara seriusi pengaduan.

Bagian Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Todi Karmal dalam tanggapan menyikapi soal dugaan maladministrasi PIP Parigi Moutong.

Dia mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Pasalnya, selama ini pengaduan yang banyak dilaporkan kepada pihaknya 
adalah persoalan penyaluran dana PIP yang tidak dilakukan sesuai 
prosedur administrasi negara.

Sehingga menurutnya, masyarakat tidak  perlu takut untuk melaporkan tindakan pihak atau oknum yang menyalahi  aturan.

“Laporkan saja ke Ombudsman tidak perlu takut. Kami mempunyai kewenangan  menyembunyikan identitas pelapor jika tidak ingin diketahui.

Namun, dalam laporan kepada kami secara administrasi tetap mencantumkan indentitas dan kronologi kejadian,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PIP tersebut, rekening siswa penerima tidak boleh dipegang oleh pihak sekolah.

Kemudian dalam proses pencairan disarankan diterima langsung oleh siswa atau wali murid penerima manfaat serta tidak diperbolehkan dilakukan pemotongan dengan alasan apapun.

“Kalau pun ada guru yang mendampingi harus bersama siswa menerima uang di Bank. Kalau ini tidak diindahkan maka laporkan ke Ombudsman, kami akan menindak lanjutinya,” ujarnya.

Disebutkannya, kasus PIP itu sudah banyak yang diselesaikan oleh 
Ombudsman. Bahkan, tidak sedikit sekolah yang didapatkan mengembalikan dana potongan siswa tersebut.

Belum lama ini kata dia, di wilayah Kabupaten Donggala contohnya kasus 
yang sama sudah dapat diselesaikan.

Sehingga apabila benar di Kabupaten Parigi Moutong juga terjadi hal yang sama dengan daerah yang ditemui, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengadukannya.

“Toh, kami sudah mempunyai pos pengaduan di Parimo yakni di STIH-HAM. Kalau melapor silahkan kesana,” imbuhnya.

“Serangan Balik” Arifin Ahmad, Perusahan Bermasalah Jadi Senjata

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Persidangan kasus hutang Samsurizal Tombolotutu cs kepada Pengusaha Hantje Yonis, saksi Arifin Ahmad menjadikan perusahaan bermasalah senjata.

Bergulirnya kasus hutang Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu cs kepada Pengusaha (Hantje Yonis) berlangsung seru.

Babak persidangan pembuktian yang digelar, Kamis (11/10/2019) yang mendatangkan saksi-saksi dari kedua belah pihak memukau untuk disaksikan.

Menariknya, sidang di Pengadilan Negeri Parigi yang pimpin oleh Hakim, Jayadin Husain, SH itu, keterangan dua saksi penggugat tidak terbantahkan.

Pihak tergugat Arifin Ahmad dan Nico Rantung yang hadir saat itu hanya tertengang mendengar kesaksian saksi penggugat.

Namun, ketika giliran dua saksi yang diajukan tergugat, justru melakukan ‘serangan balik’ menggunakan senjata perusahaan yang mendapatkan temuan BPK RI.

Perusahaan itu diantaranya perusahaan milik Hantje Yonis, oleh Arifin Ahmad selaku Kepala Dinas PUPRP membayarkan kerugian negara tersebut kekas daerah.

Dalam keterangan saksi tergugat diketahui adalah Bendahara DPUPRP, Rahmayani dan staf bendahara, Riski Amalia menguraikan perjalan paket di instansi terkait.

Dibeberkan, banyak perusahaan yang bermasalah, namun oleh Kepala Dinas (Kadis) Arifin Ahmad memerintahkan kepada mereka untuk melunasi temuan tersebut.

“Saya ambil uang sama Pak Kadis guna membayar temuan perusahaan bermasalah itu. Ada empat paket bermasalah yakni dua paket yang dikerjakan PT. TMJ, satu CV. RI dan sumber dananya saya tidak tahu, namun uangnya dari Pak Kadis,” ungkap Rahmayani.

Saksi Penggugat Sebut Nico Rantung dan Hantje Yonis Bersua

Sementara itu, saksi penggugat yakni Lukman mengungkapkan dirinya mengetahui pertemuan antara Samsurizal Tombolotutu bersama beberapa orang lainnya.

Pada pertemuan itu yang hadir diantaranya Nico Rantung dengan Hantje Yonis di salah satu rumah makan di Kabupaten Sigi.

“Saya melihat Samsurizal, Yanto dan Nico Rantung dan Hantje bertemu di Rumah Makan di Sigi. Namun saya tidak mengetahui apa isi pembicaraan itu. Pak Hantje baru menyampaikan kepada saya ketika pulang, kalau mereka meminta bantuan pak Hantje,” terangnya.

Saksi lain penggugat yang diketahui staf keuangan PT. TMJ Jirane mengatakan kalau dirinya pernah melihat tergugat dan Hantje di Kantor Wisma.

Dijelaskannya, berdasarkan permintaan Hantje Yonis kepada dirinya untuk melakukan pinjaman ke perusahaan sekitar bulan Juli 2017.

Menurut Hantje dana senilai Rp 200 juta itu digunakan untuk keperluan bencana di Parimo.

“Tiga kali saya mengeluarkan uang. Pertama diterima oleh Nico Rantung senilai Rp 200 juta. Kedua nilainya Rp 10 juta diterima Rio katanya orangnya pak Nico dan ketiga Rp 20 juta Arifin Ahmad,” paparnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi sebelum menutup persidangan menyampaikan agenda sidang putusan dilaksanakan Kamis (17/10/2019).

Tangani Sunting, DPMD Parigi Moutong Rekrut Tenaga Pemberdayaan

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Terlibat dalam penanganan sunting, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah rekrut kader pemberdayaan.

Meskipun belum memiliki anggaran yang memadai, DPMD mengambil langka perekrutmen tenaga pemberdayaan masyarakat dari kader posyandu satu orang setiap desa dalam penanganan sunting.

“Saat ini kami sudah membentuk tenaga pemberdayaan yang tersebar disetiap desa,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Parimo, Rhein Zullita saat di temui KabarSAURUS.COM di ruang kerjanya Senin,(9/9/2019)

Dia mengatakan, merekrut kader posyandu karena pihaknya masih mengalami kesulitan dalam hal pemberian honor sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.

Menurut dia, pihaknya hanya diberikan dua indikator dalam penanganan sunting, khususnya pendekatan dan mengarahkan masyarakat untuk hadir dalam setiap kegiatan posyandu.

Namun, sebagai bentuk tanggung jawab dinas tersebut telah memberikan pembekalan terhadap tenaga pemberdayaan.

“Alhamdulillah kemarin kami ada pelatihan kader pemberdayaan masyarakat itu, yang setiap desa mempunyai satu orang perwakilan,” ujarnya.

Dengan memberikan pelatihan kepada tenaga pendamping pemberdayaan masyarakat itu, penanganan stunting di daerah tersebut terpenuhi.

Lanjut dia, berbeda halnya dengan Dinas Kesehatan yang dibebankan dengan delapan indikator penanganan. Namun pihaknya yakin dengan keterbatasan kadernya mampu.

Akan tetapi kata dia, meski dengan indikator terkecil pihaknya bertekat akan menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdepan dalam menangani masalah sunting.

Sayutin : Pendapatan Bagi Hasil Non Mineral Harus Transparan

Parigi Moutong, Kabar SAURUSonline.com – Bersama Komisi, Ketua DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto jatah daerah non mineral ke pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Sayutin, anggaran tersebut harus dilakukan secara transparan. Meskipun bukan daerah yang termasuk penghasil seperti Kabupaten Parigi Moutong.

Namun kata dia, secara aturan pembagian anggaran tersebut juga terdapat hak daerah yang bukan menjadi daerah penghasil pendapatan non meneral.

“Bersama dengan komisi yang membidangi hal ini, kami akan mengkonsultasikannya kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar semua sumber pendapatan daerah tercatat dalam kas daerah dan DPRD harus mengetahui itu.

Dijelaskannya, sesuai dengan pengalaman dirinya menjadi anggota DPRD di wilayah Kalimantan saat itu, pendapatan daerah dari dana bagi hasil non mineral dilakukan secara transparan.

Sehingga bukan hanya dinikmati oleh daerah penghasil saja, namun daerah bukan penghasil juga mendapatkan pembagian.

“Walaupun hanya 0,8 persen saja jata daerah bukan penghasil, namun itu merupakan PAD yang harus didapatkan,” ujarnya.

Dana itu tambahnya, merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang menariknya dari daerah penghasil seperti Kabupaten Morowali dan lainnya.

Akan tetapi tanggung jawab pemerintah provinsi adalah membagikan kesemua kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah dengan pembagian secara proposional.

“Tentunya daerah penghasil akan mendapatkan jata persentase yang besarlah dibanding daerah lain,” tutupnya.

Begini, Jawaban Bupati Parigi Moutong Atas Tanggapan Fraksi

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Begini, jawaban Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu terkait tanggapan fraksi DPRD atas RAPBD tahun 2020.

Satu persatu pertanyaan dan catatan fraksi dijawab Bupati Parigi Moutong yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ardi Kadir.

Melalui rapat paripurna, Selasa (8/10/2019) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD yang sudah menerima dan menyetujui Rancangan APBD 2020,” tutur Ardi.

Pandangan fraksi Toraranga meminta penjelasan terkait turunnya angka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun sebelumnya.

Ardi menerangkan, kalau turunya target PAD tersebut disebabkan belum tercantumnya anggaran dana Biaya Operasional Sekola (BOS).

Begitu pun tingginya angka pengeluaran daerah disebabkan pembayaran pinjaman pokok dalam negeri melalui Bank Dunia, menjadi perhatian pemerintah.

Selanjutnya, kantor perwakilan di wilayah utara daerah itu dijelaskannya guna melakukan pendekatan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di wilayah terpencil.

Selanjutnya, jawaban Bupati juga ditujukan kepada pandangan fraksi PDI Perjuangan dan Nasdem.

Ardi menanggapi permintaan fraksi PDI Perjuangan agar pemerintah daerah (Pemda) merehab kantor DPRD.

Diterangkannya, Pemda berkomitmen memperbaiki fasilitas kantor terhormat itu.

Namun kata dia, prosesnya akan diseriusi pada tahun berikutnya melalui anggaran rekonstruksi APBD.

“Meskipun anggaran perbaikannya pada APBD Perubahan 2019 belum maksimal, namun pemerintah sudah berupaya untuk memperbaikinya sambil menunggu anggaran tahun selanjutnya,” ungkapnya.

Lanjut dia, fraksi Nasdem yang mengajukan pembangunan jembatan dibeberapa wilayah di wilayah utara Ibu Kota. Sekda Ardi mengatakan Pemda sedikit mengalami kendala yakni keterbatasan anggaran daerah khususnya Dana Alokasi Umum (DAU).

Akan tetapi, Ardi menerangkan pihaknya akan tetap memperhatikan apa yang menjadi catatan dan saran yang sudah disampaikan kepada Pemda.

Usai Bupati Parimo memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD, pimpinan rapat meminta persetujuan paripurna. Hasilnya sontak anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap jawaban Bupati tersebut.

Exit mobile version
%%footer%%