Pilkada Mamuju Tengah 2020, Petahana Lawan Kotak Kosong

Mamuju, kabarSAURUSonline.comPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dipastikan hanya ada satu pasangan calon (Paslon). Hal ini membuat Paslon Pilkada diwilayah itu terpaksa harus melawan kotak kosong.     

Dilansir dari Mamuju.Gatra.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan pasangan calon bupati Aras Tammauni bersama wakilnya Amin Jasa (petahana) akan melawan kotak kosong.

“Sampai penutupan pendaftaran tidak ada paslon lain lagi yang mendaftar jadi kita tetapkan hanya satu paslon,” ungkap Suryadi Rahmat, Komisioner KPU Mamuju Tengah, Rabu (16/9).

KPU Mamuju Tengah telah membuka pendaftaran calon pada tanggal 4 hingga 6 September sesuai dengan tahapan tahapan pilkada 2020.

Namun, karena hanya satu paslon yang mendaftar, proses pendaftaran kembali diperpanjang selama tiga hari. Mulai dari tanggal 11 hingga 13 September 2020.

“Kita sudah melakukan sosialisasi lewat media sosial, tatap muka ke semua pengurus partai politik tetapi tidak ada paslon yang mendaftar setelah 13 September itu. Kita tahapan pemilihan dengan satu paslon,” ujarnya.

Sementara itu, Aras Tammauni dan Amin Jasa merupakan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah saat ini.

Pasangan petahana ini diusung dan didukung 15 politik partai. Yaitu, Golkar, Demokrat, PDIP, Perindo, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, Nasdem, PKB, PPP, PSI, PKPI, Garuda, dan Berkarya.

Menyikapi peluangnya melawan kotak kosong, Aras mengingatkan seluruh tim pemenangan tidak lengah. Sehingga, dapat meraih kemenangan dengan presentase tinggi lagi.

“Terus terang seluruh partai sudah mendukung, kita tidak boleh lengah meskipun nantinya kita melawan kotak kosong,” pungkas Aras Tammauni.

Ketua DPRD Parigi Moutong Diwakili Pengacara Hadiri Sidang Perdana

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comKetua DPRD Parigi Moutong diwakili pengacaranya hadiri sidang perdana atas perkara bernomor 40/PDT.G/2020/PN prg, di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.  

Seperti diberitakan kabarSAURUSonline.com sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang saat ini dijabat oleh Sayutin Budianto. Menjadi turut tergugat karena dianggap lalai menjalankan tugasnya.

Selain ketua DPRD Parigi Moutong yang masuk dalam daftar tergugat pada perkara sengketa lahan yang disinyalir sebagai aset daerah, dengan Adnan G Bua selaku penggugatnya.

Ternyata, Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu,  juga masuk daftar sebagai Tergugat I. Serta, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang kini dijabat Efendi Batjo, sebagai tergugat II.

Hal tersebut seperti tertera dalam penelusuran perkara pada situs resmi milik PN Parigi. Berdasarkan informasi itu, diketahui Sidang perdana atas perkara tersebut terjadwal digelar pada Senin, (14/9). Pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Namun, informasi yang dihimpun Tim kabarSAURUSonline.com, sidang perdana atas perkara itu sempat ditunda beberapa jam. Hal tersebut akibat belum hadirinya para pihak yang berperkara

Ketua tim kuasa hukum Ketua DPRD Parigi Moutong, Rusmin Hi Hamzah. Enggan memberi komentar lebih, saat ditemui awak media usai mengikuti sidang perdana itu.  

“Kami belum mau bicara soal pokok perkara. Karena ini tim, jadi kami belum masuk ke proses itu,” ujarnya.

Sumitro yang menjadi anggota tim kuasa hukum ketua DPRD Parigi Moutong menambahkan, penggugat, Tergugat I serta Tergugat II terkesan tidak siap dalam perkara tersebut.

“Surat tugas yang ditandatangi oleh Samsurizal Tombolotutu selaku Bupati kepada kuasa hukumnya, dianggap salah oleh majelis hakim. Karena, membawa surat tugas yang bertuliskan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tempat persidangan. Untuk itu, sidang ditunda minggu depan,” pungkasnya.

Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Kembali ‘Dihantam’ Banjir

Sigi, kabarSAURUSonline.com Sejumlah Desa wilayah Kabupaten Sigi, ‘nampaknya’ rawan terhadap bencana banjir. Bahkan beberapa Desa diataranya seakan jadi ‘langganan’ banjir.

Dilansir dari bebas.kompas.id, pada Desember 2019, ratusan jiwa warga Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Terpaksa, harus mengungsi, akibat ‘hantaman’ banjir beserta lumpur dan pasir.     

Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada akhir April 2019. Desa Bangga, yang juga masih dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Sigi, warganya seakan terpaksa menerima duka yang mendalam.

Pasalnya, belum cukup setahun menjadi korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 28 September 2018. Mereka kembali harus menerima kenyataan sebagai korban bencana banjir bandang.

Bencana banjir kedua Desa ini begitu mirip. Dimana, air bercampur lumpur dan pasir diikuti dengan potongan-potongan kayu masuk ke wilayah pemukiman warga dan nyaris menutup seluruh rumah mereka.

Tahun ini, bencana serupa kembali melanda salah satu desa di Kabupaten yang kini menempatkan Muhamad Irwan Lapatta sebagai Bupatinya.

Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dihantam banjir pada Senin, (14/9) malam.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam bencana tersebut. Meski demikian, puluhan rumah nampaknya mengalami rusak sedang hingga berat akibat tertumbun lumpur.

Banjir tersebut terjadi pada pukul 20.00 Wita. Banjir berasal dari luapan Sungai Rogo, sungai yang berlebar 4 meter. Pasir, lumpur, potongan kayu, dan batu tersumbat di jembatan sehingga air meluap ke sisi selatan dan utara sungai.

Puluhan Rumah Dusun I Desa Rogo Kabupaten Sigi Rusak Berat

Rumah-rumah warga di dua sisi sungai itu pun terendam pasir, lumpur, dan sebagian kecil potongan kayu. Pasir dan lumpur menumpuk hingga 2 meter dari tanah dan lantai rumah. Potongan kayu tersebut kebanyakan kayu-kayu tua yang lapisan luarnya sudah lapuk.

Pada Selasa (15/9), debit air Sungai Rogo sudah mengecil. Dua alat berat dioperasikan di sungai untuk mengeruk bahan agar udara tidak mengalir terus ke rumah warga.

Sejak pagi, warga berusaha mengevakuasi barang-barang yang bisa diselamatkan dari dalam rumah. 

“Banjir datang dengan cepat sehingga kami tak sempat bawa barang-barang. Kami semua lari ke arah selatan. Syukur semua selamat,” kata Ilham (42), penyintas warga Dusun 1, Desa Rogo.

Sebanyak 224 jiwa mengungsi di rumah-rumah kerabat di Desa Rogo dan Desa Pulu.

Berdasarkan data Sekretariat Desa Rogo, banjir tersebut melanda 59 rumah dengan 20 rumah rusak berat.

Pengadilan Negeri Medan Berduka, Isteri Ketua Meninggal Dunia

Medan, kabarSAURUSonline.com – Keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Medan berduka. Pasalnya, Rahmi Sutio, Istri dari Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno wafat dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

“PN Medan berduka atas meninggalnya ibu Rahmi Sutio, istri Ketua PN Medan, di Medan, pada Pukul 14.25 WIB di RSU Royal Prima Medan dalam status PDP COVID-19,” kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan dilansi dari Detik.com, Minggu (13/9).

Pemerintah sesungguhnya telah menetapkan tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Saat ini yang digunakan adalah istilah ‘suspek’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Jenazah sudah dikebumikan sekitar Pukul 19.00 WIB di TPU Jalan Sukmawati Medan,” ujar Immanuel.

Selain itu, Immanuel menuturkan PN Medan kembali memperpanjang WFH mulai dari tanggal 14 September hingga 18 September 2020. Hal ini, untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

“Untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19,” ujar Immanuel

Immanuel menyebutkan dari hasil swab ke 2 tanggal 4 September lalu, dari 81 orang yang ikut tes swab terkonfirmasi 37 orang positif COVID-19.

“Dari 81 orang yang ikut swab terkonfirmasi 37 positif COVID-19 terdiri dari hakim, pegawai dan honorer. Kesemuanya mereka telah menjalani isolasi mandiri. Pada masa WFH pelayanan publik dibatasi dari Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sidang yang urgent yang mau habis penahanan tetap dilaksanakan,” ujar Immanuel.

Sebanyak 38 Pegawai dan Hakim Pengadilan Negeri Medan Dinyatakan Positif Covid-19

Sebelumnya, sebanyak 38 pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan positif Corona. Pimpinan PN Medan pun membuat kebijakan agar para pegawai bekerja dari rumah hingga pekan depan.

“Pak Wakil Ketua kita sudah keluarkan SK untuk memperpanjang WFH (work from home), dari tanggal 4 sampai tanggal 11 (September) mendatang,” kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Jumat (4/9).

Dia mengatakan para pegawai hingga hakim di PN Medan mengikuti tes swab ulang. Selama para pegawai WFH, pelayanan publik di PN Medan hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang bersifat mendesak.

Kemudian, dia menyebutkan ada satu orang hakim yang meninggal dan dinyatakan positif Corona. Hakim tersebut adalah bagian dari 38 orang yang positif Corona.

“Rekan hakim yang sudah meninggal itu juga berdasarkan hasil swab yang 38 itu termasuk yang positif. Jadi sekarang kita tidak tanda tanya lagi ketika RS Royal Prima menguburkan secara protokol COVID,” tutupnya.

Mamuju Tengah dan Yogyakarta ‘Dihantam’ Gempa

Mamuju Tengah, kabarSAURUSonline.com – Gempa dengan magnitudo (M) 5,2 terjadi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar). Titik gempa berada di darat.

Dilansir dari Detik.com, informasi gempa ini disampaikan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui akun Twitter-nya @infobmkg, Senin (14/9).

Pusat gempa berada di 28 Km barat laut Mamuju Tengah.

“Pusat gempa berada di darat 28 Km Barat Laut Mamuju Tengah,” tulis BMKG.

Gempa terjadi pada pukul 23.59 WIB dengan kedalaman 10 Km. Titik gempa berada di 2.03 lintang selatan dan 119.24 ujur timur.

Gempa dalam skala modified mercalli intensity (MMI) III-IV di Majene dan skala MMI IV-V di Mamuju.

Sementara, Skala III berarti getaran terasa nyata dalam rumah, seakan-akan ada truk berlalu.

Skala MMI IV berarti, bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela maupun pintu berderik dan dinding berbunyi.

Sedangkan skala MMI V berarti, getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang.Kemudian, bandul lonceng dapat berhenti.

Belum ada laporan kerusakan dan korban jiwa dari gempa ini.

“Dirasakan (MMI) III-IV Majene, IV-V Mamuju,” terang BMKG

Masih dilansir dari detik.com, sebelumnya, Gempa bermagnitudo (M) 2,2 terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gempa ini berpusat di darat.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan gempa terjadi pada Minggu (13/9) pukul 19.14 WIB. Pusat gempa ini terjadi di 14 kilo meter barat laut Gunungkidul.

Titik koordinat gempa ada pada 7,951 Lintang Selatan dan 110,4924 Bujur Timur. Gempa ini berada di kedalaman 15 km.

Belum ada informasi kerusakan maupun korban luka maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.

Anggota Fraksi Nasdem DPR dan PDI-P, Sempat Positif Covid-19

Jakarta, kabarSAURUSonline.comTernyata, ada politisi anggota fraksi Nasdem dan PDI-P DPR, yang positif terpapar Covid-19. Sayangnya, hal itu terkesan ditutupi dari publik.

Dilansir dari TEMPO.CO, sejumlah anggota DPR dan pejabat publik terpapar virus Corona jenis baru. Namun, mereka memilih bungkam alias tak mengumumkan jika positif Covid-19 ke masyarakat.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi, 12 September 2020, salah satu anggota DPR yang positif Covid-19 adalah Abidin Fikri.

Meski begitu, politikus PDIP ini tak mengumumkan kepada publik. Abidin Fikri pun tak merespons pesan dan panggilan telepon Tempo.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto membenarkan jika Fraksi PDIP disebut tak mengumumkan hasil uji usap itu. “Jangan membuat takut publik,” kata Bambang dikutip dari Majalah Tempo edisi 13 September 2020.

Selain Abidin, tiga staf partai banteng di DPR juga positif Covid-19. Mereka ialah seorang sopir anggota DPR, tenaga ahli, dan petugas kebersihan di tempat kerja Ketua DPR Puan Maharani.

Bambang mengatakan, fraksinya menggelar tes cepat corona setiap pekan. Pada awal September lalu, ada satu anggota dan delapan anggota staf yang hasil uji cepatnya reaktif.

Setelah itu, Fraksi PDIP mengatakan tes usap. Hasilnya ialah temuan positif Abidin Fikri dan tiga staf tersebut.

Legislator yang sebelumnya juga diketahui positif Covid-19 adalah Taufik Basari dari anggota Fraksi NasDem DPR.

Taufik mengonfirmasi dirinya positif pada 13 Agustus lalu. Lima hari setelahnya, Taufik mengumumkan ia sudah dinyatakan negatif, tetapi masih melakukan isolasi mandiri.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku sempat positif Covid-19. Namun Dasco baru mengumumkan hal tersebut pada akhir April lalu setelah ia sembuh.

Baca cerita lengkap bagaimana para pejabat publik enggan mengumumkan jika mereka positif Covid-19 di Majalah Tempo terbaru, “Bungkam Sebelum Pulih”.

Bawaslu Parigi Moutong, ‘Endus’ Tiga Oknum ASN Terlibat Politik

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Bawaslu Parigi Moutong, mencium aroma keterlibatan Tiga oknum Aparat Sipil Negara (ASN), dalam deklarasi salah satu Bapaslon Pilgub Sulteng.

Kepada kabarSAURUSonline.com via gawainya, Mohammad Iskandar Mardani, Divisi Penindakan dan Pelanggaran. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan hal tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan tiga orang oknum ASN dalam deklarasi salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah, di salah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi dalam deklarasi siang tadi, selain temuan dari Pengawas kecamatan (Panwascam), ada pula laporan masyarakat,” ujarnya via gawai, Sabtu, (12/9).

Ia menuturkan, dugaan sementara, ketiga oknum ASN terlibat dalam deklarasi Bapaslon, yang disinyalir melakukan aktifitas melanggar aturan terkait netralitas ASN.

Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Memberikan penekanan dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, berdasarkan atas asas netralitas. Hal ini mengandung makna, setiap ASN tidak berpihak dengan segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun,” terangnya.  

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang kote etik PNS. Kemudian, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Surat Edaran (SE) Menpan RB

“SE Menpan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017, memberi penegasan PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,” tegasnya.

Sementara itu lanjutnya, pp nomor 42 tahun 2004 menjelaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi

Meski demikian, Iskandar masih enggan menyebutkan nama serta jabatan dari oknum ASN yang masih dalam investigasi pihaknya tersebut.

“Kami masih akan melanjutkan investigasi mendalam lagi. Terkait, apakah yang bersangkutan terlibat secara aktif atau hanya sekedar hadir saja,” tandasnya.

Exit mobile version
%%footer%%