Dugaan Pungli di PETI, Ketua Koperasi Desa Tombi Hadiri Panggilan Polres Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Ketua Koperasi Desa Tombi, Joni Topede menghadiri panggilan Polres Parigi Moutong untuk dimintai keterangan atau klarifikasi menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp10 juta per talang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Selasa kemarin (16, Desember 2025).

Berdasarkan pantauan media ini, permintaan keterangan atau klarifikasi yang dilakukan pihak penyidik Polres Parigi Moutong kepada Ketua Koperasi Desa Tombi ini, berlangsung sekitar satu jam lebih.

Dalam klarifikasi tersebut, Joni Topede mengaku menyampaikan apa yang diketahui dan disaksikan langsung terkait aktivitas pertambangan di Desa Tombi.

“Saya cuma menceritakan apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat, apa yang saya bisa jelaskan sama mereka, cuma itu saja,” ujarnya, saat ditemui awak media di halaman Polres Parigi Moutong .

Menurutnya, terkait proses permintaan keterangan yang dirinya jalani tersebut, bukanlah pemeriksaan formal layaknya tersangka, melainkan sekadar klarifikasi atas pemberitaan.

“Tidak sih, karena ini kan cuma klarifikasi saja, bukan pemeriksaan kan, cuma klarifikasi saja, cuma ditanyakan tentang ini itu karena berita di media, cuma itu saja sih,” ungkapnya.

Meski teerkesan enggan membeberkan lebih jauh terkait proses permintaan keterangan yang dijalaninya tersebut, Ketua Koperasi Desa Tombi, ini menegaskan, jika kedatangannya semata-mata untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media massa, terkait dugaan pungli terkait aktivitas PETI di Desa Tombi.

“Saya cuma diminta keterangan saja, toh, atas yang di mediia yang tersebar itu, kan. Ada beberapaa pertanyaan yang saya bisa jawab, saya jawab. Ya, tidak bisa saya ceritakan secara gamblang dulu, karena ini sudah proses kan. Jadi, nanti kita tunggu perkembangan saja dari Polres,” terangnya.

Sementara itu, ditanya terkait adanya surat Berita Acara (BA) menggunakan KOP Surat BPD Desa Tombi terkait kesepakatan penarikan pungutan kepada setiap pengusaha yang beroperasi di PETi desa tersebut sebesar Rp. 10 juta per talang.

Joni Topede membenarkan adanya surat tersebut. Meski demikian, ia kembali menegaskan jika hal tersebut atas  kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat. Sehingga menurutnya, hal tersebut bukan tindakan pungli seperti yang diberitakan.

“Itu tidak benar, karena itu ada kesepakatan dengan masyarakat kan. Cuma ada beberapa media yang bilang itu pungli karena ada demo kemarin mungkin. Surat itu ada, itu pertemuan dengan masyarakat. Jadi sesuai dengan itu. Itu betull. Itu (Surat Berita Acara Kesepakatan) berasal dari kesepakatan masyarakat,” tegasnya.

Kilas Balik Kasus Dugaan Pungli di Peti Desa Tombi

Sebelumnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kembali mencuat ke permukaan setelah beredar informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp10 juta per talangg yang diberlakukan di tingkat desa. Informasi ini berasal dari pengakuan sejumlah narasumber yang berhasil diwawancarai oleh media.

Klaim tersebut sontak memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pihak terkait mengenai legalitas dan peruntukan dana tersebut. Mengingat status aktivitas penambangan di wilayah Tombi merupakan kegiatan ilegal atau tidak berizin, dasar hukum pemungutan biaya oleh aparatur desa menjadi sangat dipertanyakan.

“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?” tanya seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, merujukk pada kejanggalan dalam administrasi di lokasi PETI.

Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini hingga berita ini ditayangkan.

Camat Ampibabo Mengaku Tidak Tahu Terkait Pungutan Atas Aktivitas PETI di Desa Tombi

Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025, mengaku tidak mengetahuii persoalan pungutan Rp10 juta per talang tersebut.

“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” ungkapnya.

Darwis mengaku pihak kecamatan tidak mengetahui masuknya semua pelaku tambang ke wilayah tersebut. Menurutnya, pelaku tambang umumnya langsung berkomunikasii dengan masyarakat setempat sebagai pemilik lahan dan tidak lagi berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung. Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini pada Bupatii, saat ini sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan,” tuturnya.

Adapun belum diketahui secara pasti apakah dana Rp10 juta per talang tersebut merupakan inisiatif desa, pungutan oknum, atau mekanisme lain yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Situasi ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan aktivitas ilegal dan dugaan penyimpangan administrasi di lapangan.

BACA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/12/dugaan-pungli-di-peti-desa-tombi-polres-parigi-moutong-bakal-panggil-bpd-dan-pemdes/

Hingga kini, Polres Parigi Moutong belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Joni Topede.

Perkembangan kasus dugaan punglii ini masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/11/pungli-di-peti-terjadi-lagi-kali-ini-di-desa-tombi/

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/polres-parimo-bakal-panggil-bpd-desa-tombi-imbas-dugaan-pungli-di-peti/

Dugaan Penipuan Oknum ASN RSUD Moutong, Polres Parigi Moutong Terbitkan SP2HP

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, mulai mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum ASN di RSUD Moutong, yang dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Nofriana.

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arman, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa perkara kini telah ditangani oleh unit terkait di Satreskrim.

“Berkaitan dengan kasus dugaan penipuan yang notabenenya diduga di RSUD Moutong, kami sudah melakukan konfirmasi ke Reskrim melalui Kasat Reskrim. Tadi bersama penyidik kami mengecek adanya laporan tersebut,” ujar IPTU Arman, kepada media ini, Senin (15, Desember 2025).

Ia menegaskan, setelah melakukan pengecekan langsung ke penyidik, laporan tersebut telah resmi ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan saat ini telah masuk pada tahap penyelidikan.

“Alhamdulillah, saya sudah mengecek langsung ke penyidik dan laporan tersebut sudah ditangani oleh Unit Pidum. Perkembangannya saat ini sudah pada tahap penyelidikan dan pelapor telah diberikan undangan untuk klarifikasi terkait apa yang menjadi laporannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Arman menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik dan pihak pelapor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam SP2HP yang diterbitkan Polres Parigi Moutong disebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mengumpulkan keterangan awal sebagai bagian dari proses penyelidikan.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/11/dugaan-penipuan-okum-pejabat-rsud-buluye-napoae-moutong-dilapor-ke-polisi/

KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/kasus-dugaan-penipuan-di-rsud-moutong-masuk-tahap-penyelidikan-polisi/

Sinyalemen Bhabinkamtibmas Bekengi PETI Wilayah Lambunu Mencuat Kepermukaan

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarsaurusonline.com – Sinyal keterlibatan dua oknum Bhabinkamtibmas asal Polsek Lambunu, terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Lambunu, mencuat kepermukaan.

Berdasarkan informasi lapangan yang berhasil dihimpun tim media, terdapat dua nama yang disebut-sebut aktif sebagai pemodal PETI di wilayah Kecamatan Lambunu, yakni Darto dan Temi.

Kedua oknum pemodal PETI tersebu, juga diduga kuat mendapat ‘backup’ dari oknum Bhabinkamtibmas Polsek setempat.

Masih berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Darto diketahui memiliki empat eksavator untuk memuluskan aktivitas PETI miliknya, yang diketahui berlokasi di wilayah yang terkenal dengan nama pantat kapal atau cabang dua air.

Sementara itu, berdasarkan penuturan sumber resmi yang minta namanya dirahasiakan, selaku pemodal PETI di wilayah tersebut, Darto sudah aktif beroperasi sekitar 1 tahun lebih diwilayah PETI Lambunu.

Masih berdasarkan penuturan sumber tersebut, langgengnya Darto beroperasi di wilayah tersebut, disinyalir mendapat ‘support sistem’ dari oknum anggota Polsek Lambunu bernama I Dewa Gede Susadiana.

Selain Darto, ada nama lain juga yang beroperasi di PETI Lambunu, nama Ibu Temi disebut mulai bermain di Lokasi tambang berkisar dua bulan terakhir.

Dalam perkembangan penelusuran media ini, diketahui praktek “bekingi” PETI Lambunu diduga bukan hanya dilakukan I Dewa Gede Susadiana sendiri.

Namun, terdapat juga nama oknum anggota kepolisian yang lainnya juga disebut ikut membekengi pemodal PETI di Lambunu, bernama Bripka Andi Irsyak, yang juga bertugas di Polsek Lambunu.

Kedua anggota kepolisian tersebut diketahui berstatus Bhabinkamtibmas di Polsek Lambunu.

Berkaitan dengan isu tersebut, Bripka I Dewa Gede Susadiana membantah keras saat coba dikonfirmasi sejumlah media Via nomor Whatsapp nya.

“Saya gak tau pak masalah pungutan tambang pak,” ujar Dewa saat dihubungi.

Terkait dugaan dirinya mengatur atau membekingi persoalan PETI di Lambunu, ia mengatakan, tidak tahu menahu terkait persoalan itu.

“Kenapa Saya pak? Saya bukan penambang, dapat info darimana, saya juga tidak pernah menerima setoran dari tambang?” kilahnya.

Dewa juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah naik ke lokasi tambang dan tidak mengetahui masalah setoran atau hal-hal terkait operasional PETI di Lambunu.

Sementara itu, Bripka Andi Irsyak yang coba dikonfirmasi sejumlah media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawabannya.

Camat Bolano Lambunu, Sodik hamzah yang dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas PETI diwilayah kerjanya.

Menurutnya, aktivitas PETI diwilayah tesebut juga membuat resah masyarakat setempat yang umumnya bermata pencaharian sebagai petani Sawah.

“Saya berterima kasih sekali jika rekan-rekan media mau memberitakan persoalan ini. Itu warga kami disini sudah mulai gelisah air di irigasi sudah coklat susu pak, ada video beredar di medsos air irigasi itu benar terjadi disini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Tirtanagaya yang dikonfirmasi Selasa, 16 Desember 2025, mengatakan, tidak mau tahu terkait keberadaan PETI disekitar wilayahnya.

“Saya pak intinya fokus pada program desa saja, yang lebih menyentuh masyakarat saya. Berkaitan persoalan PETI itu menjadi kewenangan kepolisian,” singkatnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/17/tangani-sejumlah-kegiatan-di-rsud-moutong-novriana-bukan-untung-malah-buntung/

KUNJUNGI JUGA : https://www.gemasulawesi.com/id/daerah/34731/dugaan-oknum-bhabinkamtibmas-bekingi-tambang-ilegal-ujian-serius-bagi-citra-polri-di-lambunu

Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi Polres Parigi Moutong Bakal Panggil BPD dan Pemdes

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengaku akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang tertuang dalam berita acara berkop BPD Desa Tombi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan awal untuk mengklarifikasi validitas dokumen dan substansi informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian yang dikonfirmasi sejumlah media, Kamis 11 Desember 2025 mengatakan, akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perwakilan Pemerintah Desa Tombi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” ujarnya, menegaskan komitmen institusi dalam memberantas praktik Pungli di daerah tersebut. 

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kronologi, keaslian dokumen, serta dasar hukum dari dugaan pungutan yang disebutkan dalam berita acara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat setempat, menyoroti pentingnya tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan bersih dari praktik korupsi atau pungli. Hasil pemeriksaan dari kedua belah pihak akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Polres Parigi Moutong.

Berkaitan dengan persoalan tersebut Kepala Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Baso yang coba dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapannya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/11/pungli-di-peti-terjadi-lagi-kali-ini-di-desa-tombi/

KUNUNGI JUGA : https://www.gemasulawesi.com/id/daerah/34725/buntut-dugaan-pungli-di-peti-desa-tombi-polres-parigi-moutong-akan-panggil-bpd-dan-pemerintah-desa-setempat

Soal Hibah Organisasi Mahasiswa di Gorontalo, Disdikbud Bakal Gelar Mediasi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com — Dualisme kelompok mahasiswa Parigi Moutong di Gorontalo yang berpolemik, disebut-sebut muncul karena adanya keterlibatan pihak tertentu, serta ketidaktelitian antara pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong.

Kondisi ‘saling tikung’ antar dua kelompok mahasiswa Parigi Moutong di Provinsi Gorontalo ini, dianggap akibat keteledoran pihak DIisdikbud Parigi Moutong, selaku OPD yang dititipakn APBD senilai Rp 50 juta rupiah.

Demikian penuturan Ardianto, selaku juru bicara (Jubir) KPMIPM saat mengadu di DPRD Parigi Moutong beberapa hari lalu (Senin Malam, 08 Desember 2025).

Ia juga mengklain, jika anggaran dana hibah tahun 2025 tersebut, merupakan anggaran yang sengaja disiapkan Pemda terhadap KPMIPM, yang diperuntukkaan sebagai anggaran pembayaran sewa kontrak bangunan yang dijadikan sebagai asrama.  

“Sejak beberapa tahun kemarin kami selalu menjadi penerima dana hibah Pemda Parigi Moutong tersebut, untuk membayar biaya kontrakan asrama. Bahkan sejak pertengahan tahun ini, kami telah mengajukan sejumlah berkas yang jadi syarat permohonan pencairan anggaran tersebut. Sehingga, aneh saja “Aneh saja, kami yang mengurus dan mempersiapkan terkait kelengkapan berkas pengajuan pencairan anggaran tersebut. Tiba-tiba, saat kami hendak melakukan kroscek ke pihak Disdikbud Parigi Moutong. Berdasarkan informasi dari Ibu Dewi (salah seorang staf tenaga teknis yang bertugas melakukan verifikasi berkas terkait dengan permohonan pencairan anggaran pada lingkup Disdikbud Parigi Moutong, mengaku, bahwa anggaran tersebut sudah dicairkan Disdikbud ke organisasi kemahasiswaan asal Parigi Mouotng di gorontalo, lainnya. Hal ini, tetntunya patut dipertanyakan, apalagi organisasi tersebut baru saja terbentuk ditahun ini, ” terangnya.

Bahkan, pihak KPMIPM mengaku menemukan kejanggalan yang makin menguatkan dugaan mereka, terkait keterlibatan pemangku kepentingan di daerah ini, untuk memuluskan pencairan anggaran tersebut ke organisasi kemahasiswaan lainnya.

“Kami sudah senpat mencoba untuk mengadukan hal ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Namun saat itu, belum sempat kami bicara, tiba-tiba Pak Sekda langsung menyampaikan kepada kami untuk menemui Pak Chandra Setiawan,” ungkap Ketua Umum KPMIPM saat ditemui media ini, (Selasa, 09 Desember 2025).

Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Disdikbud Parigi Moutong mengaku, terjadi mis komunikasi dalam proses pencairan anggaraan tersebut.

Meski demikian, Sunarti mengaku bakal melakukan mediasi antara pengurus KPMIPM dengan pihak pengurus organisasi mahasiswa Parigi Moutong di Gorontalo yang menerima anggaran hibah tersebut.      

“Kami tidak tahu, kalau anggaran tersebut ternyata masuk ke organisasi yang lain. Pemahaman kami, yang datang saat proses pencairan tersebut adalah pihak yang sama dengan mereka (pengurus KPMIPM). Yah, kami pikir kalau gantian mengurus proses pencairan ini. Sehingga, kami menilai ada miskomunikasi yang perlu diluruskan. Karena kasian juga adek-adek mahasiswa yang tidak dapat bantuan ini, mereka sudah sempat pinjam uang untuk menutupi biaya sewa kontrakan terhitung sejak Juli hingga Desember, sekitar 7 jutaan lebih, Jadi, minimal yang adik-adik yang sudah menerima bantuan ini, minimal bantu kembalikan uang mereka senilai Rp 7 jutaan itu. Insyaallah dalam waktu dekat, kami akan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan medaisi bersama. Kami tidak beniat tebang pilih terkait pemberian hibah ini. Pada prinsipnya, selaku Pemda, kami juga tidak boleh melarang anak-anak kita, untuk tidak mendapatkan bantuan. Asal memenuhi syarat kenapa tidak,”

“Kami berharap dalam proses mediasi nanti, anak-anak kita ini, mau bersepakat untuk membaur jadi satu, tidak lagi ada dua organisasi mahasiswa Parigi Moutong dalam satu wilayah. Kalau masih ada dualisme organisasi ditahun mendatang, kami pastikan tidak akan ada lagi anggaran hibah seperti saat ini untuk mereka. Insyaallah juga, kami akan berkunjung ke Gorontalo, dalam rangka perencanaan menyediakan Asrama Mahasiswa Parigi Moutong di Gorontalo. Mungkin di pekan ke tiga bulan ini,” tandasnya.

BACA JUGA :  https://kabarsaurusonline.com/2025/12/10/anleg-hanura-parigi-moutong-minta-rdp-terkait-hibah-bagi-kpmipm/

Pungli di PETI Terjadi Lagi, Kali Ini di Desa Tombi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan tajam, pasca adanya pungutan dari aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan pengakuan narasumber yang berhasil diwawancarai, beredar informasi mengejutkan mengenai adanya pungutan sejumlah Rp 10 juta per talang (unit tambang) yang diberlakukan di tingkat desa.Klaim ini sontak memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pihak terkait mengenai legalitas dan peruntukan dana tersebut.

Mengingat status aktivitas penambangan di wilayah Tombi merupakan kegiatan ilegal atau tidak berizin, dasar hukum pemungutan biaya oleh aparatur desa menjadi sangat dipertanyakan.

Warga yang memberikan keterangan merasa keberatan dan mempertanyakan transparansi kebijakan ini.

“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, merujuk pada kejanggalan dalam administrasi di lokasi PETI.

Kepala Desa Tombi Kecamatan Ampibabo, Baso yang Dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.Sementara itu Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi Kamis, 11 Desember 2025 mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” ungkapnya.

Ia mengaku, pihak kecamatan tidak mengetahui masuknya semua pelaku tambang.

Kata dia, pelaku tambang umumnya langsung berkomunikasi dengan Masyarakat setempat pemilik lahan dan tidak lagi berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.

“Jika hal ini diberitakan saya sangat mendukung. Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini pada Bupati, saat ini sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan,” tuturnya.

Belum diketahui secara pasti apakah dana tersebut merupakan inisiatif desa, pungutan oknum, atau mekanisme lain yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Situasi ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan aktivitas ilegal dan dugaan penyimpangan administrasi di lapangan.

Dugaan Penipuan, Okum Pejabat RSUD Buluye Napoae Moutong Dilapor ke Polisi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Oknum Pejabat RSUD Buluye Napoae Moutong dilaporkan ke polres Parigi Moutong dengan dugaan penipuan oleh seorang pengusaha pakaian di kota Parigi, dengan modus kerjasama untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di RSUD tersebut.       

Kepada media, pengusaha pakaian berinisial NV mengaku, dirinya baru menyadari menjadi korban dugaan penipuan oknum pejabat di RSUD Buluye Napoae tersebut, setelah mengetahui jika sejumlah kegiatan RSUD tersebut ditahun 2025 telah terbayarkan ke pelaksana.

Merasa telah menjadi korban penipuan oknum pejabat RSUD Buluye Napoae Moutong berinisial DN, yang membuat dirinya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Korban kemudian memilih untuk menempuh jalur hokum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parigi Moutong.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor: 94/XII/2025/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng, kasus ini bermula pada April 2025.

Saat itu, terlapor DN menawarkan kerja sama kepada korban untuk menjadi pihak ketiga penyedia konsumsi pasien di RSUD Moutong. Karena merasa percaya, korban menyetujui tawaran tersebut.

Pada 3 Mei 2025, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta agar mengirim uang sebesar Rp7.000.000 untuk kebutuhan makan dan minum pasien.

Korban kemudian mentransfer sejumlah uang tersebut melalui rekening Bank BRI dengan penerima berinisal DA.

Tidak cukup sampai di situ, pada Juni 2025, terlapor kembali meminta korban untuk mengirimkan dana tambahan sebesar Rp7.900.000.

Permintaan serupa terus berlanjut hingga korban mengaku telah melakukan 24 kali transfer ke rekening Bank BRI ditambah 4 kali transfer ke rekening Bank Sulteng, dengan penerima berbeda-beda, sesuai arahan terlapor.

“Saya sudah melapor ke Polres lengkap dengan barang buktinya. Bahkan, saya juga telah dimintai keterangan pihak Polres. Kalau ditotal- total sekitar 150 jutaan,” ungkapnya kepada media ini Kamis Pagi (11 Desember 2025)

Sementara itu, dikonfirmasi awak media terkait hal ini, pihak manajemen RSUD Buluye Napoae Moutong mengaku mengetahui informasi tersebut. meski demikian, Plt Direktur RSUD Moutong ini, masih enggan memberikan komentar lebih.  

“Karena ini sudah dilaporkan oleh Ibu Novi ke kantor polisi, kita menunggu saja hasilnya, Pak,” tulis Plt Direktur RSUD Buluyu Napoa’e, Kurniati Masulili, melalui pesan WhatsApp. Kamis Sore (11 Desember 2025)

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/10/anleg-hanura-parigi-moutong-minta-rdp-terkait-hibah-bagi-kpmipm/

Exit mobile version
%%footer%%