Kali Kedua, Aksi Bagi Masker Ala Faisan Badja

Oleh : Bashar Badja

Parigi Moutong, KabarSAURUS.COM – Kali kedua, aksi bagi masker yang dilakukan Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Faisan Badja di Pasar Sentral Parigi (PSP). 

Gerakan bagi-bagi masker kali ini, menyasar pedagang kecil di pasar ikan dan pangkalan ojek menjadi titik pembagian masker gratis ala Partai Gerindra dalam menyikapi serangan Covid-19

Faisan yang ditemui kabarsaurus.com, Rabu (8/4) usai membagi sejumlah masker kepada para pedagang kecil di PSP mengatakan, demi mencari nafkah bagi keluarga para pedagang kecil terkadang melupakan sisi kesehatan. 

Faisan Badja saat membagikan masker di Los penjual ikan Pasar Sentral Parigi

Sehingga menurut dia, ditengah serangan penyebaran Covid-19 semakin meluas, resiko rentan terjangkit virus tersebut semakin tidak dipedulikan, karena faktor ekonomi keluarga. 

“Berangkat dari situ, kami partai Gerindra menganggap penyaluran maskerlah hal yang tepat, agar masyarakat kita setidaknya terhindar dari wabah,” ungkapnya. 

Disebutkannya, kalau sebelumnya dirinya beserta rombongan partai membagikan sedikitnya 1000 masker. Kali ini katanya, dirinya kembali turun ke PSP untuk membagikan sekitar 600 masker dengan sasaran pasar ikan dan pangkalan ojek. 

Dia mengatakan, gerakan itu dilakukan sehubungan adanya instruksi pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia untuk selalu menggunakan masker dimana pun berada. 

“Virus kita tidak ketahui dimana keberadaannya. Mungkin saja mereka yg positif Covid-19 yg belum terdeteksi berinteraksi dengan kita, karena tidak waspada makan kenalah kita,” ujarnya. 

Olehnya Faisan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, agar mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak penting. 

Kemudian, jangan melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak atau berkumpul. Terpenting lagi kata dia, jaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan bergizi. Dengan demikian yakin Faisan, virus Covid-19 akan mati dan berakhir dengan sendirinya. 

“Saya pikir pemerintah memberikan sesuatu yang terbaik bagi kita. Apalagi dengan anjuran tanggal 10-12 April 2020 dilarang keluar rumah, kita patuhilah dulu moga virusnya cepat selesai,” pintanya. 

Aksi Bagi Masker ala Faisan Badja, Di dukung Anleg DPRD Provinsi Sulteng

Sementara Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Gerindra, Zalzulmida Djanggola mengatakan, upaya bagi masker yang dilakukan seiring dengan kebutuhan kesehatan masyarakat saat ini yang sering dilupakan. 

Untuk bahan maskernya tambah dia, sudah dilakukan kajian uji standar kesehatan. Sehingga memang berkualitas kesehatan dan dapat digunakan oleh masyarakat dimanapun berada. 

“Jangan lihat nilainya. Namun lihat manfaatnya bagi kesehatan kita ditengah wabah Covid-19 yang menghantui kita,” imbuhnya. 

Menyentuh, Penegasan DPRD Parigi Moutong Dipusaran Realokasi APBD

Oleh : Bashar Badja

Parigi Moutong, KabarSAURUS.COM – Sangat menyentuh rakyat, penegasan DPRD Parigi Moutong terhadap realokasi APBD tahun 2020.

Pasalnya, realokasi APBD yang diperuntukan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah harus tepat sasaran.

Kepada sejumlah media, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto belum lama ini menekankan  kepada pemerintah daerah agar penggunaan anggaran pencegahan dan penanggulangan Covid 19 itu meliputi lima sasaran manfaat yang tepat.

“Saat ini, rakyat harus kita lindungi. Berapapun besaran APBD yang kita relokasi APBD itu tidak menjadi soal, yang terpenting bahwa rakyat kita benar-benar diutamakan agar terhindar dari Covid 19,” kerasnya.

Kelima sasaran yang menjadi ultimatum DPRD itu, menurut Sayutin yakni pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) standar khusus kesehatan dalam penaganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif, serta fasilitas kesehatan lainnya untuk penanganan Covid-19.

Kemudian lanjut dia, pengadaan APD biasa untuk petugas yang melakukan penjagaan dilima titik pos pintu keluar masuk Kabupaten Parigi Moutong.

Disamping itu, pemerintah daerah harus memperhatikan logistik petugas kesehatan seperti Dokter, Perawat dan Petugas Medis lainnya. Ditambahkannya pula, logistic petugas yang termasuk tim Gugus Tugas Lapangan.

“Ini pernyataan keras dan bersifat ultimatum dari DPRD, bahwa saatnya kita buka mata hati untuk masyarakat,” tuturnya.

Sayutin menekankan, jika seluruh komponen dalam penanganan Covid-19 sudah terpenuhi, anggaran jaringan sosial bagi masyarakat miskin, pekerja harian lepas, UMKM yang usahanya menurun dan tidak termasuk penerima PKH dan BPNT harus diperhatikan.

Dia mengingatkan kepada pemerintah daerah, jika anggaran tersebut harus segera diimplementasikan dan jangan main-main  dalam pelaksanaan anggaran itu.

“Kami, DPRD akan melakukan pengawasan khusus terhadap anggaran Covid-19 ini, sesuai dengan SKB Mendagri dan Menkeu,” tegasnya.

Cegah Covid-19, Pemdes Sidoan Barat Semprot 786 Rumah Warga

Oleh : Bashar Badja

Parigi Moutong, KabarSAURUS.COM – Upaya ncegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan hingga ketingkat desa.

Sebanyak 786 rumah warga oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sidoan Barat Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan penyemprotan disinfektan.

Kegiatan yang dilakukan guna menyahuti edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen DPDTT). Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Kepada Kabarsaurus.com, Senin (13/4) melalui via telepon Kepala Desa Sidoan Barat, Ishak H. Lasapa menerangkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 62 juta untuk penanganan penyebaran pandemic Covid-19.

“Kemarin, kami sudah menyelesaikan penyemprotan disinfektan ke 786 rumah warga yang ada di Desa Sidoan Barat,” ungkapnya.

Menurut Ishak, penyemprotan dilakukan agar bintik virus yang mungkin terbawah melalui kunjungan orang dari luar desa atau masyarakat yang baru keluar desa dan masuk desa kembali, dapat teratasi dengan cepat.

Sehingga kata dia, desa setempat, warganya aman dari penyebaran virus Covid-19 itu. Selain itu katanya, dirinya selaku pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar jangan keluar desa dlam waktu ini. Sebab, penyebaran wabah tersebut tidak diketahui secara jelas kapan dan dimana akses penularannya.

“Saya bilang sama warga, virus ini bahaya. Jangan kita menganggapnya main-main, karena kalau kita menonton dilayar kaca korbannya sudah berjatuhan,” sebutnya.

Selain itu urai Ishak, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menyampaikan pola hidup sehat dengan senantiasa mencuci tangan, pihaknya selain melakukan penyemprotan juga menyampaikan hal itu.

Bahkan tambah dia, seluruh kepala keluarga atau sanak keluarga yang keluar rumah, disampaikan untuk selalu mencuci tangannya setelah kembali kerumah. Jangan sampai lanjutnya, virus yang dibawahnya dri luar rumah menyerang anggota keluarga lainnya.

“Saya yakin kalau masyarakat patuh dengan himbauan pemerintah, penyebaran virus ini akan secepatnya hilang. Tapi kalau masih kita menganggap remeh, pasti angka penyebarannya semakin lama semakin meningkat,” tutupnya.

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Permenhub Terbaru

Oleh : Ahmad Nur Hidayat (Yoel Lape)

Jakarta, KabarSAURUS.COMKementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari Detik.com, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan pada 9 April 2020.

Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keteragan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (11/4).

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” tulisnya.

Adita menjelaskan, Permenhub itu mengatur beberapa hal yang harus dilakukan para pengendara yakni pada saat persiapan berangkat, saat di perjalanan dan saat sampai tempat tujuan.

Permen itu kata dia berlaku bagi transportasi umum maupun pribadi serta transportasi pengangkut barang dan logistik di seluruh wilayah termasuk wilayah yang menerapkan PSBB

“Permen tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik,” jelasnya.

Peraturan ini lanjut dia, mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Dia menerangkan, inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi.

“Khususnya, bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terangnya.

Diungkapkannya, salah satu aturan dalam Permenhub itu yakni mengatur pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB.

Misalnya, pengendalian terhadap sepeda motor yang diperbolehkan mengangkut penumpang sesuai ketentuan serta melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah.

“Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Seperti penyemprotan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” pungkasnya.

Kartu Pra Kerja, Program Andalan Presiden Baru Dimulai

Oleh : Ahmad Nur Hidayat (Yoel Lape)

Jakarta, KabarSAURUS.COM, Kartu Pra Kerja merupakan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo. Perdaftaran untuk mendapatkan kartu ini, baru dimulai Sabtu, 11 April 2020.

Dilansir dari Detik.com, Masyarakat Indonesia yang merupakan korban PHK atau pun belum memiliki pekerjaan dan ingin mendaftarkan diri, dapat mengakses situs www.prakerja.go.id.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4).

Dia mengatakan, pendaftaran tahap awal program andalan Presiden Joko Widodo ini, dibuka mulai hari ini hingga Kamis (16/4) pukul 16.00 WIB.

Ditahap ini kata dia, pemerintah memberikan kuota bagi 164.000 masyarakat untuk mendaftarkan dirinya di program Kartu Pra Kerja.

“Gelombang pertama ini setidaknya akan direkrut 164.000 peserta. Pendaftaran dibuka dari sekarang, sampai dengan hari Kamis, 16 April 2020 pukul 16.00 WIB. Setelah itu, gelombang berikutnya langsung dibuka,” terangnya.

Adapun lanjut dia, pengumuman peserta yang diterima pada tahap awal Kartu Pra Kerja akan dilaksanakan pada Jumat, (17/4).

Peserta yang lolos ini selanjutnya dapat mengikuti pelatihan secara online. Sementara, bagi peserta yang tidak lolos, bisa mendaftarkan kembali di tahap kedua.

“Apabila pendaftaran belum diterima, bisa mendaftar di gelombang berikutnya. Tidak perlu mengulang dari awal. Akan ada petunjuk di web,” imbuh Airlangga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kartu Pra Kerja, pemerintah menyediakan pusat bantuan di (021) 25541246 yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB atau e-mail info@prakerja.go.id.

Ini Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja, Program Andalan Presiden

Masih dilansi dari Detik.com, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menjelaskan tata cara pelaksanaan Kartu Pra Kerja untuk calon penerima. Pertama penerima manfaat Kartu Pra Kerja adalah mereka yang sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Lalu, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat memperoleh Kartu Pra Kerja.

Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah minimal berusia 18 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.

Peserta dengan kriteria tersebut harus mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah diverifikasi oleh Project Management Office (PMO). Nantinya calon peserta diwawancara yang bersifat pendalaman.

“Kepada pesertanya itu sifatnya hanya pendalaman saja, apakah benar motivasinya bekerja, bukan pertanyaan yang menyulitkan. Ndak, karena itu hanya sebagai pertimbangan oke yang bersangkutan butuh bekerja,” terangnya di Gedung Pakarti, Jakarta, Selasa (18/2).

Kemudian, setelah diterima oleh BLK, peserta akan menerima manfaat sekitar Rp 100 ribu yang diberikan secara digital. Uang itu diberikan untuk selama masa pelatihan di BLK.

Setelah lulus, peserta akan kembali menerima manfaat sebesar Rp 500 ribu. Uang itu dimaksudkan sebagai modal bagi peserta untuk mencari lowongan hingga mendapatkan pekerjaan.

Kasus Pencabulan Anak, Kapolres Parigi Moutong ‘Lepas Tangan’?

Oleh : Ahmad Nur Hidayat (Yoel Lape)

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com Miris, kasus pencabulan anak yang masih duduk dibangku kelas dua, salah satu sekolah dasar di Kecamatan Parigi Selatan, berakhir dengan damai.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Efendi Lubis menganggap, hal itu merupakan fenomena dimasyarakat.

‘Alih-alih’ menurunkan tim menelusuri kasus pencabulan anak itu, seperti dilansir media ini sebelumnya. Kini, Kapolres Parigi Moutong, Zulham Efendi Lubis terkesan ‘lepas tangan’ dengan kasus itu.

Hal itu terungkap saat Kabarsaurus.com, menghubungi AKBP Zulham Efendi Lubis, via telepon selulernya, Selasa (07/4). Dia terkesan menyalahkan masyarakat yang tidak ingin melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

“Mohon maaf, sekali lagi saya mohon maaf. Saya kurang berkenan membahas suatu persoalan yang terus berseri. Apalagi persoalan itu belum menjadi perkara di kepolisian,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Selain itu, AKBP Zulham Efendi Lubis, seakan menganggap kasus pencabulan anak yang berakhir dengan jalur mediasi itu sebagai suatu fenomena.

“Saran saya, Bashar (Pimpinan umum Kabarsaurus.com) dapat menelusuri langsung faktanya dilingkungan itu. yang jelas itulah fenomena dimasyarakat kita” terangnya.

“Sebaiknya kita fokus ke Covid, ya Sar,” mengakhiri percakapan itu

Jawaban AKBP Zulham Efendi Lubis atas pertanyaan terkait perkembangan penelusuran yang dilakukan timnya, berhasil didapatkan media ini. Pasca dua kali sebelumnya, upaya media ini menghubunginya yaitu pada tanggal 17 Maret 2020 dan 19 Maret 2020 dengan pertanyaan yang sama, tidak mendapat respon.

Aneh tapi nyata, istilah itu pantas menggambarkan berakhir damainya sebuah kasus pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya sendiri.

Proses damai yang diintervensi Kepala Desa sebagai mediator. Disaksikan aparat penegak hukum serta pihak P2TP2A Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Keterlibatan sejumlah pihak dalam proses damai itu, menghasilkan kesepakatan, pelaku harus membayar uang tunai ‘sejenis denda’ Rp 20 Juta,

Berbekal uang bernilai puluhan juta itu, pelaku pencabulan anak masih bisa melenggang bebas saat ini.

Fokus Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Bak ‘Isapan Jempol’ Polres Parigi Moutong?

AKBP Zulham Efendi Lubis pernah mengungkapkan, pihaknya akan fokus dalam penanganan kasus terkait kekerasan terhadap anak, seperti dilansir dari beritasulteng,com.

Saat itu, Zulham menyampaikan prediksinya tentang peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Pada konfrensi pers tahunan yang dihelat di Mako Polres Parigi Moutong, Sabtu 28 Desember 2019 (red).

“Perkara penganiayaan inilah, nantinya menjadi kotinjensi diwilayah Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.

Kapolres Parigi Moutong Abaikan UU Perlindungan Anak?

Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 15 huruf (F) sangat jelas menyebutkan setiap anak memperolah perlindungan dari kejahatan seksual.

Pasal 20 UU itu juga menekankan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian pasal 76D menyebutkan. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2oo2 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat (1) menyebutkan. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.

Ayat (3) pasal ini juga menjelaskan. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan. Aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hasil penelusuran media ini, sejumlah sumber menyebutkan jika kasus kekerasan terhadap anak bukan merupakan Delik Aduan jika merujuk pada UU perlindungan anak. Sehingga, pihak APH dapat langsung menindaklanjuti meki, tanpa adanya laporan.

“Dari rumusan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014. Terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan” ungkap Sovia Hasanah dilansir dari hukumonline.com

Serangan Covid-19 Lumpuhkan Program Stunting di Parigi Moutong?

Oleh : Bashar Badja

Parigi Moutong, KabarSAURUS.COM Serangan Covid-19 di Parigi Moutong bak ‘jamur’ di musim hujan melumpuhkan sendi kehidupan. Bahkan, program stunting pun dimungkinkan akan terbengkalai akibat pengalihan alokasi anggaran ke pencegahan Covid-19. 

Padahal, program penanganan stunting di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sudah masuk dalam tahapan pelaksanaan. Namun hadirnya Covid-19 menghantui Negeri ini, anggaran yang disediakan untuk stunting bisa jadi dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Parigi Moutong. 

Kepada Kabarsaurus.com, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda), Abd. Sahid Badja membenarkan kemungkinan terjadinya pergeseran anggaran stunting. 

Menurut dia, hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika penyelenggaraan program stunting dapat dibicarakan kembali oleh pemerintah daerah yakni tim gugus yang telah dibentuk, untuk mengambil kebijakan terhadap program-program yang sudah ditetapkan dengan anggaran DAU maupun DAK. 

“Tetapi dalam hal ini, kita tidak mengambil kebijakan sendiri. Namun akan dibicarakan bersama dengan pemerintah daerah,” ucapnya belum lama ini. 

Dia menjelaskan, sementara anggaran penanganan stunting di Kabupaten Parigi Moutong sudah terprogram dannmasuk ke Rencana Kerja Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan stunting. 

Sehingga lanjut Sahid, jika kebijakan anggaran daerah untuk penanganan Covid-19 mengharuskan menyedot anggaran stunting, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan OPD-OPD yang terlibat stunting. 

“Pada intinya kebijakan itu berada pada tim Gugus Penanganan Stunting. Namun keputusannya kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” ujarnya. 

Ditambahkannya, jika melihat kondisi penanganan Covid-19 dan surat Kemendagri, diyakininya pergeseran anggaran stunting bakal terjadi. 

Dia menuturkan, pihaknya selaku tim dalam gugus stunting menunggu kebijakan pemerintah daerah selanjutnya, apakah anggaran stunting juga digunakan untuk kepentingan Covid-19 atau tidak.

“Kita tunggu saja prosesnya. Kemungkinan bergeser itu bisa jadi,” tutupnya. 

Exit mobile version
%%footer%%