Oleh : Ahmad Nur Hidayat (Yoel Lape)
Jakarta, KabarSAURUS.COM, Kartu Pra Kerja merupakan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo. Perdaftaran untuk mendapatkan kartu ini, baru dimulai Sabtu, 11 April 2020.
Dilansir dari Detik.com, Masyarakat Indonesia yang merupakan korban PHK atau pun belum memiliki pekerjaan dan ingin mendaftarkan diri, dapat mengakses situs www.prakerja.go.id.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4).
Dia mengatakan, pendaftaran tahap awal program andalan Presiden Joko Widodo ini, dibuka mulai hari ini hingga Kamis (16/4) pukul 16.00 WIB.
Ditahap ini kata dia, pemerintah memberikan kuota bagi 164.000 masyarakat untuk mendaftarkan dirinya di program Kartu Pra Kerja.
“Gelombang pertama ini setidaknya akan direkrut 164.000 peserta. Pendaftaran dibuka dari sekarang, sampai dengan hari Kamis, 16 April 2020 pukul 16.00 WIB. Setelah itu, gelombang berikutnya langsung dibuka,” terangnya.
Adapun lanjut dia, pengumuman peserta yang diterima pada tahap awal Kartu Pra Kerja akan dilaksanakan pada Jumat, (17/4).
Peserta yang lolos ini selanjutnya dapat mengikuti pelatihan secara online. Sementara, bagi peserta yang tidak lolos, bisa mendaftarkan kembali di tahap kedua.
“Apabila pendaftaran belum diterima, bisa mendaftar di gelombang berikutnya. Tidak perlu mengulang dari awal. Akan ada petunjuk di web,” imbuh Airlangga.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kartu Pra Kerja, pemerintah menyediakan pusat bantuan di (021) 25541246 yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB atau e-mail info@prakerja.go.id.
Ini Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja, Program Andalan Presiden
Masih dilansi dari Detik.com, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menjelaskan tata cara pelaksanaan Kartu Pra Kerja untuk calon penerima. Pertama penerima manfaat Kartu Pra Kerja adalah mereka yang sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal.
Lalu, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat memperoleh Kartu Pra Kerja.
Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah minimal berusia 18 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.
Peserta dengan kriteria tersebut harus mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah diverifikasi oleh Project Management Office (PMO). Nantinya calon peserta diwawancara yang bersifat pendalaman.
“Kepada pesertanya itu sifatnya hanya pendalaman saja, apakah benar motivasinya bekerja, bukan pertanyaan yang menyulitkan. Ndak, karena itu hanya sebagai pertimbangan oke yang bersangkutan butuh bekerja,” terangnya di Gedung Pakarti, Jakarta, Selasa (18/2).
Kemudian, setelah diterima oleh BLK, peserta akan menerima manfaat sekitar Rp 100 ribu yang diberikan secara digital. Uang itu diberikan untuk selama masa pelatihan di BLK.
Setelah lulus, peserta akan kembali menerima manfaat sebesar Rp 500 ribu. Uang itu dimaksudkan sebagai modal bagi peserta untuk mencari lowongan hingga mendapatkan pekerjaan.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.