Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Permenhub Terbaru

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Permenhub Terbaru
Juru Bicara Kemenhub RI Andita Irawati. Sumber : Detik
banner 468x60

Oleh : Ahmad Nur Hidayat (Yoel Lape)

Jakarta, KabarSAURUS.COMKementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Dilansir dari Detik.com, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan pada 9 April 2020.

Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keteragan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (11/4).

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” tulisnya.

Adita menjelaskan, Permenhub itu mengatur beberapa hal yang harus dilakukan para pengendara yakni pada saat persiapan berangkat, saat di perjalanan dan saat sampai tempat tujuan.

Permen itu kata dia berlaku bagi transportasi umum maupun pribadi serta transportasi pengangkut barang dan logistik di seluruh wilayah termasuk wilayah yang menerapkan PSBB

“Permen tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik,” jelasnya.

Peraturan ini lanjut dia, mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Dia menerangkan, inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi.

“Khususnya, bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terangnya.

Diungkapkannya, salah satu aturan dalam Permenhub itu yakni mengatur pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB.

Misalnya, pengendalian terhadap sepeda motor yang diperbolehkan mengangkut penumpang sesuai ketentuan serta melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah.

“Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Seperti penyemprotan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” pungkasnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.