KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Biaya ganti rugi lahan warga untuk pembebasan lahan aktivitas PT Anugerah Teknik Industri (ATHI) dianggap berpolemik.
Pasalnya, biaya ganti rugi lahan warga Desa Siniu, yang disebut-sebut bakal menjadi lokasi aktivitas perusahaan ini, hanya dibanderol pihak Rp. 2.000 – Rp 12.000 per meter. Hal ini lantas memunculkan berbagai reaksi negatif dari warga desa setempat.
Dengan membentuk kelompok bernama Alansi Peduli lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu, sejumlah perwakilan warga Desa Siniu, kemudian menyambangi gedung DPRD Parigi Moutong, untuk menyampaikan aspirasi ke sejumlah Anggota Legislatif (Anleg), melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi gedung DPRD Parigi Moutong.
APLM Siniu bahkan mendesak DPRD Parigi Moutong, agar segera membutuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan pembebasan lahan warga yang dilakukan oleh ATHI.
Demikian diungkapKetua APLM Siniu, H. Mubin Abidin saat menyampaikan aspirasinya kesejumlah Anleg yang hadir di ruang Aspirasi saat itu. (Kamis, 4 Juni 2026).
Dalam RDP itu, H. Mubin Abidin bahkan tak enggan menyebut PT. ATHI Tidak Manusiawi dalam memberikan harga ganti rugi lahan milik warga.
Menurutnya, perusahaan menetapkan harga lahan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.
“Anehnya lagi, penetapan harga Rp2000 hingga 12 ribu per meter telah disetujui Pemerintah Kecamatan,” bebernya.
Ia menambahkan, akibat penetapan harga yang tidak rasional, banyak warga Siniu memilih untuk menolak penjualan lahan mereka, sebelum dilakukan kesepakatan harga antara perusahaan dan masyarakat.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini, tidak ada musyawarah yang dilakukan pemerintah daerah bersama pihak perusahaan untuk mencari solusi bagi masyarakat yang menolak pembebasan lahan dengan harga rendah.
“Lahan kami ini semuanya produktif, bukan lahan tidur. Sehingga, harga yang ditawarkan pihak perusahan sangat tidak manusiawi,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan, dengan ditetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Siniu sebagai kawasan industri, dirinya sangat mendukung. Hanya saja, kejelasan ganti rugi lahan dan penetapan harga harus dilakukan secara transparansi.
“Sampai saat ini terdapat 61 SKPT yang sudah diambil oleh PT. ATHI, namun uang ganti ruginya belum diterima oleh pemilik lahan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembebasan lahan seharusnya dilakukan secara musyawarah dan ganti rugi yang layak, bukan melalui intimidasi pemerintah kecamatan agar warga segera menjualnya ke PT ATHI.
Ia menilai, tugas seorang Camat harusnya mampu memberikan solusi terbaik atas berbagai permasalahan warga, karena posisinya sebagai mediator dan negosiator serta pimpinan terdepan di wilayah Kecamatan Siniu.
“Bukan membantu pihak perusahaan untuk melakukan intimidasi, kami minta DPRD sebagai perwakilan suara rakyat, untuk segara membentuk pansus mengusut persoalan pembebasan lahan di Kecamatan Siniu,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong Muhammad Basuki, yang memimpin RDP tersebut, menekankan, persoalan yang terjadi di Kecamatan Siniu, termasuk ganti rugi pembebasan lahan akan disampaikan ke Ketua Komisi untuk ditindak lanjuti.
“Beberapa persoalan yang terjadi di Siniu secepatnya akan kami tidak lanjut dengan membentuk Pantai Khusus, setelah itu kami jadwalkan kembali, dengan memanggil Camat para Kepala Desa, pihak perusahaan dan Alansi Peduli lingkungan dan Masyarakat (APLM),” pungkasnya.
KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/pt-athi-akui-penambahan-luas-kawasan-industri-2-500-hektare-berdasarkan-rekomendasi-bupati-parimo/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.