KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Erwin Burase selaku Bupati mengaku, akan menerbitkan surat bagi seluruh camat dan Kepala Desa (Kades) didaerah ini, yang memerintahkan agar aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, saat dikembali dikonfirmasi awak media terkait masih maraknya aktivitas PETI diwilayah ini.
Ia menuturkan, selaku Bupati dirinya akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Camat dan Kades yang wilayahnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal, untuk tidak menerbitkan dokumen surat yang bertujuan mendukung kegiatan itu.
“Seperti SKPT dan surat lainnya yang mendukung keberadaan tambang ilegal,” tuturnya.
Selain itu, Kata Bupati Parigi Moutong, surat itu juga memerintahkan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing untuk tidak membiarkan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan aktivitas tambang ilegal.
“Poin paling penting dari surat ini, adalah surat pelarangan pelaksanaan tambang ilegal di seluruh wilayah Parigi Moutong. Kita juga akan membuat baliho-baliho peringatan pada titik yang diduga menjadi PETI agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan wilayah yang telah mengantongi IPR, Bupati Parigi Moutong menuturkan, Pemda Parigi Moutong akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Sementara, berkaitan dengan tambang ilegal, kita tetap juga akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menentukan langkah tegas apa yang harus dilakukan mengatasi persoalan tambang ilegal,” tegasnya.
Erwin Burase mengaku, sebagai Bupati dirinya lebih menitikberatkan pembangunan daerah disektor pertanian dan perkebunan.
Sehingga kata ia, jikalau pertambangan harus ada didaerah ini, maka wajib berada pada tempat yang tepat dan harus memliki legalitas serta tata Kelola yang baik.
“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parigi moutong, keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” kata Erwin Burase saat dikonfirmasi via sambungan telepon, (Selasa 26 Agustus 2025).
Diketahui surat Gubernur Sulteng bernomor: 500.10.2.3/243/Re.Hukum telah diterbitkan tertanggal 26 Juni 2025 bersifat penting ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng.
Dalam surat tersebut menyebutkan tiga nama koperasi yang diperintahkan untuk di HOLD atau penghentian aktivitas sampai dengan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai hasil kajian instansi teknis.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets Tonggiroh yang coba dikonfirmasi mengaku masih akan melakukan rapat bersama dengan dengan seluruh unsur pimpinan DPRD.
“Sebelumnya sudah pernah dirapatkan di komisi III,” pungkasnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/26/ada-pungli-berkesan-kontribusi-dibalik-peti-desa-sipayo/?amp=1
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.