PETI Buranga di Adukan Masyarakat ke DPRD Parigi Moutong

PETI Buranga di Adukan Masyarakat ke DPRD Parigi Moutong
SUMBER DESIGN FOTO : Redaksi kabarSAURUSonline.com. F N.W.
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Sejumlah masyarakat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, memberikan aduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Kami meminta, kepada Pemerintah Daerah terkait, agar surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga ditujukan kepada masyarakat,” ujar salah toko Pemuda Desa Buranga Usman Laminu, saat ditemui sejumlah awak media, di kantor DPRD Parigi Moutong, Rabu, (22/01/2025).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Ia mengatakan, jika permintaan masyarakat terkait surat izin IPR tidak di indahkan, tentunya akan ada aksi demonstrasi yang dilakukan.

“Kalau memang ada IPR nya, ‘ya’ harus dibuktikan, apakah IPR itu sudah sesuai dengan pemanfaatan tata ruang atau belum,” sebutnya.

Apalagi, kata ia, terdapat surat bupati yang dikeluarkan, terkait penundaan aktivitas penambangan di Desa Buranga.

“Ini kan tentu, menjadi tandatanya bagi masyarakat, kalau memang IPR dan persyaratan administrasi sudah terpenuhi, kenapa harus ditunda aktivitas tersebut,” bebernya.

Kemudian lanjut ia, aktivitas penambangan yang dilakukan saat ini, pemerintah maupun pihak pemodal harus transparan.

Menurutnya, jangan sampai, aktivitas tambang didesa Buranga, sama seperti peristiwa 2021 silam, yang menelan korban jiwa, namun tidak ada yang bertanggungjawab.

“Korban yang meninggal maupun tertimbun di tambang, hampir semua keluarga saya, lantas siapa yang bertanggung jaab, pengusahanya pada lari, sehingga aktivitas yang dilakukan saat ini harus terbuka, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila IPR Buranga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Desa, pengusaha yang mengelola tambang harus lebih transparan ke masyarakat.

“Pada dasarnya kami menerima masuknya tambang di Buranga, apa lagi legal secara kukum dan Undang-undang, yang penting ada keterbukaan kepala desa dan pengusaha,” jelasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/12/18/maraknya-peti-di-parigi-moutong-dikritisi-mohammad-irfan/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://portalsulawesi.id/peti-buranga-jilid-ii-kembali-marak-aparat-tutup-mata/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250