KABUPATEN PARIGI MOUTONG,kabarSAURUSonline.com – Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Parigi Moutong, saat ini mencapai 12 kasus.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, 12 kasus tersebut tercatat dari Januari hingga September Tahun 2024.
“Dari 12 kasus itu, terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak DP3AP2KB Parigi Moutong, Rini Dian, kepada wartawan kabarSAURUSonline.com saat menyambangi ruang kerjanya, Selasa (17/09/2024).
Sebelumnya, pada tahun 2023 DP3APKB Parigi Moutong mencatat sebanyak 66 kasus di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Rini, terjadinya peningkatan sebuah angka kasus merupakan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat.
“Kalau untuk kasus kita ini berbeda, kasusnya memang meningkat yang berarti ada kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus dan tindakan yang dia hadapi,” terangnya.
Kata ia, ketika angka kasus tersebut menurun, maka tidak ada kesadaran di masyarakat dalam melakukan pelaporan.
Sehingga, ia berharap, bagi masyarkat Kabupaten Parigi Moutong yang mengalami tindak kekerasan dan membutuhkan bantuan, dapat memberikan laporan serta menghubungi piha DP3AP2KB Parigi Moutong.
“Jika penurunan kasus terjadi, berarti tidak ada upaya Pemerintah Daerah kabupaten Parigi Moutong, khususnya kita dari DP3AP2KB, untuk mendorong dan masyarakat, sehingga mau melaporkan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mereka hadapi,” ujarnya.
KUNJUNGI JUGA : https://ykp.or.id/kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-jenis-dan-cara-melaporkannya/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.