Polres Parigi Moutong Ungkap Tujuh Kasus Dugaan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Polres Parigi Moutong Ungkap Tujuh Kasus Dugaan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak
FOTO : Konfrensi Pers Polres Parigi Moutong (KS/Kiki)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Parigi Moutong melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) ungkap enam kasus dugaan kekerasan seksual pada anak dibawah umur dan satu kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

“Saya akan membacakan tentang pengungkapan perkara yang sudah kami tangani dan sudah berproses sampai kepenyidikan perkara,” Ujar Kepala Unit (Kanit) PPA, Aipda Daud Samaralau saat konfrensi pers, Rabu, (17/08). 

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Ia membeberkan, saat ini pihaknya tengah menangani dugaan kasus pemerkosaan anak dibawah umur, pelapor adalah orang tua korban, pelakunya berinisial (SD) dan korban anak berusia 15 tahun, tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tinombo.

“Untuk barang bukti satu unit sepeda motor, kami terapkan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76 E Junto pasal 82 ayat 1 UU RI nomor.17 tahun 2012 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Yang kedua, pelapor adalah orang tua korban dan korban masih SMP, pelaku adalah pacarnya sendiri dengan inisial (MR), perbuatan tersebut sudah terjadi lima kali dari bulan Juli-Oktober 2021, TKP berada di kamar pelaku di Kecamatan Mepanga.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” bebernya.

Yang ketiga, masih kasus serupa, pelapor orang tua korban, pelaku adalah paman korban sendiri yang berinisial (JE) dan diduga dia sudah melakukan sebanyak lima kali dari bulan Juni 2021- Mei 2022, TKP di Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong.

“Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 81 ayat 2 Junto pasal 76 E,  Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor. 35 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 karena perbuatan ini lebih dari satu kali, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 dengan denda Rp5 miliar,” terangnya. 

Yang keempat, pelapor adalah orang tua korban, pelaku merupakan ayah tiri korban yang berinisial (RS) dan korban masih sekolah dasar, perbuatan diduga sudah terjadi sejak bulan Mei-Juni 2022 dan diduga sudah terjadi sebanyak lima kali, TKP di salah satu desa di Kabupaten Parigi Moutong.

“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar dan untuk kondisi korban sekarang masih trauma dan tertekan,” kata Ia.

Yang kelima, juga sama dengan kasus sebelumnya, pelapor adalah orang tua korban. pelaku merupakan pacar korban, TKP disalah satu kelurahan di Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Yang keenam, dugaan kasus penculikan anak dan pelapor merupakan orang tua korban dan pelaku adalah pacar korban yang dikenal lewat sosial media, TKP ada dua tempat yaitu Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong dan di Kota Palu.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan untuk pasal 332 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp5 juta rupiah. 

Yang ketujuh adalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelapor adalah korban berinisial (LB) yang merupakan istri pelaku berinisial (AK), TKP disalah satu desa di Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong.

“Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor. 23 tahun 2022 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga, pasal 80 ayat 1 Junto pasal 76 C UU RI nomor. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 35 ayat 1 karena korban masih dibawah umur, dengan ancaman penjara minimal 2 tahun 8 bulan dan maksimal 6 tahun dan denda Rp72 juta,” tutupnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.