KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – BPJS jaminan Kesehatan bagi Pemdes di Kabupaten Parigi Moutong, diduga kuat bermasalah dan mencuat kepermukaan. Sejumlah Pemdes menemukan status tidak aktif, dalam kepesertaannya yang diketahui melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemda Kabupaten Parigi Moutong, beberapa waktu lalu telah bersepakat dengan pihak BPJS Kesehatan Parigi, terkait pemberian jaminan kesehatan bagi seluruh aparat desa di daerah ini.
Hal tersebut, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Permendagri tersebut juga memerintahkan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan BPJS kesehatan Pemdes yaitu Kades dan perangkat desa secara kolektif, diwilayah masing-masing.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Kades, dilakukan paling lambat satu bulan terhitung sejak pelantikan Kades dan Perangkat Desa.
Kemudian, dalam Permendagri tersebut juga menyebutkan terkait dengan besaran pembayaran iuran kepesertaan jaminan kesehatan tersebut.
Dimana, besaran iuran sebesar 5 persen dari total gaji atau upah Kadesmaupun perangkat desa pada setiap bulannya, dengan pembagian sebanyak 4 persen diantaranya menjadi tanggungan dari para peserta, dan sebanyak 1 persen lagi ditanggung Pemda.
Sementara itu, meski sebanyak 4 persen dari total gaji yang diterima menjadi tanggungan para peserta, namun secara mekanismenya, para peserta tidak perlu melakukan penyetoran langsung ke pihak BPJS Kesehatan.
Pasalnya, pemotongan anggaran sebesar 4 persen yang bersumber dari gaji mereka tersebut, telah dilakukan pihak Pemda melalui bendahara pengeluaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebab, terkait dengan gaji atau upah bagi Aparat Desa, berasal dari biaya operasional desa yang sumbernya melekat pada APBD melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
Sayangnya, jaminan kesehatan bagi Pemdes di Kabupaten Parigi Moutong, memunculkan masalah.
Nampaknya, perintah Permendagri agar Pemda membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan para Pemdes, yang paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, tidak mampu dijalankan dengan mulus oleh Pemda Parigi Moutong.
Pasalnya, beberapa pejabat Pemdes di daerah ini, menemukan status ‘tidak aktif’ atas kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
Hal ini seperti dialami salah seorang Kades diwilayah Kabupaten Parigi Moutong pada Jumat pekan kemarin.
“Iya, waktu itu saya sakit, dan sempat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Anuntaloko Parigi. Namun, ketika dilakukan pengecekan oleh perawat di IGD tersebut, ternyata BPJS Kesehatan saya berstatus tidak aktif,” ungkap Kades yang meminta agar namanya tidak disebutkan dalam pemberian ini.
.Ia menuturkan, kondisi tersebut patut menjadi pertanyaan. Pasalnya, kata ia, selaku aparat desa dirinya merasa selalu membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan secara tepat waktu.
“Terkait hal ini, tentunya saya berfikir, seharusnya tidak ada masalah. Karena, terkait dengan iuran tersebut, Pemda telah melakukan pembayaran ke BPJS Kesehatan, sebagaimana perjanjian diantara keduanya. Memang betul kalau soal gaji yang kita terima itu, setiap tiga bulan sekali. Tapi, perlu diketahui, terkait dengan potongan 4 persen iuran BPJS kesehatan ini, dilakukan langsung oleh Pemda. Kan, pembayaran gaji ini berasal dari ADD bukan DD. Jadi, ADD yang dikirim ke rekening desa, sudah bersih dari potongan 4 persen dari masing-masing gaji Pemdes untuk kebutuhan pembayaran iuran BPJS kesehatan para Pemdes didaerah ini,” jelasnya.
Ia berharap, kejadian yang dialaminya, tidak sampai dirasakan aparat desa lainnya di daerah ini.
“Nanti saya ‘teriak’ (mempertanyakan) terkait hal ini, akhirnya baru mereka aktifkan. Miris memang, yang seharusnya, ketika kita sakit sudah tidak ‘pusing’ lagi soal jaminan kesehatan, justru kita masih harus koordinasi sana sini utnuk mengonfirmasi keaktifan kepesertaan kita,” terangnya dengan nada sedikit geram.
Pengalaman yang dirasakan Kades ini, ternyata turut dirasakan, salah seorang rekannya, yang juga selaku Kades, disalah satu desa wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Barusan saya dari IGD RSUD Anuntaloko Parigi, karena Maitua (isteri) saya sakit. Namun, ketika dicek BPJS Kesehatannya, pihak RSUD Anuntaloko Parigi, menyampaikan jika BPJS Kesehatan atas nama isteri saya tidak aktif,” ungkapnya saat menghubungi Redaksi kabarSAURUSonline.com, Sabtu, (31 Agustus 2024).
Mengalami hal itu, ia mengaku kecewa terhadap Pemda Kabupaten Parigi Moutong. Pasalnya, kejadian tersebut membuatnya harus rela kembali merogoh kocek untuk menebus obat yang dibutuhkan isrernya.
“Setelah diperiksa, dan diberi obat, maitua (Isteri) saya merasa sudah mendingan,. Beruntungnya, saat konsultasi dengan dokter, kita diizinkan untuk pulang. Terpaksa saya bayar tunai obat itu, karena saya sudah diperlihatkan aplikasi pengecekan BPJS Kesehatan oleh petugas IGD RSUD Anuntaloko tersebut. Di komputer itu, tertulis gagal cek peserta NON AKTIF karena Premi,” tandasnya.
BACA : https://rri.co.id/index.php/kesehatan/692640/seribu-lebih-kepala-dan-perangkat-desa-terdaftar-jkn
KUNJUUNGI : https://kabarsaurusonline.com/2024/03/20/dokumen-lkpj-bupati-parigi-moutong-tahun-2023-dipersiapkan/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.