NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, merespon cepat dengan berkoodinasi bersama Polres Madiun, kejaksaan, dan dinas terkait, untuk memberikan pendampingan kepada korban rudapaksa yang dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Mensos mengatakan korban kekerasan seksual akan dilindunginya dan akan dirawat di balai milik Kemensos.
Selanjutnya, dikutip dari Website resmi Kementerian Sosial, Mensos menyebut, hukuman masksimal akan diberikansesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 yakni hukuman maksimal penjara 15 tahun.
“Bahkan sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, hukuman pelaku bisa ditambah sepertiganya,” kata Mensos Risma Pada Sabtu, (28/23).
Dari adanya kejadian tersebut Mensos sangat menyesali karena para pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dekat.
“Mereka semestinya memberikan perlindungan,” sambungnya.
Berdasarkan penjelasan dari Website Kementerian Sosial, Risma menjelaskan dari segi fisik, kondisi korban sehat. Meski demikian Kemensos akan lebih memperdalam dari segi psikis dan melakukan pendampingan, termasuk melakukan terapi karena korban mempunyai trauma setelah kedua orangtuanya bercerai.
Tidak hanya itu, Kemensos juga mengatakan akan memerhatikan pendidikan korban yang masih berusia sekolah.
Mensos Tri Rismaharini juga berpesan agar sebelum menikah, para calon orang tua sudah harus mempertimbangkan konsekuensinya sebagai orang tua. Yakni ketika menikah dia akan memiliki anak yang kemudian harus dirawat secara baik dengan memperhatikan kebutuhan anak, baik dari sisi perawatan kesehatan maupun pendidikan.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/10/28/kpk-kampanye-anti-korupsi-di-unpab/
KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/kejuaran-balap-sepeda-makakata-open-turnamen-resmi-ditutup/30/10/2023/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.