PPKM Resmi Dicabut, Bansos Tetap Ada

PPKM Resmi Dicabut, Bansos Tetap Ada
FOTO : ISTIMEWA (Humas Kemensetneg)
banner 468x60

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

“Kita mengkaji sudah lebih dari sepuluh bulan,” imbuh Presiden Jokowi, melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12) melansir setneg.go.id.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 makin terkendali. Berdasarkan data pada 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada dibawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level satu dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ujarnya.

Selain itu Presiden Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk.

Berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.

“Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Lebih lanjut Presiden menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan ‘gas dan rem’ sebagai kuncinya.

Indonesia juga termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Presiden Jokowi meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Presiden mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus makin mendiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” pesannya.

Kedua, Presiden meminta agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi penguat atau booster.

“Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” imbuhnya.

Presiden juga memastikan, bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat selama PPKM kemarin akan dilanjutkan pada tahun 2023.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” tandasnya.

Melansir dari https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_resmi_cabut_kebijakan_ppkm_mulai_hari_ini

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.